Kaltara Memilih

Ancaman Sanksi Berat Manipulasi Hasil Pemilu, Bawaslu Kaltara Ungkap Bisa Dipidana Dua Tahun Penjara

Saat ini, pasca pemungutan suara Pemilu 2024, dilanjutkan tahap rekapitulasi suara. Dimulai dari tingkat kelurahan dan sekarang di tingkat kecamatan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Rekapitulasi suara Pemilu di salah satu kecamatan di Bulungan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Saat ini, pasca pemungutan suara Pemilu 2024, dilanjutkan tahap rekapitulasi suara. Dimulai dari tingkat kelurahan dan sekarang di tingkat kecamatan.

Berkaitan dengan suara hasil Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mengingatkan larangan manipulasi hasil suara dalam Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif menegaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, ditegaskan bahwa praktik manipulasi hasil pemilu diancam sanksi yang berat.

Secara teknis, jelasnya, terdapat tiga pasal dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur larangan dan sanksi tegas bagi pihak yang menghilangkan atau mengubah hasil pemilu.

Baca juga: KPU Kaltara Optimis Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Atas 80 Persen, Begini Penjelasannya

Pertama, sebut dia, pada Pasal 505 yang berbunyi “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.

Kedua, Pasal 535 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Dan ketiga, Pasal 551 yang berbunyi “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan/atau PPS yang karena kesengajaan mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000".

Atas ancaman ini, Rustam mengajak masyarakat, utamanya peserta pemilu untuk sama-sama mengawal proses rekapitulasi suara Pemilu.

Baca juga: Herman Unggul di Real Count KPU, Cek juga Suara Calon DPD Dapil Kaltara Hasan Basri - Marthin Billa

Dengan harapan tidak ada pihak yang memanipulasi suara, untuk kepentingan tertentu.

"Mari kita sama-sama jaga pemilu 2024 yang berintegritas. Jangan nodai Pemilu yang saat ini sudah tahap rekapitulasi, dengan hal-hal yang melanggar aturan," ujarnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved