Nunukan Memilih
Dituding Langgar Kode Etik Hingga Akan Dilaporkan ke DKPP, Ketua Bawaslu Nunukan: Itu Hak Warga
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran menanggapi soal tudingan melanggar kode etik oleh penasehat hukum seorang Caleg DPRD Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Terkait banding atau tidaknya kata Theodorus masih ada waktu hingga Senin (12/02/2024).
"Tanggal 12 Febuari itu batas waktu terakhir yang diberikan kepada kami untuk banding atau menerima," ujarnya.
Theodorus menyampaikan akan melaporkan Ketua Bawaslu Nunukan ke DKPP terkait pernyataannya di media yang dianggap melanggar kode etik.
"Kami akan pelajari, kalau memenuhi unsur maka ada dua jalur yang dapat ditempuh. Pidana atau ke DKPP," tutur Theodorus.
Baca juga: Sebut Kliennya Masih Punya Hak Sebagai Caleg DPRD Nunukan, Ini Kata Penasihat Hukum Siti Rosita

Caleg DPRD Nunukan dari Partai Demokrat, Siti Rosita diputus bersalah telah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pada sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (05/02/2024), Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Siti Rosita (22) dengan pidana penjara selama satu (1) bulan 15 hari dan denda sebesar Rp15.000.000 subsider kurungan selama 1 (satu) bulan
Penulis: Febrianus Felis
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.