Kaltara Memilih

TERBARU Real Count KPU Calon Anggota DPR Asal Kaltara Pukul 19:31 WIB, Rahmawati Unggul Sementara

Real count KPU terbaru Kamis 15 Februari 2024 pukul 19.31 WIB malam, perlihatkan perolehan suara Hj Rahmawati unggul sementara dibanding caleg lainnya

|
Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar pemilu2024.kpu.go.id
Real count KPU terbaru Kamis 15 Februari 2024 pukul 19.31 WIB malam, perlihatkan perolehan suara Hj Rahmawati unggul sementara dibanding caleg lainnya 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini hasil real count KPU yang perlihatkan perolehan suara sementara calon anggota DPR RI Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara.

Kabar real count KPU terbaru Kamis 15 Februari 2024 pukul 19.31 WIB malam ini, perlihatkan perolehan suara Hj Rahmawati unggul sementara dibanding caleg lainnya.

Nama Rahmawati merupakan caleg DPR RI asal Partai Gerindra dengan nomor urut dua.

Nama Rahmawati juga diketahui merupakan Ketua Tim Penggerak PKK Kaltara, atau istri Gubernur Kaltara saat ini, Zainal A Paliwang.

Hasil real count KPU yang perlihatkan perolehan suara sementara calon anggota DPR RI Rahmawati unggul dibanding caleg lainnya, dilansir TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ pada Kamis 15 Februari 2024 malam ini pukul 20.04 WIB.

 

Sejumlah relawan memadati Posko Pemenangan Bunda Kaltara, Hj. Rahmawati berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok Kota Tarakan, Kamis (15/2/2024) sejak pagi dalam rangka memberikan support selagi menunggu rilis resmi dari Partai Gerindra dan KPU.
Sejumlah relawan memadati Posko Pemenangan Bunda Kaltara, Hj. Rahmawati berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok Kota Tarakan, Kamis (15/2/2024) sejak pagi dalam rangka memberikan support selagi menunggu rilis resmi dari Partai Gerindra dan KPU. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

 

Baca juga: Relawan Padati Posko Pemenangan Rachmawati Caleg DPR: Target Suara Tercapai, Tunggu Hasil dari KPU

Namun, hasil real count KPU yang perlihatkan perolehan suara sementara calon anggota DPR RI Rahmawati unggul dibanding caleg lainnya masih sementara.

Pasalnya, data real count KPU yang perlihatkan perolehan suara sementara calon anggota DPR RI Rahmawati unggul dibanding caleg lainnya, data masuk baru 27 dari 2295 TPS (1.18%).

Itu artinya, data real count KPU yang perlihatkan perolehan suara sementara calon anggota DPR RI Rahmawati unggul dibanding caleg lainnya masih sementara, karena data masuk belum 100 persen.

Hasil suara resmi 100 persen caleg DPR Dapil Kaltara masih menunggu rekapitulasi berjenjang yang akan dilakukan oleh KPU.

Untuk diketahui, caleg DPR RI akan berebut kuota tiga kursi anggota DPR asal Kaltara.

Pada Pemilu 2019 kursi DPR RI Dapil Kaltara, diisi oleh Deddy Sitorus ( PDIP ), Arkanata Akram ( Nasdem ), dan Hasan Saleh ( Demokrat ).

Namun di Pemilu 2024 kali ini, Arkanata Akram (Nasdem) tidak ikut nyaleg lagi.

 

Baca juga: Jelang Pemilu, Caleg DPR Rachmawati Zainal Dapat Dukungan Emak-emak di Lingkas Ujung Kota Tarakan


Berikut ini update real count KPU untuk calon anggota DPR RI Dapil Kaltara untuk tiga nama dengan perolehan suara teratas dibanding caleg lainnya hingga pukul 19.31 WIB malam ini .


- Rahmawati ( Gerindra ) 1.006 Suara

- Deddy Yevri Hanteru Sitorus ( PDIP )661 Suara

- Immanuel Ebenezer Gerungan  ( Gerindra ) 435 Suara

 

KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

 

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.

 

(*)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved