Pilpres 2024
Dugaan Pilpres Curang, Mahfud MD Singgung Kewenangan Mahkamah Konstiusi: Pemilihan Ulang Atau Batal
Diduga ada kecurangan, hasil hitung cepat atau quick count untuk kemenangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tersebut menuai pro dan kontra.
TRIBUNKALTARA.COM – Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul versi quick count, dalam Pilpres 2024 mengalahkan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Hasil hitung cepat atau quick count untuk kemenangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tersebut menuai pro dan kontra.
Dugaan kecurangan Pilpres 2024 pun terus menerus digaungkan oleh berbagai pihak.
Presiden Jokowi pun mengirimkan pesan, agar seluruh pihak bisa menjaga kondusifias daerah, dengan tidak terus menggaungkan narasi kecurangan.
Dan, Presiden Jokowi meminta agar seluruh pihak yang menemukan dugaan kecurangan di lapangan dapat melaporkan dugaan curang tersebut kepada pihak berwenang.
Baca juga: Contoh Pantun Anti-Korupsi, Cara Ampuh Menyindir Wakil Rakyat Agar Tidak Curang

Seperti, kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menyikapi hal tersebut, mantan Hakim juga Ketua MK, sekaligus sebaga Calon Wakil Presiden ( Cawapres ) nomor urut 3, Mahfud MD menyinggung soal kewenangan MK.
Bahkan, Mahfud MD mengingatkan, agar tidak menganggap penggugat selalu kalah.
Bila terbukti curang, Mahfud MD menyatakan, MK berhak memutuskan pemilu ulang dan diskualifikasi Capres Cawapres yang melakukan kecurangan.
Calon Wakil Presiden ( Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan, penggugat sengketa pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selalu akan kalah.
Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang berpotensi dibawa ke MK.
Menurut Mahfud, jika lembaga penjaga konstitusi itu menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, maka MK dapat didiskualifikasi yang menang atau memerintahkan pemilu untuk diulang.
"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).
Mahfud pun menyinggung sengketa pemilu ketika dirinya menjadi MK.
Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu.
Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.
"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," papar Mahfud. Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini pun memberikan contoh pemilu kepala daerah (pilkada) Jawa Timur 2008.
Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo.
Hasil pilkada ini kemudian dibawa ke MK.
Baca juga: Soal Politik Uang, Begini Reaksi dan Cara Caleg Tarakan Lepas dari Budaya Curang di Pemilu

Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo.
Contoh lain, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan.
Pemenang pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.
Dengan bukti tersebut, MK memutuskan yang kalah dalam perhitungan suara untuk naik menjadi kepala daerah di daerah tersebut.
Contoh lainnya juga terjadi pada Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah.
MK mendiskualifikasi pihak yang menang dan menyatakan pihak yang kalah menjadi pemenang.
Menurut Mahfud, contoh-contoh sengketa pemilu itu telah menjadi yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam Undang-Undang.
Yurisprudensi ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
"Jadi, ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), di peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) itu ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu,” kata Mahfud.
“Jadi, ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Politik Uang
Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) asal Tarakan bereaksi soal isu money politic atau politik uang, beber cara lepas dari budaya curang dalam Pemilu.
Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kaltara dari Partai Gelora Indonesia, Uriyanto menilai money politic harus dihentikan.
Baca juga: 22 Pantun untuk Koruptor, Sindiran Pedas hingga Nasihat Agar Tidak Korupsi dan Curang, Yuk Bagikan
Pasalnya, politik uang membawa dampak ke depannya yang kurang mendidik di tengah masyarakat untuk hal pencegahan korupsi.
"Bagaimana mungkin calon pemimpin, di awal sudah memberikan menghamburkan uang? Menurut saya pribadi justru menimbulkan dampak kurang mendidik," kata dia, Senin (8/1/2024).
Ia menilai, praktik money politic justru berimplikasi pada kinerja caleg yang terpilih duduk di kursi legislatif.
"Karena hal utama jadi perhatian bagaiamana modal kembali sehingga mempengaruhi kinerja tidak konsentrasi terhadap tugas lemabaga lesgitlatif," ujar Uriyanto.

Baca juga: Polemik Money Politic di Malinau, Siklus Kontestasi dan Strategi Menangkan Caleg
Ia berpendapat melawan money politic tentu sulit. Namun jika ada niat baik untuk masyarakat Tarakan dan Kaltara, Uriyanto secara pribadi akan memulai dari diri sendiri untuk menolak politik uang.
"Ada komitmen pribadi bekerja maksimal sungguh-sungguh bagaimana perjuangan masyarakat yang memang harus diwakili," ucapnya.
Seharusnya, kata Uriyanto, tanpa money politic pun para caleg bisa tetap mendapatkan suara. Salah satunya diperlukan latar belakang politik dan rekam jejak sebagai modal awal. Tidak mendadak menjadi caleg.
"Kemudian sejak jauh hari sudah turun ke masyarakat, menemui tokoh masyarakat, bertemu kelompok petambak, kelompok nelayan, ketua rumput laut, asosiasi seni budaya dan pegiat olahraga seni bela diri, adakan pertemuan tidak skala besar.
Saya sendiri sifatnya door to door bertemu tokoh yang mempunya symbol dan sekiranya bisa memberikan dukungan moral," ungkap Uriyanto.
Selama beberapa bulan masuk masa kampanye ia juga menyampaikan tidak memasang atau membuat baliho dan hanya mengandalkan media sosial.
Apalagi money politic, ia tegas tidak akan melakukan hal tersebut.
"Jujur saya saja dicalonkan di detik pencalonan DCT. Karena DCS kemarin, belum. Dan ada pihak parpol hubungi saya di detik terakhir," tuturnya.
Ia menyadari menghilangkan praktik politik uang membutuhkan perjalanan panjang.
Menurut Uriyanto, perlu waktu dan juga masyarakat butuh pendidikan politik.
"Kita tak menampik, dua belah pihak berkepentingan, masyarakat dan caleg. Satu sisi, yang bersangkutan berani siapkan dana, nah, sekarang siapa yang berani menolak uang. Sehingga menurut saya harus dihentikan sistem tersebut. Ini tidak mendidik.
Seharusnya yang kita lakukan adalah sebenarnya konsentrasi ke apa yang dibutuhkan masyarakat," ungkapnya.
Ia mengakui selama melakukan silaturahmi, banyak persoalan didapatkan di lapangan.
Baca juga: Warga Nunukan Akui Terima Amplop Berisi Rp600 Ribu sampai Rp 1 Juta Jelang Pemilu 2024
Mengambil contoh dari sisi lingkungan petambak. Petambak berharap harga udang bisa terjangkau. Salah satunya, sentuhan pemerintah harus ada, bagaimana pembinaan, pembimbingan secara langsung.
"Rumput laut juga demikian, banyak pemerintah bisa hadir di tengah mereka. Apalagi sektor laut, ikan rumput laut di Tarakan bisa berpotensi ekonomi. Kalau pendampingan maksimal diberikan tentu bisa mengatasi persoalan," katanya.
Kemudian dari sisi seni budaya, Uriyanto menilai perlu mengangkat wajah Tarakan melalui even. Seperti kolaborasi seni budaya Jawa kolaborasi reog dan kuda lumping dikaitkan hari jadi Kaltara.
Menurut Uriyanto, efek kegiatan tersebut akan memberikan dampak pendidik seni budaya berkesinambungan. Begitu juga pencak silat, bisa potensi digelar even nasional skalanya atau internasional.
"Manakala perhelatan kompetisi rutin diadakan, pembinaan atlet diadakan mungkin bukan pencak silat saja tapi juga bulu tangkis mungki, tenis meja, catur, ini bisa berdampak luas, ke UMKM juga," ucapnya.
Sehingga lanjutnya, pendidikan politik menjadi dasar masyarakat agar bisa perlahan menghilangkan money politic. Masyarakat harus dicerdaskan. Masyarakat cerdas mencari calon pemimpin berkualitas, jujur, bisa mengamati banyak skala politisi dadakan.
"Harus bisa memberikan konsep bukan menciptakan situasi mengharap. Yang dibutuhkan kontribusi pemikiran calon, silakan jual konsep," tegas pria yang sejak 1998 lalu pernah menjabat sekjen di salah satu parpol sebelum bergabung ke Gelora.
Hal sama disampaikan Hanip Matiksan, salah seorang caleg DPRD Tarakan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Seperti termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam salah satu pasalnya tertuang juga terkait larangan money politic.
"Jadi tergantung dari peserta pemilunya. Masih mau terima atau tidak. Walaupun saya ada uang dan tidak ada uang, saya tidak akan lakukan. Dalam konsep saya sendiri, melakukan silaturahmi ke rumah membawa kartu nama dan kalender selama masa kampanye," kata Hanip.
Ia berharap semua caleg memiliki cara berpikir yang sama untuk tidak melakukan politik uang. Cara tersebut perlahan bisa menghilangkan money politic dalam Pemilu.
"Memberi dan menerima sama-sama haram. Kita memberikan makan anak dan istri kita, itu risikonya ada, dosa juga. Saya pernah dengar ceramah Pak Ustaz, yang memberi dan menerima sama-sama dosa. Hindari politk uang yang akan membunuh alkhairatmu," tegasnya.

Baca juga: Cerita Pengalaman Warga Tarakan Terima Uang dari Caleg saat Pemilu, Beber Alasan Realistis
Meski demikian, ia tak menampik sudah ada isu walaupun belum tentu benar dan dipastikan valid bahwa telah beredar informasi oknum menjanjikan memberikan nominal uang tunai.
"Jika itu benar, bagaimana demokrasi kita bisa berjalan baik, amanah?
Tapi memang juga survei KPK, LIPI mengatakan 95,5 persen pemilu dipengaruhi uang," ujarnya.
Terkait dengan pola masyarakat yang memilih mengambil uangnya, namun belum tentu memilih orang yang memberikan uang, Hanip menilai hal tersebut akan menjadi beban caleg, serta menimbulkan kemarahan bagi pelaku pemberi.
"Kalau saya pesankan jangan diambil uangnya. Tidak ada bebas. Meski memang kita tahu, orang-orang dengan ekonomi lemah juga bisa menerima. Tapi untuk kalangan PNS, saya rasa mereka bisa melawan hal demikian," ujar Hanip.
(*)
Berita Liputan Khusus Politik Uang di Kaltara
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singgung Kecurangan Pemilu, Mahfud MD: Jangan Artikan Penggugat Selalu Kalah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/17/13374571/singgung-kecurangan-pemilu-mahfud-md-jangan-artikan-penggugat-selalu-kalah.
Gibran Rakabuming Raka
Muhaimin Iskandar
Anies Baswedan
Prabowo Subianto
Ganjar Pranowo
Presiden Jokowi
dugaan curang
kecurangan pemilu
kecurangan Pilpres
Badan Pengawas Pemilu
Mahkamah Konstitusi
Calon Wakil Presiden
pemilihan umum
Cawapres
Mahfud MD
Pilpres 2024
kecurangan
Pilpres
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.