Kaltara Memilih
Tegaskan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Gubernur Kaltara Keluarkan Surat Edaran dan Singgung Sanksi
Gubernur Kaltara komitmennya mewujudkan netralitas dan profesionalisme ASN dan non-ASN agar Pemilu terselenggara dengan sukses dan demokratis.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menegaskan komitmennya mewujudkan netralitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan non-ASN di lingkup Pemprov Kaltara agar Pemilu 2024 berlangsung sukses dan demokratis.
Zainal A Paliwang mengatakan, berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Pemprov Kaltara telah menerbitkan Surat Edaran.
Isin Surat Edaran, ditegaskan agar ASN dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltara netral dan bebas pengaruh golongan dan partai politik pada penyelenggaraan Pemilu ini.
Diuraikan, Surat Edaran itu bernomor 100.3.4/4583/BKD/GUB, tentang Netralitas Pegawai ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemprov Kalimantan Utara dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam butir Surat Edaran itu, juga disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang menjadi calon legislatif wajib mengundurkan diri atau dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh kepala perangkat daerah tempat non-ASN itu bekerja.
Baca juga: RPJPD Kaltara 20 Tahun Mendatang Telah Disusun, Gubernur Zainal: Berpedoman pada Instruksi Mendagri
Edaran juga juga memuat larangan kepada pegawai ASN dan non-ASN berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol jari atau angka serta atribut partai politik.
Gubernur Zainal A Paliwang juga mewajibkan kepala perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan non-ASN dengan mengintensifkan sosialisasi netralitas kepada seluruh pegawai melalui berbagai kegiatan dan media.
Kepala perangkat daerah juga wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan pegawai ASN maupun non-ASN, dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum bagi pelanggar netralitas.
“Sanksi itu diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sanksi kepada pegawai non-ASN dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dalam perjanjian kerja tahunan antara perangkat daerah dengan pegawai non-ASN.
Baca juga: Kapolda Kaltara Teken Perjanjian Kerja Sama Antara Polda Kaltara dengan Kodam VI Mulawarman
Melalui edaran itu, Gubernur Kalimantan Utara turut mengimbau ASN dan non-ASN agar tetap menjaga kebersamaan menyikapi situasi politik yang ada.
“Tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan,” ujar dia. (*)
Penulis: Edy Nugroho
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.