Nunukan Memilih

Polres Nunukan Limpahkan Kasus Money Politic ke Jaksa, Sidang dengan Tersangka Caleg Segera Digelar

Polres Nunukan telah melimpahkan kasus dugaan money politics (politik uang) dengan tersangka seorang Caleg DPRD Nunukan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Rapat Sentra Gakkumdu perihal temuan Panwaslu soal dugaan money politic, Senin (08/01/2024), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan telah melimpahkan kasus dugaan money politics (politik uang) dengan tersangka seorang Caleg (calon legislatif) DPRD Nunukan ke Kejaksaan Negeri Nunukan, pada Kamis (25/01/2024).

Diberitakan sebelumnya Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ungkap seorang Caleg DPRD Nunukan inisial SR (23) diduga lakukan praktik money politic.

Pada Senin (08/01/2024) Bawaslu Nunukan meneruskan temuan Panwaslu Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu politik uang Pasal 280 ayat (1) huruf j junto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sudah kami serahkan kemarin ke Kejaksaan. Baik itu itu barang bukti, berkas perkara, termasuk tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Jumat (26/01/2024), pukul 14.35 Wita.

Baca juga: Begini Pejelasan Polda Kaltara, Rokok Pakai Pita Cukai Palsu yang Diamankan di Nunukan 

Menurut Lusgi, kasus dugaan money politics sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nunukan seusai pemeriksaan 17 saksi ditambah keterangan dari 2 ahli pidana.

"Barang bukti yang diserahkan seperti dispenser, kipas angin, komputer yang digunakan untuk desain flyer, lalu handphone yang digunakan tim pemenangan tersangka untuk upload ke akun official pemenangan," ucapnya.

Terhadap tersangka SR dipersangkakan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi Pasal 521"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

Sidang Digelar Senin 29 Januari

Sementara itu, Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Nunukan, Amrizal Riza menyampaikan bahwa mereka juga telah melimpahkan kasus dugaan money politics dengan tersangka SR ke Pengadilan Negeri Nunukan.

"Sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri tadi," ujar Amrizal Riza.

Untuk sidang kasus dugaan money politics dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilakukan pada Senin 29 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Nunukan.

"Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan hari Senin nanti. Kami minta tersangka juga hadir bersama kuasa hukumnya," ungkapnya.

Sebelumnya Caleg DPRD Nunukan Dapil II Nunukan Selatan inisial SR diduga melakukan kegiatan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023.

Baca juga: Layanan Air Bersih Masuk ke Desa, Bupati Laura Sebut SPAM IKK Jadi Bukti Komitmen Pemkab Nunukan

Kegiatan kampanye tersebut dirangkaikan dengan kegiatan olahraga yang dapat dikategorikan kampanye dalam metode kegiatan lainnya.

Dalam rangkaian pelaksanaan kampanye tersebut, SR diduga menjanjikan dan membagikan door prize atau materi lainnya kepada peserta kegiatan.

Bawaslu Nunukan melalui rapat sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) terhadap perbuatan SR diduga melanggar larangan kampanye. Door prize yang diberikan berupa alat perlengkapan rumah tangga seperti kipas angin dan dispenser.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved