Nunukan Memilih

Bawaslu Nunukan Beber 6 TPS di Sei Menggaris Harus Lakukan PSU, Yusran: Sudah Kami Surati KPU

Bawaslu Nunukan, beber enam (6) TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Sei Menggaris harus lakukan pemungutan suara ulang (PSU).

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Situasi proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Sei Menggaris, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) beber enam (6) TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Sei Menggaris harus lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Enam TPS yang dimaksud terdiri dari lima TPS di Desa Tabur Lestari dan satu TPS di Des Sri Nanti.

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan PSU harus dilakukan, lantaran petugas KPPS membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang.

Menurutnya, tindakan KPPS tersebut melanggar Pasal 372 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Lanjut Rekapitulasi Suara Pemilu di Malinau, Polisi Sebut Keamanan Ditempatkan Melekat di Kecamatan

"Hasil pengawasan kami di lapangan, KPPS membuka kotak suara setelah penghitungan suara selesai. Jadi setelah selesai penghitungan suara, kotak suara digeser dari kelurahan ke kecamatan. Saat di BPU (balai pertemuan umum) kotak suara dibuka lalu dilakukan penghitungan ulang," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Minggu (18/02/2024), pukul 13.35 Wita.

Yusran menegaskan bahwa kotak suara hanya dapat dibuka saat pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) oleh KPPS.

Dengan alasan apapun kata dia, sepanjang tak ada rekomendasi dari penyelenggara Pemilu kotak suara tidak bisa dibuka sembarangan.

"Bahkan saat pleno tingkat PPK yang dibuka hanya kotak suara presiden dan wakil presiden yang di dalamnya ada C hasil dari semua jenis pemilihan di TPS tersebut. Jadi tidak bisa sembarangan dibuka," ucapnya.

Sehingga Yusran menuturkan, PSU harus dilakukan kembali terhadap enam TPS di Kecamatan Sei Menggaris.

Hal itu harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik mengenai asas Pemilu berlangsung jujur dan adil.

"Kalau kotak suara dibuka sembarangan, siapa yang bisa jamin keaslian dan keotentikan proses Tungsura yang dilakukan 14 Februari. Asumsi publik pasti liar soal ini. Maka PSU harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Untuk melakukan PSU tersebut, Bawaslu Nunukan mengaku telah bersurat ke KPU Nunukan perihal permohonan penjelasan TPS bermasalah.

"Sudah kami surati KPU. Ada enam TPS yang kami rekomendasikan PSU. Hasilnya nanti tentu akan jadi bahan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang sedang berlangsung hari ini. PSU paling lambat 10 hari setelah pungut dan hitung suara. Jadwal PSU kami tunggu dari KPU," tuturnya.


Tindak Penyelenggara Ad Hoc

Selain itu, Yusran meminta KPU Nunukan untuk menindak tegas penyelenggara ad hoc yang di duga melanggar ketentuan Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved