Nunukan Memilih

Seorang ASN Saat Rapat Guru PAUD Ajak Pilih Caleg, Bawaslu Nunukan Sudah Lakukan Pemeriksaan

Seorang ASN diduga melakukan pelanggaran, karena tidak netral, karena saat rapat guru-guru PAU menyarankan untuk memilih caleg DPRD Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Yusran
Panwaslu didampingi Bawaslu Nunukan memanggil HS untuk klarifikasi tindakannya yang diduga tidak netral, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) meneruskan hasil pemeriksaan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi ASN tiga hari lalu.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang ASN inisial HS berjenis kelamin perempuan, lantaran diduga melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi pada 23 Januari 2024 dalam sebuah forum rapat guru-guru PAUD di Kecamatan Sebatik Timur.

"Jadi Panwaslu Kecamatan Sebatik Timur dapatkan informasi awal dari masyarakat bahwa ada ASN yang mengarahkan atau menyarankan peserta rapat untuk memilih seorang caleg DPRD Nunukan Dapil III (Sebatik)," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Jumat (09/02/2024).

Baca juga: Tegaskan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Gubernur Kaltara Keluarkan Surat Edaran dan Singgung Sanksi

Berbekal informasi tersebut, Panwaslu Kecamatan Sebatik Timur melakukan penelusuran dan didapatkan bukti video yang memperlihatkan HS mengarahkan peserta rapat untuk memilih seorang Caleg DPRD Nunukan.

Menurut Mochammad Yusran rapat yang dipimpin HS menghadirkan guru-guru PAUD dari lima kecamatan di Pulau Sebatik.

Buntut laporan dan barang bukti video tersebut, Panwaslu Kecamatan Sebatik Timur didampingi Bawaslu Nunukan melakukan pemanggilan HS untuk klarifikasi.

"Ada video yang kami dapatkan sebagai barang bukti. Pembelaan HS bahwa ucapan yang mengarahkan atau menyarankan peserta rapat memilih Caleg yang dimaksud dilakukan secara spontanitas," ucapnya.

Dari hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Nunukan, HS memiliki kedekatan dengan Caleg DPRD Nunukan yang dimaksud.

Baca juga: Temuan Pelanggaran Pemilu Masih Nihil di Malinau, Dugaan Netralitas ASN Masih Didalami

"HS kenal dengan Caleg itu dan menurut HS Caleg itu punya kontribusi selama ini di bidang pendidikan," ujar Yusran.

Terhadap HS diduga melakukan pelanggaran Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

HS juga diduga melanggar Pasal 2 huruf (f) dan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Yusran mengaku, Bawaslu Nunukan telah menyerahkan kasus HS ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

"Soal sanksi tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Makanya kami junto dengan peraturan perundang-undangan lainnya terkait ASN dan peraturan turunannya," tuturnya.

Dia menduga kuat perbuatan HS telah melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran 09022024
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran

"Sudah kami teruskan tiga hari lalu ke Komisi ASN. Kalau kami yakin ini melanggar, tapi yang menentukan dan memberikan sanksi itu Komisi ASN," ungkap Yusran.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved