Nunukan Memilih

Dituding Langgar Kode Etik Hingga Akan Dilaporkan ke DKPP, Ketua Bawaslu Nunukan: Itu Hak Warga

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran menanggapi soal tudingan melanggar kode etik oleh penasehat hukum seorang Caleg DPRD Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Pengacara Siti Rosita, Theodorus (kiri) dan Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran 

Terkait banding atau tidaknya kata Theodorus masih ada waktu hingga Senin (12/02/2024).

"Tanggal 12 Febuari itu batas waktu terakhir yang diberikan kepada kami untuk banding atau menerima," ujarnya.

Theodorus menyampaikan akan melaporkan Ketua Bawaslu Nunukan ke DKPP terkait pernyataannya di media yang dianggap melanggar kode etik.

"Kami akan pelajari, kalau memenuhi unsur maka ada dua jalur yang dapat ditempuh. Pidana atau ke DKPP," tutur Theodorus.

Baca juga: Sebut Kliennya Masih Punya Hak Sebagai Caleg DPRD Nunukan, Ini Kata Penasihat Hukum Siti Rosita

Situasi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dengan terdakwa seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Senin (05/02/2024), siang.
Situasi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dengan terdakwa seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Senin (05/02/2024), siang. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis.)

Caleg DPRD Nunukan dari Partai Demokrat, Siti Rosita diputus bersalah telah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (05/02/2024), Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Siti Rosita (22) dengan pidana penjara selama satu (1) bulan 15 hari dan denda sebesar Rp15.000.000 subsider kurungan selama 1 (satu) bulan

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved