Nunukan Memilih
Polres Nunukan Limpahkan Kasus Money Politic ke Jaksa, Sidang dengan Tersangka Caleg Segera Digelar
Polres Nunukan telah melimpahkan kasus dugaan money politics (politik uang) dengan tersangka seorang Caleg DPRD Nunukan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan telah melimpahkan kasus dugaan money politics (politik uang) dengan tersangka seorang Caleg (calon legislatif) DPRD Nunukan ke Kejaksaan Negeri Nunukan, pada Kamis (25/01/2024).
Diberitakan sebelumnya Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ungkap seorang Caleg DPRD Nunukan inisial SR (23) diduga lakukan praktik money politic.
Pada Senin (08/01/2024) Bawaslu Nunukan meneruskan temuan Panwaslu Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu politik uang Pasal 280 ayat (1) huruf j junto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sudah kami serahkan kemarin ke Kejaksaan. Baik itu itu barang bukti, berkas perkara, termasuk tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Jumat (26/01/2024), pukul 14.35 Wita.
Baca juga: Begini Pejelasan Polda Kaltara, Rokok Pakai Pita Cukai Palsu yang Diamankan di Nunukan
Menurut Lusgi, kasus dugaan money politics sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nunukan seusai pemeriksaan 17 saksi ditambah keterangan dari 2 ahli pidana.
"Barang bukti yang diserahkan seperti dispenser, kipas angin, komputer yang digunakan untuk desain flyer, lalu handphone yang digunakan tim pemenangan tersangka untuk upload ke akun official pemenangan," ucapnya.
Terhadap tersangka SR dipersangkakan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyi Pasal 521"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
Sidang Digelar Senin 29 Januari
Sementara itu, Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Nunukan, Amrizal Riza menyampaikan bahwa mereka juga telah melimpahkan kasus dugaan money politics dengan tersangka SR ke Pengadilan Negeri Nunukan.
"Sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri tadi," ujar Amrizal Riza.
Untuk sidang kasus dugaan money politics dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilakukan pada Senin 29 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Nunukan.
"Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan hari Senin nanti. Kami minta tersangka juga hadir bersama kuasa hukumnya," ungkapnya.
Sebelumnya Caleg DPRD Nunukan Dapil II Nunukan Selatan inisial SR diduga melakukan kegiatan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023.
Baca juga: Layanan Air Bersih Masuk ke Desa, Bupati Laura Sebut SPAM IKK Jadi Bukti Komitmen Pemkab Nunukan
Kegiatan kampanye tersebut dirangkaikan dengan kegiatan olahraga yang dapat dikategorikan kampanye dalam metode kegiatan lainnya.
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.