Kaltara Memilih

Real Count KPU Caleg DPR Dapil Kaltara Pukul 06.30 Wita, Rahmawati Unggul, Intip Kabar Incumbent

Real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltara perlihatkan perolehan suara Hj Rahmawati unggul sementara dibanding caleg lainnya, termasuk incumbent.

|
Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar pemilu2024.kpu.go.id
Real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltara perlihatkan perolehan suara Hj Rahmawati unggul sementara dibanding caleg lainnya, termasuk incumbent. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini hasil real count KPU terbaru untuk caleg DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara, yang menunjukkan keunggulan perolehan suara Rahmawati dibanding caleg lawannya, termasuk caleg berstatus incumbent atau petahana.

Hasil real count KPU terbaru untuk caleg DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara, yang menunjukkan keunggulan perolehan suara Rahmawati dibanding caleg lawannya, termasuk caleg berstatus incumbent atau petahana diakses TribunKaltara.com di laman resmi KPU di https://pemilu2024.kpu.go.id/ pada Sabtu 17 Februari 2024, yang diakses pukul 06.30 Wita.

Data real count KPU terbaru untuk caleg DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara, yang menunjukkan keunggulan perolehan suara Rahmawati dalam artikel ini masih berstatus sementara.

Pasalnya update hasil real count KPU terbaru untuk caleg DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara, yang menunjukkan keunggulan perolehan suara Rahmawati, pogressnya masih 930 dari 2295 TPS (40.52%).

Itu artinya, data real count KPU terbaru untuk caleg DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara, yang menunjukkan keunggulan perolehan suara Rahmawati masih sementara, mengigat data masuk belum 100 persen.

Untuk diketahui, caleg DPR akan berebut kuota tiga kursi anggota DPR Dapil Kaltara.

Pada Pemilu 2019 kursi DPR Dapil Kaltara, diisi oleh Deddy Sitorus ( PDIP ), Arkanata Akram ( Nasdem ), dan Hasan Saleh ( Demokrat ).

Namun di Pemilu 2024 kali ini, Arkanata Akram ( Nasdem ) memilih tidak ikut jadi caleg lagi untuk DPR Dapil Kaltara.

Sementara Deddy Sitorus ( PDIP ), dan Hasan Saleh ( Demokrat ) tetap ikut jadi caleg DPR Dapil Kaltara.

Kabar tebaru, perolehan suara Rahmawati yang merupakan caleg DPR Dapil Kaltara kini unggul sementara sesuai real count KPU terbaru dibanding caleg lainnya, termasuk incumbent atau petahana.

Nama Rahmawati merupakan caleg DPR RI asal Partai Gerindra dengan nomor urut dua.

Nama Rahmawati juga diketahui merupakan Ketua Tim Penggerak PKK Kaltara, atau istri Gubernur Kaltara saat ini, Zainal A Paliwang.

Sejumlah relawan memadati Posko Pemenangan Bunda Kaltara, Hj. Rahmawati berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok Kota Tarakan, Kamis (15/2/2024) sejak pagi dalam rangka memberikan support selagi menunggu rilis resmi dari Partai Gerindra dan KPU. Real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltara perlihatkan perolehan suara Hj Rahmawati unggul sementara dibanding caleg lainnya, termasuk incumbent.
Sejumlah relawan memadati Posko Pemenangan Bunda Kaltara, Hj. Rahmawati berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok Kota Tarakan, Kamis (15/2/2024) sejak pagi dalam rangka memberikan support selagi menunggu rilis resmi dari Partai Gerindra dan KPU. Real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltara perlihatkan perolehan suara Hj Rahmawati unggul sementara dibanding caleg lainnya, termasuk incumbent. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

 

 

Baca juga: TERBARU Real Count KPU Calon Anggota DPR Asal Kaltara Pukul 19:31 WIB, Rahmawati Unggul Sementara


Berikut ini update real count KPU untuk calon anggota DPR Dapil Kaltara untuk tiga nama dengan perolehan suara teratas dibanding caleg lainnya hingga pukul 06.30 Wita pagi ini.


- Rahmawati ( Gerindra ) 29.023 Suara

- Deddy Yevri Hanteru Sitorus atau Deddy Sitorus ( PDIP ) 19.024 Suara

- Hasan Saleh  ( Demokrat ) 10.343 Suara

 

KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

 


Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.

 

 

 

(*)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved