Kaltara Memilih
Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Istri Zainal Paliwang Ungguli Noel Ketua Prabowo Mania
Real count KPU caleg DPR Dapil Kaltara Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang ungguli Immanuel Ebenezer Gerungan Ketua Prabowo Mania 08.
TRIBUNKALTARA.COM - Inilah update real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltara terbaru, dimana Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang ungguli Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang merupakan Ketua Prabowo Mania 08, pada Selasa 20 Februari 2024.
Update perolehan suara yang menunjukkan Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang ungguli Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang merupakan Ketua Prabowo Mania 08 dipantau TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Nama Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang yang ungguli Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang merupakan Ketua Prabowo Mania 08, diketahui sama-sama caleg Partai Gerindra, atau partai besutan capres Prabowo Subianto.
Pada Pemilu 2024 kali ini, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang merupakan Ketua Prabowo Mania 08 mendapat nomor urut satu.
Sedangkan Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, memperoleh nomor urut dua.
Penelusuran TribunKaltara.com Selasa 20 Februari 2024 pagi, perolehan suara Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang ungguli Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang merupakan Ketua Prabowo Mania 08.
Terpantau di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang sudah koleksi 37.026 suara.
Sementara Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang merupakan Ketua Prabowo Mania 08 baru raih 13.124 suara.
Sedangkan caleg nomor urut tiga Partai Gerindra yakni Andi Hamzah raih 4.831 suara.
Akumulasi perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara dari Partai Gerindra terlihat unggul dibanding partai lainnya.
Progres data masuk yang memperlihatkan perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara dari Partai Gerindra terlihat unggul dibanding partai lainnya baru 1213 dari 2295 TPS (52.85%) hingga pukul 02.00 WIB dini hari tadi.
Itu artinya, perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara dari Partai Gerindra terlihat unggul dibanding partai lainnya masih bisa berubah, mengingat data masuk belum 100 persen.

Baca juga: TERBARU Real Count KPU Caleg DPR Dapil Kaltara, Cek Suara Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh
Simak lima partai dengan perolehan suara tertinggi untuk DPR Dapil Kaltara :
- Partai Gerindra: 57.997 suara
- Partai Demokrat: 30.169 suara
- Partai PDIP: 30.049 suara
- Partai Nasdem: 13.346 suara
- Partai Golkar: 12.017 suara
Simak lima caleg dengan perolehan suara tertinggi untuk DPR Dapil Kaltara :
- Rahmawati 37.026 suara
- Deddy Sitorus 23.001 suara
- Hasan Saleh 13.530 suara
- Immanuel Ebenezer Gerungan 13.124 suara
- Suheriyatna 11.137 suara

Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Istri Zainal Paliwang Unggul, Immanuel Ebenezer?
KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.
"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).
"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.
Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.
Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
Baca juga: TERBARU Real Count KPU Calon Anggota DPR Asal Kaltara Pukul 19:31 WIB, Rahmawati Unggul Sementara
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
Disclaimer:
Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Immanuel Ebenezer Gerungan
Prabowo Mania 08
Rahmawati
Gubernur Kaltara
Zainal A Paliwang
real count
KPU
DPR
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Kaltara
Partai Gerindra
PDIP
Partai Demokrat
Partai Golkar
Partai Nasdem
Deddy Sitorus
Hasan Saleh
perolehan suara
Prabowo Subianto
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.