Tarakan Memilih

Pemilihan Ulang di 1 TPS, Bawaslu Tarakan Tekankan Pengawasan, KPPS Harus Perhatikan Jam Krusial

Besok pengawas tingkat kelurahan atau desa (PKD) disiapkan mengawasi jalannya proses pemilihan suara ulang ( PSU ) di TPS 57, Kelurahan Karang Anyar.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Andi Muh. Saifullah, Anggota Bawaslu Kota Tarakan sekaligus menjabat sebagai Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Besok pengawas tingkat kelurahan atau desa (PKD) disiapkan mengawasi jalannya proses Pemilihan Suara Ulang ( PSU ) di TPS 57, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Dikatakan Andi Muh. Saifullah, Anggota Bawaslu Kota Tarakan sekaligus Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Humas, ada satu TPS di Tarakan yang akan melaksanakan pemilihan ulang atau PSU besok.

Diketahui, pengawas TPS sudah selesai masa kerjanya per hari Rabu (21/2/2024), maka yang akan mengawas di TPS adalah pengawas di tingkat kelurahan.

"Nanti akan diback up rekan-rekan dari pengawas kecamatan, pengawasan di luar TPS," ujar Andi Muh. Saifullah.

Baca juga: Polisi Ciduk Seorang PNS Pemkab Nunukan Bawa Sabu dari Tarakan Disimpan di Kotak Rokok, 2 Orang DPO

Ia menyatakan, antisipasi tak terjadi kejadian berulang, karena PSU, orang yang boleh memilih adalah yang sudah terdaftar semua.

"Kemungkinan kalau ada yang coblos dua kali, apalagi cuma satu TPS. Beda tadi kalau ada dua TPS.

Bisa ada pergeseran pemilih. Kalau TPS satu penuh, kan bisa bergeser. Kami sudah tekankan kepada kawan-kawan fokus pada pengawasan yang harus dilakukan," tegas Andi.

Mulai dari prosedur pelaksanaan pemungutan suara sampai nanti di tahapan penghitungan suara di TPS.

"Kami sudah laksanakan koordinasi itu. DPT, DPTB yang pindah memilih yang terdaftar di TPS itu, kemudian kemarin terdaftar sebagai DPK menggunakan KTP, itu saja yang boleh memilih di TPS itu," jelasnya.

Total DPK ada 11 orang, DPTB terbagi sesuai pemilihan surat suara yang bisa dicoblos yakni, pemilihan presiden 8, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota masing-masing dua dan DPT 274 orang pemilih.

Selain itu, lanjutnya Johnson, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tarakan,Dikatakan Johnson, pengamanan juga akan dikerahkan di lokasi TPS. Piha pengamanan akan diupayakan pengawalan ketat.

Untuk pengawasan pasti dikawal ketat. Untuk ranah pengawasan, di TPS ada pengawas. Yang ditekankan sendiri sesuai keputusan KPU, di antaranya persoalan DPT DPTB dan termasuk jumlah DPK dan lainnya.

Baca juga: Sudah Dua Pekan Harga Beras di Tarakan Alami Kenaikan, Merek Lahap 20 Kg Capai Rp 342 Ribu

"Saya kira itu bisa jadi acuan bagi KPPS melaksanakan tugas dan juga penting untuk dipastikan bahwa PSU hanya satu kali saja," terang Johnson.

Misalnya terjadi pelanggaran, ada UU yang membatasi. Jika terjadi, maka bisa saja masuk di kelalaian.

"Saya kira ada konsekuensi hukum. Harapannya untuk PSU, pengawas itu termasuk KPU pasti mengantisipasi hal yang ditegaskan, di jam krusial tadi," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved