Kaltara Memilih

Tegaskan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Gubernur Kaltara Keluarkan Surat Edaran dan Singgung Sanksi

Gubernur Kaltara komitmennya mewujudkan netralitas dan profesionalisme ASN dan non-ASN agar Pemilu terselenggara dengan sukses dan demokratis.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Istimewa
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang memberikan arahan pada apel Senin (05/02/2024) di Lapangan Agatish Tanjung Selor. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menegaskan komitmennya mewujudkan netralitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan non-ASN di lingkup Pemprov Kaltara agar Pemilu 2024 berlangsung sukses dan demokratis.

Zainal A Paliwang mengatakan, berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Pemprov Kaltara telah menerbitkan Surat Edaran.

Isin Surat Edaran, ditegaskan agar ASN dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltara netral dan bebas pengaruh golongan dan partai politik pada penyelenggaraan Pemilu ini.

Diuraikan, Surat Edaran itu bernomor 100.3.4/4583/BKD/GUB, tentang Netralitas Pegawai ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemprov Kalimantan Utara dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Dalam butir Surat Edaran itu, juga disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang menjadi calon legislatif wajib mengundurkan diri atau dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh kepala perangkat daerah tempat non-ASN itu bekerja.

Baca juga: RPJPD Kaltara 20 Tahun Mendatang Telah Disusun, Gubernur Zainal: Berpedoman pada Instruksi Mendagri

Edaran juga juga memuat larangan kepada pegawai ASN dan non-ASN berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol jari atau angka serta atribut partai politik. 

Gubernur Zainal A Paliwang juga mewajibkan kepala perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan non-ASN dengan mengintensifkan sosialisasi netralitas kepada seluruh pegawai melalui berbagai kegiatan dan media. 

Kepala perangkat daerah juga wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan pegawai ASN maupun non-ASN, dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum bagi pelanggar netralitas. 

“Sanksi itu diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja,” ujar Gubernur. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa sanksi kepada pegawai non-ASN dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dalam perjanjian kerja tahunan antara perangkat daerah dengan pegawai non-ASN.

Baca juga: Kapolda Kaltara Teken Perjanjian Kerja Sama Antara Polda Kaltara dengan Kodam VI Mulawarman

Melalui edaran itu, Gubernur Kalimantan Utara turut mengimbau ASN dan non-ASN agar tetap menjaga kebersamaan menyikapi situasi politik yang ada. 

“Tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan,” ujar dia. (*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved