Pilpres 2024
Beredar Hasil Pencoblosan Pilpres 2024 di Luar Negeri, Prabowo-Gibran Menang Mutlak, Benar Atau Hoax
Berita viral di media sosial, beredar hasil pemungutan suara ( pencoblosan ) Pilpres 2024 di luar negeri, Prabowo-Gibran nenang mutlak, penjelasan KPU
Proses pemungutan suara WNI di luar negeri dapat melalui tiga metode.
Pertama, WNI dapat mencoblos surat suara di TPS luar negeri (TPSLN) yang ada di kantor perwakilan kedutaan, konsulat jenderal, wisma duta, maupun sekolah Indonesia.
Kedua, melalui metode pos. Dengan metode ini, Panitia Pemilihan Luar Negeri mengirimkan surat suara ke pemilih, lalu pemilih mengirimkan kembali surat suara yang sudah mereka coblos ke PPLN.
Baca juga: Publik Sebut Presiden Jokowi Petugas Partai, Megawati Beri Penjelasan, Larang Menteri PDIP Mundur
Metode lainnya, melalui kotak suara keliling (KSK).
Ini merupakan metode pemungutan suara di mana PPLN mendatangi tempat pemilih berkumpul, bekerja, atau bertempat tinggal di suatu kawasan di luar negeri.
Untuk metode pos, kata Hasyim, surat suara sudah dikirimkan oleh PPLN ke pemilih di luar negeri pada 2-11 Januari 2024.
Pemilih dapat segera mencoblos begitu surat suara mereka terima.
Pun, surat suara yang sudah dicoblos dapat langsung dikirimkan kembali surat ke PPLN.
“Pada dasarnya, pemungutan suara dengan berbagai macam metode, baik pos, kotak suara keliling, maupun TPS itu dapat dilakukan lebih awal daripada di Indonesia.
Argumentasinya adalah dengan pertimbangan warga negara Indonesia sebarannya luas,” ujar Hasyim.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Beredar Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Capres Terkuat Menang Telak, Respon KPU
viral di media sosial
pencoblosan
pemungutan suara
Pilpres 2024
luar negeri
KPU RI
Hasyim
Prabowo-Gibran
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Ganjar-Mahfud
hoax
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.