Kaltara Memilih
REAL COUNT KPU: Nama Caleg DPRD Kaltara Peraih Suara Tertinggi dari 4 Dapil, Istri Bupati KTT Jawara
Intip nama-nama caleg dengan perolehan suara tertinggi sementara sesuai real count KPU, terlihat Vamelia istri Bupati KTT Ibrahim Ali tertinggi.
TRIBUNKALTARA.COM - Inilah hasil real count KPU terbaru untuk kursi DPRD Kaltara, hingga Kamis 22 Februari 2024 siang ini.
Artikel Kaltara Memilih kali ini sajikan hasil real count KPU terbaru, untuk caleg DPRD Kaltara dengan perolehan suara tertinggi sementara hingga pukul 14.00 WITA siang ini.
Hasil real count KPU terbaru, menunjukkan perolehan suara istri Bupati Tana Tidung atau Bupati KTT saat ini Ibrahim Ali, yakni Vamelia yang jadi jawara atau perolehan suara tertinggi dari semua caleg dari empat Dapil untuk sementara hingga siang ini.
Nama Vamnelia istri Bupati Tana Tidung atau Bupati KTT saat ini Ibrahim Ali itu terdaftar sebagai caleg di Partai Amanat Nasional atau PAN dengan nomor urut dua.
Suami Vamelia yakni Ibrahim Ali juga jabat Ketua DPW PAN Kaltara saat ini.
Penelusuran TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang sajikan real count KPU terbaru, caleg DPRD Kaltara dengan suara tertinggi sementara dari Dapil Kaltara 1 yakni Maslan Abdul Latif.

Baca juga: Mengenal Vamelia, Caleg DPRD Kaltara Raih Suara Tertinggi Dapil 2 Real Count KPU, Eks Karyawan Bank
Maslan Abdul Latif adalah caleg DPRD Kaltara dengan suara tertinggi sementara dari Dapil Kaltara 1 dengan 3.124 suara.
Nama Maslan Abdul Latif adalah caleg DPRD Kaltara Dapilk Kaltara 1 dari PKB dengan nomor urut satu.
Di Dapil Kaltara 1 meliputi Kota Tarakan, tersedia 12 kursi yang diperebutkan para caleg.
Selanjutnya, caleg DPRD Kaltara dengan suara tertinggi sementara dari Dapil Kaltara 2 yakni Vamelia, istri Bupati KTT Ibrahim Ali.
Tercatat Vamelia sudah kumpullkan 8.257 suara sesuai real count KPU terbaru di Dapil Kaltara 2.
Dapil Kaltara 2 tempat Vamelia bertarung itu, tersedia sembilan kursi untuk para caleg dengan wilayah meliputi Bulungan dan Tana Tidung.
Untuk Dapil Kaltara 3, caleg DPRD Kaltara dengan suara tertinggi sementara yakni Listiani asal Partai Demokrat.
Tercatat caleg DPRD Kaltara untuk Dapil Kaltara 2 Listiani sudah kumpulkan 2.633 suara.
Wilayah Dapil Kaltara 3 meliputi Kabupaten Malinau dan tersedia empat kursi.
Sedangkan caleg DPRD Kaltara dengan suara tertinggi sementara dari Dapil Kaltara 4 yakni H Akbar Ali dengan suara 1.626.
Nama H Akbar Ali tercatat sebagai caleg DPRD Kaltara dari Partai Gerindra.
Wilayah Dapil Kaltara 4, meliputi Kabupaten Nunukan dengan total kursi tersedia 10 kursi.
Secara total, ada 35 kursi yang diperebutkan oleh para caleg DPRD Kaltara dari empat Dapil.
Namun perolehan suara caleg DPRD Kaltara dari empat Dapil ini masih bisa berubah.
Pasalnya progress data masuk dalam real count KPU belumlah 100 persen.
Untuk menentukan siapa caleg lolos ke DPRD Kaltara masih menunggu rekapitulasi berjenjang dari KPU.
Intip DI SINI jika ingin lihat perolehan suara lengkap caleg DPRD Kaltara dari empat Dapil.

Baca juga: Vamelia, Istri Bupati Tana Tidung Bintang Baru Dapil Kaltara 2, Ungguli Incumbent di Real Count KPU
Cek juga caleg DPRD Kaltara peraih suara tertinggi sementara dari empat Dapil di Kaltara, sebagaimana diolah TribunKaltara.com dari laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ Kamis siang ini:
MASLAN ABDUL LATIF (PKB) 3.124 suara
Progress data masuk hingga 22 Februari 2024 Pukul 11:00:00 WIB, 374 dari 682 TPS (54.84%)
- Dapil Kaltara 2 (Bulungan, KTT)
VAMELIA, S.E. (PAN) 8.257 suara
Progress data masuk hingga 22 Februari 2024 Pukul 12:00:00 WIB, 433 dari 568 TPS (76.23%)
- Dapil Dapil Kaltara 3 (Malinau)
LISTIANI (Demokrat) 2.633 suara
Progress data masuk hingga 20 Februari 2024 Pukul 13:00:00 WIB, 123 dari 282 TPS (43.62%)
- Dapil Dapil Kaltara 4 (Nunukan)
H. AKBAR ALI (Gerindra) 1.626 suara
Progress data masuk hingga 22 Februari 2024 Pukul 12:00:00 WIB, 299 dari 763 TPS (39.19%)
Baca juga: Real Count KPU DPR di Kaltim, Rudy Masud dan Hetifah Kejar-kejaran, Nabil Husien & Ponakan Prabowo?
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Baca juga: Mengenal Vamelia, Caleg DPRD Kaltara Raih Suara Tertinggi Dapil 2 Real Count KPU, Eks Karyawan Bank
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
real count
KPU
caleg
DPRD
suara
Dapil
Bupati Tana Tidung
Bupati KTT
Ibrahim Ali
TribunKaltara.com
Kaltara Memilih
Kaltara
istri
Vamelia
Partai Amanat Nasional
PAN
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.