Kaltara Memilih

REAL COUNT KPU: Nama Caleg DPRD Kaltara Peraih Suara Tertinggi dari 4 Dapil, Istri Bupati KTT Jawara

Intip nama-nama caleg dengan perolehan suara tertinggi sementara sesuai real count KPU, terlihat Vamelia istri Bupati KTT Ibrahim Ali tertinggi.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @ibrahim.aliofficial dan pemilu2024.kpu.go.id
FOTO Ibrahim Ali bersama Vamelia usai mencoblos di TPS 14 Februari 2024 lalu. Hasil real count KPU terbaru, menunjukkan perolehan suara istri Bupati Tana Tidung atau Bupati KTT saat ini Ibrahim Ali, yakni Vamelia yang jadi jawara atau perolehan suara tertinggi dari semua caleg dari empat Dapil untuk sementara hingga siang ini. 

Progress data masuk hingga 22 Februari 2024 Pukul 12:00:00 WIB, 433 dari 568 TPS (76.23%)


- Dapil Dapil Kaltara 3 (Malinau)

LISTIANI (Demokrat) 2.633 suara

Progress data masuk hingga 20 Februari 2024 Pukul 13:00:00 WIB, 123 dari 282 TPS (43.62%)


- Dapil Dapil Kaltara 4 (Nunukan)

H. AKBAR ALI (Gerindra) 1.626 suara

Progress data masuk hingga 22 Februari 2024 Pukul 12:00:00 WIB, 299 dari 763 TPS (39.19%)

Baca juga: Real Count KPU DPR di Kaltim, Rudy Masud dan Hetifah Kejar-kejaran, Nabil Husien & Ponakan Prabowo?

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved