Kaltara Memilih

REAL COUNT KPU: Nama Caleg DPRD Kaltara Peraih Suara Tertinggi dari 4 Dapil, Istri Bupati KTT Jawara

Intip nama-nama caleg dengan perolehan suara tertinggi sementara sesuai real count KPU, terlihat Vamelia istri Bupati KTT Ibrahim Ali tertinggi.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @ibrahim.aliofficial dan pemilu2024.kpu.go.id
FOTO Ibrahim Ali bersama Vamelia usai mencoblos di TPS 14 Februari 2024 lalu. Hasil real count KPU terbaru, menunjukkan perolehan suara istri Bupati Tana Tidung atau Bupati KTT saat ini Ibrahim Ali, yakni Vamelia yang jadi jawara atau perolehan suara tertinggi dari semua caleg dari empat Dapil untuk sementara hingga siang ini. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah hasil real count KPU terbaru untuk kursi DPRD Kaltara, hingga Kamis 22 Februari 2024 siang ini.

Artikel Kaltara Memilih kali ini sajikan hasil real count KPU terbaru, untuk caleg DPRD Kaltara dengan perolehan suara tertinggi sementara hingga pukul 14.00 WITA siang ini.

Hasil real count KPU terbaru, menunjukkan perolehan suara istri Bupati Tana Tidung atau Bupati KTT saat ini Ibrahim Ali, yakni Vamelia yang jadi jawara atau perolehan suara tertinggi dari semua caleg dari empat Dapil untuk sementara hingga siang ini.

Nama Vamnelia istri Bupati Tana Tidung atau Bupati KTT saat ini Ibrahim Ali itu terdaftar sebagai caleg di Partai Amanat Nasional atau PAN dengan nomor urut dua.

Suami Vamelia yakni Ibrahim Ali juga jabat Ketua DPW PAN Kaltara saat ini.

Penelusuran TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang sajikan real count KPU terbaru, caleg DPRD Kaltara dengan suara tertinggi sementara dari Dapil Kaltara 1 yakni Maslan Abdul Latif.

 

FOTO Vamelia bersama Ibrahim Ali.
FOTO Vamelia bersama Ibrahim Ali. (Instagram @ibrahim.aliofficial)

Baca juga: Mengenal Vamelia, Caleg DPRD Kaltara Raih Suara Tertinggi Dapil 2 Real Count KPU, Eks Karyawan Bank

Maslan Abdul Latif adalah caleg DPRD Kaltara dengan suara tertinggi sementara dari Dapil Kaltara 1 dengan 3.124 suara.

Nama Maslan Abdul Latif adalah caleg DPRD Kaltara Dapilk Kaltara 1 dari PKB dengan nomor urut satu.

Di Dapil Kaltara 1 meliputi Kota Tarakan, tersedia 12 kursi yang diperebutkan para caleg.

Selanjutnya, caleg DPRD Kaltara dengan suara tertinggi sementara dari Dapil Kaltara 2 yakni Vamelia, istri Bupati KTT Ibrahim Ali.

Tercatat Vamelia sudah kumpullkan 8.257 suara sesuai real count KPU terbaru di Dapil Kaltara 2.

Dapil Kaltara 2 tempat Vamelia bertarung itu, tersedia sembilan kursi untuk para caleg dengan wilayah meliputi Bulungan dan Tana Tidung.

Untuk Dapil Kaltara 3, caleg DPRD Kaltara dengan suara tertinggi sementara yakni Listiani asal Partai Demokrat.

Tercatat caleg DPRD Kaltara untuk Dapil Kaltara 2 Listiani sudah kumpulkan 2.633 suara.

Wilayah Dapil Kaltara 3 meliputi Kabupaten Malinau dan tersedia empat kursi.

Sedangkan caleg DPRD Kaltara dengan suara tertinggi sementara dari Dapil Kaltara 4 yakni H Akbar Ali dengan suara 1.626.

Nama H Akbar Ali tercatat sebagai caleg DPRD Kaltara dari Partai Gerindra.

Wilayah Dapil Kaltara 4, meliputi Kabupaten Nunukan dengan total kursi tersedia 10 kursi.

Secara total, ada 35 kursi yang diperebutkan oleh para caleg DPRD Kaltara dari empat Dapil.

Namun perolehan suara caleg DPRD Kaltara dari empat Dapil ini masih bisa berubah.

Pasalnya progress data masuk dalam real count KPU belumlah 100 persen.

Untuk menentukan siapa caleg lolos ke DPRD Kaltara masih menunggu rekapitulasi berjenjang dari KPU.

Intip DI SINI jika ingin lihat perolehan suara lengkap caleg DPRD Kaltara dari empat Dapil.

ILUSTRASI Kotak suara Pemilu 2024 di Malinau, Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)
ILUSTRASI Kotak suara Pemilu 2024 di Malinau, Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com/Mohamad Supri) (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)

Baca juga: Vamelia, Istri Bupati Tana Tidung Bintang Baru Dapil Kaltara 2, Ungguli Incumbent di Real Count KPU

Cek juga caleg DPRD Kaltara peraih suara tertinggi sementara dari empat Dapil di Kaltara, sebagaimana diolah TribunKaltara.com dari laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ Kamis siang ini:


- Dapil Kaltara 1

MASLAN ABDUL LATIF (PKB) 3.124 suara

Progress data masuk hingga 22 Februari 2024 Pukul 11:00:00 WIB, 374 dari 682 TPS (54.84%)


- Dapil Kaltara 2 (Bulungan, KTT)

VAMELIA, S.E. (PAN) 8.257 suara

Progress data masuk hingga 22 Februari 2024 Pukul 12:00:00 WIB, 433 dari 568 TPS (76.23%)


- Dapil Dapil Kaltara 3 (Malinau)

LISTIANI (Demokrat) 2.633 suara

Progress data masuk hingga 20 Februari 2024 Pukul 13:00:00 WIB, 123 dari 282 TPS (43.62%)


- Dapil Dapil Kaltara 4 (Nunukan)

H. AKBAR ALI (Gerindra) 1.626 suara

Progress data masuk hingga 22 Februari 2024 Pukul 12:00:00 WIB, 299 dari 763 TPS (39.19%)

Baca juga: Real Count KPU DPR di Kaltim, Rudy Masud dan Hetifah Kejar-kejaran, Nabil Husien & Ponakan Prabowo?

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Baca juga: Mengenal Vamelia, Caleg DPRD Kaltara Raih Suara Tertinggi Dapil 2 Real Count KPU, Eks Karyawan Bank


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.


(*)

 

 

 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved