Kaltara Memilih

Real Count KPU Calon DPD Kaltara, Herman Ungguli Hasan Basri, Sri Sulartiningsih, dan Marthin Billa

UPDATE real count KPU kali ini menunjukkan perolehan suatra Herman unggul atas Hasan Basri, Sri Sulartiningsih, dan Marthin Billa.

|
Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar pemilu2024.kpu.go.id
UPDATE real count KPU kali ini menunjukkan perolehan suatra Herman unggul atas Hasan Basri, Sri Sulartiningsih, dan Marthin Billa. 

TRIBUNKALTARA.COM - Intip update terbaru real count KPU perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara hingga Minggu 18 Februari 2024.

Sesuai hasil update real count KPU terbaru, perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara nomor urut tujuh yakni Herman ungguli calon DPD lainnya.

Termasuk, real count KPU kali ini menunjukkan perolehan suatra Herman unggul atas Hasan Basri, Sri Sulartiningsih, dan Marthin Billa.

Nama Herman yang memimpin perolehan suara sesuai real count KPU ini diketahui merupakan pengusaha berdomisili di Kota Tarakan.

Salah satu bakal calon anggota DPD RI dari Kaltara, Herman datang dengan mengendarai motor vespa di Kantor KPU Kaltara beberapa waktu lalu
Salah satu bakal calon anggota DPD RI dari Kaltara, Herman datang dengan mengendarai motor vespa di Kantor KPU Kaltara beberapa waktu lalu (TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO)

Baca juga: Herman Unggul di Real Count KPU, Cek juga Suara Calon DPD Dapil Kaltara Hasan Basri - Marthin Billa

Sementara Hasan Basri dan Marthin Billa yang dipantau perolehan suaranya dalam real count KPU kali ini merupakan calon anggota DPD Dapil Kaltara yang berstatus incumbent atau petahana.

Sedangkan Sri Sulartiningsih, juga merupakan pengusaha asal Tarakan.

Lantas bagaimana sebenaranya perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara yang perlihatkan keunggulan Herman dibanding Hasan Basri, Sri Sulartiningsih, dan Marthin Billa tersebut?

Penelusuran TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ perolehan suara Herman 26.638 suara, disusul Hasan Basri 22.425 suara, Sri Sulartiningsih 19.209 suara, dan Marthin Billa 16.706 suara.

Namun perolehan suara Herman yang unggul atas Hasan Basri, Sri Sulartiningsih, dan Marthin Billa berdasarkan real count KPU itu masih sementara.

Pasalnya,data real count KPU yang menunjukkan perolehan suara Herman unggul atas Hasan Basri, Sri Sulartiningsih, dan Marthin Billa, progress data masuk di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ hingga 17 Februari 2024 pukul 19:31:00 WIB tadi malam, baru 1111 dari 2295 TPS (48.41%).

Itu artinya, data perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara masih bisa berubah, karena data masuk belum 100 persen.

Untuk anggota DPD Dapil Kaltara terpilih, masih menunggu rekapitulasi berjenjang dari KPU.

Diketahui, ada 16 calon anggota DPD asal Kaltara pada Pemilu kali ini.

Sementara jatah kursi anggota DPD hanya sebanyak empat kursi, termasuk di Kaltara.

Di Pemilu 2019 lalu, anggota DPD asal Kaltara yang terpilih yakni Marthin Billa, Asni Hafid, Hasan Basri, dan Fernando Sinaga.

Pada Pemilu kali ini Marthin Billa, Hasan Basri, dan Fernando Sinaga bertarung lagi.

Sementara Asni Hafid memilih tak maju lagi.

 

ILUSTRASI Kotak suara Pemilu 2024 di Malinau, Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)
ILUSTRASI Kotak suara Pemilu 2024 di Malinau, Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com/Mohamad Supri) (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)

Baca juga: Daftar Bakal Calon Anggota DPD RI, Herman Naik Vespa ke KPU Kaltara dan Beber Misi yang Diemban

Berikut ini update real count KPU untuk calon anggota DPD asal Kaltara untuk empat nama dengan perolehan suara teratas.


- Herman 26.638 suara

- Hasan Basri 22.425 suara

- Sri Sulartiningsih 19.209 suara

- Marthin Billa 16.706 suara

 

 

 

 

 

 


KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

 


Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPD secara resmi akan ditetapkan KPU.


(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved