Pilpres 2024

Quick Count Pilpres 2024 Mulai Jam Berapa Disiarkan, Berikut Penjelasan Komisi Penyiaran Indonesia

Kapan quick count hasil Pilpres 2024 mulai bisa disiarkan ke publik, berikut penjelasan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI ?

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
Calon Presiden Peserta Pilpres 2024 - Kapan quick count hasil Pilpres 2024 mulai bisa disiarkan, Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI: Dua jam setelah pencoblosan ditutup. (TribunKaltara.com) 

“Jadi, jika kami temukan adanya pelanggaran aturan ini, kami akan melakukan tindakan secepat mungkin,” tegasnya. 

Baca juga: KISAH Para Pekerja IKN di Masa Pemilu 2024, Tetap Ingin Menoblos, Walau hanya Pilih Capres-Cawapres

Berikut penjelasan Pasal 10 Peraturan KPI Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran:

1. Lembaga penyiaran tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon dan/atau Peserta Pemilu, sepanjang rentang waktu pemungutan suara

2. Lembaga penyiaran tidak menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu. Boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat

3. Lembaga penyiaran mencantumkan atau menyebutkan hasil hitung cepat atau quick count yang dilakukan lembaga survei bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu

Baca juga: Selalu Unggul di Survei, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Terlena, Sebut Lebih Percaya Hasil Pilpres

4. Lembaga penyiaran menyiarkan hitung cepat ( quick count ) hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dari lembaga survei yang terdaftar di KPU.

Seperti diketahui ada sekitar 81 lembaga survei yang terdaftar di KPU RI dan berhak menyampaikan hasil quick count Pilpres 2024.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved