Kaltara Memilih

Real Count KPU DPR Dapil Kaltara: Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh Berpeluang ke Senayan

Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh berpeluang ke Senayan, menilik suara yang telah dikumpulkan caleg DPR Dapil Kaltara itu di real count KPU.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/infopemilu.kpu.go.id
FOTO Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh (kiri ke kanan). Nama Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh disebut berpeluang melenggang ke Senayan, menilik suara sementara yang telah dikumpulkan oleh partai ketiga caleg DPR Dapil Kaltara itu sesuai real count KPU terbaru. 

- Hasan Saleh: 15.043 suara

- Suheriyatna: 12.447 suara

Sekretaris Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.
Sekretaris Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Baca juga: Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Istri Zainal Paliwang Ungguli Noel Ketua Prabowo Mania

Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara

Anggota DPR-RI dari Dapil Kaltara, Hasan Saleh ditemui di Gedung Wanita, Tanjung Selor, Kamis (2/6/2022)
Anggota DPR-RI dari Dapil Kaltara, Hasan Saleh ditemui di Gedung Wanita, Tanjung Selor, Kamis (2/6/2022) (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved