Kaltara Memilih
Ancaman Sanksi Berat Manipulasi Hasil Pemilu, Bawaslu Kaltara Ungkap Bisa Dipidana Dua Tahun Penjara
Saat ini, pasca pemungutan suara Pemilu 2024, dilanjutkan tahap rekapitulasi suara. Dimulai dari tingkat kelurahan dan sekarang di tingkat kecamatan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Saat ini, pasca pemungutan suara Pemilu 2024, dilanjutkan tahap rekapitulasi suara. Dimulai dari tingkat kelurahan dan sekarang di tingkat kecamatan.
Berkaitan dengan suara hasil Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mengingatkan larangan manipulasi hasil suara dalam Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif menegaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, ditegaskan bahwa praktik manipulasi hasil pemilu diancam sanksi yang berat.
Secara teknis, jelasnya, terdapat tiga pasal dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur larangan dan sanksi tegas bagi pihak yang menghilangkan atau mengubah hasil pemilu.
Baca juga: KPU Kaltara Optimis Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Atas 80 Persen, Begini Penjelasannya
Pertama, sebut dia, pada Pasal 505 yang berbunyi “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.
Kedua, Pasal 535 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Dan ketiga, Pasal 551 yang berbunyi “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan/atau PPS yang karena kesengajaan mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000".
Atas ancaman ini, Rustam mengajak masyarakat, utamanya peserta pemilu untuk sama-sama mengawal proses rekapitulasi suara Pemilu.
Baca juga: Herman Unggul di Real Count KPU, Cek juga Suara Calon DPD Dapil Kaltara Hasan Basri - Marthin Billa
Dengan harapan tidak ada pihak yang memanipulasi suara, untuk kepentingan tertentu.
"Mari kita sama-sama jaga pemilu 2024 yang berintegritas. Jangan nodai Pemilu yang saat ini sudah tahap rekapitulasi, dengan hal-hal yang melanggar aturan," ujarnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pemilihan Umum (Pemilu)
Bawaslu Kaltara
Rustam Akif
Pemilu 2024
Kaltara
| Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
|
|---|
| Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
|
|---|
| Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
|
|---|
| Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.