Kaltara Memilih

TERBARU Real Count KPU Caleg DPR Dapil Kaltara, Cek Suara Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh

Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh merupakan tiga caleg dengan perolehan suara tiga teratas dalam update real count KPU caleg DPR Dapil Kaltara

Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar pemilu2024.kpu.go.id
Nama Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh merupakan tiga caleg dengan perolehan suara masuk tiga teratas dalam update real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltara yang dipantau TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini update real count KPU untuk caleg DPR Dapi Kalimantan Utara atau Kaltara terbaru pada Senin 19 Februari 2024.

Dalam artikel update real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltara ini TribunKaltara.com sajikan perolehan suara Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh.

Nama Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh merupakan tiga caleg dengan perolehan suara masuk tiga teratas dalam update real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltara yang dipantau TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Nama Rahmawati merupakan istri Gubernur Kaltara saat ini, Zainal A Paliwang, yang juga jabat Ketua Tim Penggerak PKK Kaltara.

Di Pemilu 2024, Rahmawati maju lewat Partai Gerindra dengan nomor urut dua.

Sementara Deddy Sitorus adalah caleg DPR Dapil Kaltara dengan status incumbent asal PDIP.

Kini Deddy Sitorus maju jadi caleg DPR Dapil Kaltara di PDIP dengan nomor urut satu.

Selanjutnya, ada Hasan Saleh yang juga caleg DPR Dapil Kaltara dengan status incumbent asal Partai Demokrat.

Di Pemilu 2024, Hasan Saleh yang juga caleg DPR Dapil Kaltara dengan status incumbent asal Partai Demokrat dapat nomor urut satu.

Lantas bagaimana sebenarnya perolehan suara Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh yang merupakan tiga caleg dengan perolehan suara masuk tiga teratas dalam update real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltara yang dipantau TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Sejumlah relawan memadati Posko Pemenangan Bunda Kaltara, Hj. Rahmawati berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok Kota Tarakan, Kamis (15/2/2024) sejak pagi dalam rangka memberikan support selagi menunggu rilis resmi dari Partai Gerindra dan KPU.
Sejumlah relawan memadati Posko Pemenangan Bunda Kaltara, Hj. Rahmawati berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok Kota Tarakan, Kamis (15/2/2024) sejak pagi dalam rangka memberikan support selagi menunggu rilis resmi dari Partai Gerindra dan KPU. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Istri Zainal Paliwang Unggul, Immanuel Ebenezer?

Pantauan TribunKaltara.com pada Senin 19 Februari 2024 pagi, caleg DPR Dapil Kaltara asal Gerindra yakni Rahmawati, kini sudah koleksi 35.893 suara.

Sementara caleg DPR Dapil Kaltara dengan status incumbent asal PDIP yakni Deddy Sitorus raih 22.399 suara.

Selanjutnya, caleg DPR Dapil Kaltara dengan status incumbent asal Demokrat yakni Hasan Saleh, kini sudah koleksi 13.511 suara.

Namun perolehan suara Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh dalam artikel Kaltara Memilih ini masih sementara, dan bisa berubah.

Pasalnya, perolehan suara Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh yang tersaji dalam hasil real count KPU untuk caleg DPR Dapi Kaltara ini progress data masuk baru 1119 dari 2295 TPS (48.76%) pada Senin 19 Februari 2024 hingga pukul 06:18:00 WIB pagi ini.

Daftar lengkap perolehan suara Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh dan caleh DPR Dapil Kaltara lainnya bisa Anda lihat DI SINI.

 Deddy Sitorus.
Deddy Sitorus. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Baca juga: Real Count KPU Caleg DPR Dapil Kaltara Pukul 06.30 Wita, Rahmawati Unggul, Intip Kabar Incumbent

KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

 

Anggota DPR-RI dari Dapil Kaltara, Hasan Saleh ditemui di Gedung Wanita, Tanjung Selor, Kamis (2/6/2022)
Anggota DPR-RI dari Dapil Kaltara, Hasan Saleh ditemui di Gedung Wanita, Tanjung Selor, Kamis (2/6/2022) (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

 

 

Baca juga: TERBARU Real Count KPU Calon Anggota DPR Asal Kaltara Pukul 19:31 WIB, Rahmawati Unggul Sementara

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

Baca juga: Rahmawati Apresiasi Agenda Rutin Pengajian Ikatan Kerukunan Keluarga Berau Tarakan

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.

 


Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved