Kaltara Memilih

Hasan Basri Satu-satunya Incumbent di 4 Besar Calon DPD Dapil Kaltara, Cek Real Count KPU Terbaru!

Intip real count KPU terbaru, Hasan Basri kini satu-satunya incumbent di empat besar calon DPD Dapil Kaltara.

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/pemilu2024.kpu.go.id dan TribunKaltara.com-Edy Nugroho
Simak artikel Kaltara Memilih terbaru, Hasan Basri kini satu-satunya incumbent di empat besar calon DPD Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara sesuai real count KPU terbaru. 

TRIBUNKALTARA.COM - Simak artikel Kaltara Memilih terbaru, Hasan Basri kini satu-satunya incumbent di empat besar calon DPD Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara sesuai real count KPU terbaru.

Update real count KPU yang menunjukkan Hasan Basri jadi satu-satunya incumbent di empat besar calon DPD Dapil Kaltara dipantau TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ pada Rabu 21 Februari 2024 pagi.

Sekadar diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, anggota DPD asal Kaltara yang terpilih yakni Marthin Billa, Asni Hafid, Hasan Basri, dan Fernando Sinaga.

Namun Pemilu kali ini Marthin Billa, Hasan Basri, dan Fernando Sinaga yang memilih bertarung lagi.

Sementara anggota DPD asal Kaltara lainnya, yakni Asni Hafid memilih tak maju lagi.

Lantas bagaimana sebenarnya perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara, termasuk Hasan Basri satu-satunya incumbent di empat besar calon DPD Dapil Kaltara yang dipantau TribunKaltara.com di real count KPU terbaru?

Penelusuran TribunKaltara.com, empat besar perolehan suara DPD Dapil Kaltara sesuai real count KPU didominasi oleh pendatang baru.

Terpantau, puncak perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara sesuai real count KPU dipimpin oleh Herman, pengusaha asal Tarakan dengan 35.232 suara.

Simak artikel Kaltara Memilih terbaru, Hasan Basri kini satu-satunya incumbent di empat besar calon DPD Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara sesuai real count KPU terbaru.
Simak artikel Kaltara Memilih terbaru, Hasan Basri kini satu-satunya incumbent di empat besar calon DPD Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara sesuai real count KPU terbaru. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPD Dapil Kaltara Hari Ini, Larasati Moriska Masuk 4 Besar, Herman Makin Kokoh

Di posisi dua perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara sesuai real count KPU ditempati incumbent yakni Hasan Basri dengan 29.347 suara.

Posisi tiga perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara sesuai real count KPU ditempati pendatang baru lainnya, yakni Sri Sulartiningsih dengan 27.637 suara.

Sementara di posisi empat perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara sesuai real count KPU juga ditempati oleh pendatang baru, yakni Larasati Moriska dengan 20.577 suara.

Calon DPD dengan status incumbent lainnya, yakni Marthin Billa kumpulkan 19.966 suara, dan Fernando Sinaga raih 14.459 suara.

Namun perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara ini masih bisa berubah, mengingat progress data di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang sajikan update real count KPU terbaru masih 1413 dari 2295 TPS (61.57%).

Itu artinya perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara seperti Herman, Hasan Basri, Sri Sulartiningsih, Larasati Moriska, dan calon berstatus incumbent lainnya masih bisa berubah mengingat progress data belum 100 persen.

Cek real count KPU soal perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara DI SINI

FOTO Hasan Basri saat menyerahkan berkas persyaratan di Kantor KPU Kaltara. Simak artikel Kaltara Memilih terbaru, Hasan Basri kini satu-satunya incumbent di empat besar calon DPD Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara sesuai real count KPU terbaru.
FOTO Hasan Basri saat menyerahkan berkas persyaratan di Kantor KPU Kaltara. Simak artikel Kaltara Memilih terbaru, Hasan Basri kini satu-satunya incumbent di empat besar calon DPD Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara sesuai real count KPU terbaru. (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

 

 

Baca juga: REAL COUNT KPU Calon DPD di Kaltara, Herman dan Sri Sulartiningsih Pendatang Baru Saingi Incumbent

KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.


Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPD secara resmi akan ditetapkan KPU.

 

 

 

 

 

 


(*)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved