Kaltara Memilih
Real Count KPU DPR Dapil Kaltara: Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh Berpeluang ke Senayan
Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh berpeluang ke Senayan, menilik suara yang telah dikumpulkan caleg DPR Dapil Kaltara itu di real count KPU.
TRIBUNKALTARA.COM - Simak artikel Kaltara Memilih terbaru yang kali ini sajikan update real count KPU untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara pada Sabtu 24 Februari 2024.
Menilik update real count KPU untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara nama-nama seperti Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh yang berpeluang melenggang ke Senayan.
Nama Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh disebut berpeluang melenggang ke Senayan, menilik suara sementara yang telah dikumpulkan oleh partai ketiga caleg DPR Dapil Kaltara itu sesuai real count KPU terbaru.
Selain itu, nama Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh berpeluang melenggang ke Senayan juga dengan menilik suara pribadi caleg tersebut di internal partai mereka masing-masing, sesuai real count KPU yang tampilkan suara sementara caleg dan partai masing-masing.
Namun untuk kepastian apakah Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR Dapil Kaltara, masih menunggu rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU.
Data dalam artikel Kaltara Memilih ini masih bersifat sementara, yang diolah TribunKaltara.com dari laman resmi KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/ pada Sabtu 24 Februari 2024 pukul 08.43 WITA pagi ini.
Nama Rahmawati yang kini jadi 'top skor' sementara pendulang suara terbanyak dalam real count KPU untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara merupakan caleg pendatang baru.
Rahmawati adalah caleg Partai Gerindra nomor urut dua.

Baca juga: REAL COUNT KPU Dapil Kaltara, Caleg Baru Rahmawati Lolos ke Senayan, 2 Petahana Berpeluang Bertahan
Nama Rahmawati diketahui juga istri Gubernur Kaltara saat ini, Zainal A Paliwang.
Selain Rahmawati, caleg lain yang punya kans melenggang ke Senayan sesuai real count KPU untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara yakni Deddy Sitorus.
Namam Deddy Sitorus dikenal sebagai anggota DPR Dapil Kaltara dengan status incumbent atau petahana.
Kini Deddy Sitorus jadi pendulang suara terbanyak sementara di internal PDIP, sesuai real count KPU untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara hingga saat ini.
Selain Rahmawati dan Deddy Sitorus, nama Hasan Saleh juga berpeluang ke Senayan sesuai real count KPU untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara.
Sama seperti Deddy Sitorus, Hasan Saleh adalah anggota DPR Dapil Kaltara dengan status incumbent saat ini.
Kini Hasan Saleh jadi peraih suara tertinggi sementara di internal Partai Demokrat.
Namun real count KPU untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara ini masih sementara, dan masih bisa berubah.
Pasalnya, data real count KPU untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara ini data masuk di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ belum 100 persen.
Terlihat di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang sajikan real count KPU terbaru data masuk terakhir kali diupdate pada 22 Februari 2024 Pukul 23:00:00 WIB dengan Progress data 1389 dari 2295 TPS (60.52%)
Untuk melihat real count KPU terbaru untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara dapat Anda LIHAT DI SINI

Baca juga: TERBARU Real Count KPU, Rahmawati Istri Zainal Paliwang tak Terkejar, Kunci Tiket DPR Dapil Kaltara?
Cek lima partai dengan perolehan suara tertinggi sementara untuk DPR Dapil Kaltara :
- Partai Gerindra: 67.337 suara
- Partai Demokrat: 33.651 suara
- Partai Nasdem: 14.896 suara
- Partai Golkar: 13.835 suara
Sedangkan lima caleg dengan perolehan suara tertinggi sementara untuk DPR RI Dapil Kaltara :
- Deddy Sitorus: 27.165 suara
- Immanuel Ebenezer Gerungan: 16.073 suara
- Hasan Saleh: 15.043 suara
- Suheriyatna: 12.447 suara

Baca juga: Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Istri Zainal Paliwang Ungguli Noel Ketua Prabowo Mania
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Kaltara Memilih
real count
KPU
DPR
Dapil
TribunKaltara.com
Kaltara
Rahmawati
Deddy Sitorus
Hasan Saleh
Senayan
suara
Partai Demokrat
Partai Gerindra
PDIP
Deddy Yevri Hanteru Sitorus
Immanuel Ebenezer Gerungan
Suheriyatna
caleg
Zainal A Paliwang
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.