Nunukan Memilih

KPU Nunukan Ungkap Tiga Parpol Tidak Laporkan Dana Awal Kampanye, Begini Alasannya

PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Buruh, dan Garuda adalah tiga parpol yang tidak melaporkan LADK melalui aplikasi Sikadeka.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Yusran Bawaslu Nunukan
Detik-detik akhir batas pelaporan LADK berakhir. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Nunukan Kaharuddin (pegang jam dinding) bersama komisioner KPU lainnya dan Bawaslu Nunukan, Minggu (07/01/2024), malam. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ungkap tiga partai politik (parpol) yang tidak melaporkan dana awal kampanye (LADK) hingga batas akhir pelaporan Minggu (07/01/2024), pukul 23.59 Wita.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Nunukan Kaharuddin mengatakan dari 18 parpol, tiga Parpol diantaranya tidak mengirim LADK melalui aplikasi Sikadeka (sistem informasi kampanye dan dana kampanye), hingga batas waktu yang telah diberikan.

Tiga parpol yang dimaksud yakni PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Buruh, dan Garuda.

"Tiga parpol tidak melakukan submit LADK. Tiga Parpol itu tidak punya calon legislatif (legislatif) di Kabupaten Nunukan," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Senin (08/01/2024), pukul 10.00 Wita.

Baca juga: Bawaslu Catat 85 Titik Kampanye di Malinau, 64,7 Persen Dilaksanakan Caleg DPRD Kabupaten

Menurutnya, dua diantara tiga parpol tersebut sudah memberikan konfirmasi ke KPU Nunukan bahwa tidak mengirim LADK.

Saat ditanyai dua Parpol yang telah memberikan konfirmasi ke KPU Nunukan, Kaharuddin enggan untuk beberkan.

"Kalau ditanya Parpol apa yang sudah konfirmasi, saya tidak bisa sebutkan. Jadi saat pendaftaran Bacaleg, dari tiga Parpol itu hanya satu yang sempat mengajukan Bacalegnya ke KPU tapi tidak berproses. Keputusan partai memilih untuk tidak ikut," ucapnya.

Kaharuddin menyampaikan bahwa parpol melakukan penginputan LADK mulai November 2023 saat aplikasi Sikadeka sudah bisa digunakan.

Sementara untuk pengiriman atau submit LADK batas waktunya hingga
7 Januari 2024, pukul 23.59 Wita.

"Jadi input LADK sejak aplikasi Sikadeka sudah bisa digunakan. Kalau tidak salah November 2023. Tapi submitnya atau kirim laporan itu batasnya 7 Januari 2024. Karena kalau masih ada kegiatan parpol sampai 6 Januari 2024, itu juga dilaporkan," ujarnya.

Baca juga: Diduga Disusupi Kampanye saat Kegiatan Perusahaan di Peso, Bawaslu Bulungan Lakukan Penyelidikan

Sebagian LADK Parpol Dikembalikan

Selanjutnya Kaharuddin menuturkan bahwa dari 15 parpol yang sudah melakukan pengiriman LADK, sebagian dikembalikan dengan maksud untuk memperbaiki hingga 12 Januari 2024.

"Masih ada sebagian parpol yang belum sesuai atau belum lengkap LADKnya, jadi kami kembalikan. Tapi masih ada kesempatan untuk memperbaiki. Jadi pengembalian untuk diperbaiki bukan ditolak," tuturnya.

Untuk LADK parpol yang sudah dinyatakan lengkap, tahapan berikutnya adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dimulai pada 23 Februari 2024.

"LPPDK itu setelah hari H pencoblosan. Sistemnya sama melalui aplikasi Sikadeka. Sejauh ini aplikasinya bagus saja, tidak ada kendala," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved