Kaltara Memilih

UPDATE Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Istri Zainal Paliwang Unggul, Immanuel Ebenezer?

Real count DPR Dapil Kaltara, perolehan suara Rahmawati istri Gubernur Kaltara saat ini Zainal A Paliwang melejit termasuk ungguli Immanuel Ebenezer.

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ TribunKaltara.com dan Surya.co.id-Yusron Naufal Putra
FOTO Rahmawati dan Immanuel Ebenezer Gerungan. Penelusuran TribunKaltara.com di laman resmi KPU di https://pemilu2024.kpu.go.id/, perolehan suara Rahmawati sesuai real count KPU terlihat melejit dibanding caleg DPR Dapil Kaltara lainnya, termasuk ungguli Immanuel Ebenezer Gerungan yang juga caleg Partai Gerindra. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah update real count KPU yang menampilkan perolehan suara caleg DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara, pada Minggu 18 Februari 2024.

Update real count KPU yang menampilkan perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara kali ini, perlihatkan Rahmawati jadi caleg dengan perolehan suara yang sukses ungguli caleg DPR Dapil Kaltara lainnya.

Nama Rahmawati merupakan caleg DPR RI asal Partai Gerindra dengan nomor urut dua.

Nama Rahmawati juga diketahui merupakan Ketua Tim Penggerak PKK Kaltara, atau istri Gubernur Kaltara saat ini, Zainal A Paliwang.

Penelusuran TribunKaltara.com di laman resmi KPU di https://pemilu2024.kpu.go.id/, perolehan suara Rahmawati melejit termasuk ungguli Immanuel Ebenezer Gerungan

Nama Immanuel Ebenezer Gerungan merupakan rekan Rahmawati di Partai Gerindra.

Pada Pemilu 2024 ini, Immanuel Ebenezer Gerungan mendapat nomor urut satu.

Nama Immanuel Ebenezer Gerungan juga dikenal sebagai Wakil Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Nama Immanuel Ebenezer Gerungan juga merupakan Ketua Relawan Prabowo Mania, yang dulunya juga pimpin Relawan Jokowi Mania.

Lantas berapa sebenarnya suara Rahmawati yang juga diketahui merupakan Ketua Tim Penggerak PKK Kaltara, atau istri Gubernur Kaltara saat ini, Zainal A Paliwang sesuai data real count KPU terbaru ?

Terlihat di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang diakses TibunKaltara.com pada Minggu 18 Februari 2024, perolehan suara Rahmawati sesuai real count KPU sebanyak 31.757 suara.

Pemilu 2024, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang didampingi oleh istri tercinta, Hj Rahmawati Zainal, dan putranya nyoblos di TPS 34 Tanjung Selor.
Pemilu 2024, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang didampingi oleh istri tercinta, Hj Rahmawati Zainal, dan putranya nyoblos di TPS 34 Tanjung Selor. (HO/Pemprov Kaltara)

Baca juga: Real Count KPU Caleg DPR Dapil Kaltara Pukul 06.30 Wita, Rahmawati Unggul, Intip Kabar Incumbent

Data real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltara itu perlihatkan suara Rahmawati ungguli Immanuel Ebenezer Gerungan yang baru koleksi 11.105 suara.

Hasil real count KPU terbaru untuk caleg DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, yang menunjukkan keunggulan perolehan suara Rahmawati dalam artikel ini masih berstatus sementara.

Pasalnya update hasil real count KPU terbaru untuk caleg DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara, yang menunjukkan keunggulan perolehan suara Rahmawati, pogressnya masih 991 dari 2295 TPS (43.18%).

Itu artinya, data real count KPU terbaru untuk caleg DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara, yang menunjukkan keunggulan perolehan suara Rahmawati masih sementara, mengigat data masuk belum 100 persen.

Sekadar diketahui, caleg DPR akan berebut kuota tiga kursi anggota DPR Dapil Kaltara.

Pada Pemilu 2019 kursi DPR Dapil Kaltara, diisi oleh Deddy Sitorus ( PDIP ), Arkanata Akram ( Nasdem ), dan Hasan Saleh ( Demokrat ).

Namun di Pemilu 2024 kali ini, Arkanata Akram ( Nasdem ) memilih tidak ikut jadi caleg lagi untuk DPR Dapil Kaltara.

Sementara Deddy Sitorus ( PDIP ), dan Hasan Saleh ( Demokrat ) tetap ikut jadi caleg DPR Dapil Kaltara.


Berikut ini update real count KPU untuk calon anggota DPR Dapil Kaltara untuk lima nama dengan perolehan suara teratas dibanding caleg lainnya seperti diakses di laman di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/


- Rahmawati ( Gerindra ) 31.757 Suara

- Deddy Yevri Hanteru Sitorus atau Deddy Sitorus ( PDIP ) 20.866 Suara

- Hasan Saleh  ( Demokrat ) 11.885 Suara

- Immanuel Ebenezer Gerungan ( Gerindra ) 11.105 Suara

- Suheriyatna ( Demokrat ) 9.845 Suara

Ketua Relawan Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer bersama para tokoh partai koalisi Indonesia Maju di Tanjung Selor, Jumat (15/09/2023). (TribunKaltara.com / Edy Nugroho)
Ketua Relawan Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer bersama para tokoh partai koalisi Indonesia Maju di Tanjung Selor, Jumat (15/09/2023). (TribunKaltara.com / Edy Nugroho) (TribunKaltara.com / Edy Nugroho)

 

Baca juga: Real Count KPU Calon DPD Kaltara, Herman Ungguli Hasan Basri, Sri Sulartiningsih, dan Marthin Billa

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara

Baca juga: Herman Unggul di Real Count KPU, Cek juga Suara Calon DPD Dapil Kaltara Hasan Basri - Marthin Billa


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.


(*)


Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved