Mata Lokal Memilih

UPDATE Real Count KPU, Inilah Nama-nama Caleg Bakal Duduk di DPRD Kaltim, Partai Golkar Mendominasi

UPDATE real count KPU, inilah nama-nama calon legislatif (caleg) yang bakal duduk di DPRD Kaltim hasil Pemilu 2024, Partai Golkar mendominasi.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM
Gedung Utama DPRD Kaltim- Update hasil real count KPU, inilah nama-nama calon legislatif ( caleg ) yang bakal duduk di kursi DPRD Kaltim hasil Pemilu 2024, Partai Golkar mendominasi. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut Update hasil real count KPU, inilah nama-nama calon legislatif ( caleg ) yang bakal duduk di kursi DPRD Kaltim hasil Pemilu 2024, Partai Golkar mendominasi.

Update hasil real count KPU sementara Pemilu 2024 untuk DPRD Kaltim hingga Jumat (23/2/2024), menempatkan caleg Partai Golkar bakal menduduki kursi pimpinan di Karang Paci -- sebutan gedung parlemen Kaltim.

Data yang terpantau melalui laman pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (23/2/2024) pukul 16:34 WITA, caleg Partai Golkar mendominasi perolehan suara dengan meraup 14 kursi.

Disusul Partai Gerindra 11 kursi, PDI Perjuangan 9 kursi, PKB 6 kursi, PKS 4 kursi, PAN 4 kursi, Partai NasDem 3 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, dan PPP 2 kursi.

Total kursi di DPRD Kaltim adalah 55 kursi, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Update Real Count KPU DPRD Kaltara Dapil Malinau, Begini Rumus Penghitungannya, Sudah 43,97 Persen

Jumlah 55 kursi itu dibagi menjadi 6 Daerah Pemilihan ( Dapil ).

Dapil dengan kursi terbanyak adalah Dapil 1 (Samarinda) dan Dapil 6 (Berau, Kutai Timur, dan Bontang) dengan jatah masing-masing 12 kursi.

Kemudian Dapil Kutai Kartanegera 11 Kursi.

Dapil Balikpapan 10 kursi, serta Dapil PPU dan Paser 7 kursi.

Sedangkan Dapil dengan kursi paling sedikit, yakni 3 kursi adalah Dapil 5 meliputi Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

Cek suara Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, Nabil Husien, Budisatrio Djiwandono sesuai real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltim hari ini.
Cek suara Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, Nabil Husien, Budisatrio Djiwandono sesuai real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltim hari ini. (Tangkapan Layar pemilu2024.kpu.go.id)

Dalam artikel ini, TribunKaltara.com akan menyajikan hasil real count KPU dan masih bersifat sementara.

Hasil akhir akan menunggu rekapitulasi KPU yang dijadwalkan paling lambat 20 Maret 2024 bersamaan dengan pengumuman hasil Pilpres 2024.

Dalam penghitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.

Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.

Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, sementara untuk DPR RI dan DPRD ada rumus penghitungan yang digunakan, yakni rumus Sainte Lague.

Baca juga: UPDATE Real Count Calon DPD Dapil Kaltim, Inilah 4 Nama Berpeluang Masuk Senayan, hanya 1 Petahana

Berikut ini nama-nama caleg yang berpeluang lolos ke DPRD Kaltim atau Karang Paci, Samarinda :

Dapil Kaltim 1 (Kota Samarinda) - 12 Kursi

- Andi Muhammad Afif Rayhan Harun: 5864 suara (Partai Gerindra)

- Agus Suwandy: 2898 suara (Partai Gerindra)

- Fuad Fakhruddin: 2153 suara (Partai Gerindra)

- Andi Satya Adi Saputra: 3440 suara (Partai Golkar)

- Sayid Muziburrachman: 2103 suara (Partai Golkar)

- Kevin Kamil: 1953 suara (Partai Golkar)

- Ananda Emira Moeis: 2163 suara (PDIP)

- H Sugiyono: 1571 suara (PDIP)

- Saefuddin Zuhri: 2641 suara (Partai Nasdem)

- H Subandi: 1380 suara (PKS)

- Muhammad Darlis: 1870 suara (PAN)

- Dr H J Jahidin: 1099 suara (PKB)

Baca juga: Daftar Anggota DPRD Kaltim Peraih BK Award, Kategori Persepsi Masyarakat hingga Keterwakilan Fraksi

Dapil Kaltim 2 (Kota Balikpapan) - 10 Kursi

- Abdulloh: 10967 suara (Partai Golkar)

- Hasanuddin Mas'ud: 9006 suara (Partai Golkar)

- Yusuf Mustafa: 3158 suara (Partai Golkar)

- Sabaruddin: 3048 suara (Partai Gerindra)

- Eddy Sunardi Darmawan: 2226 suara (PDIP)

- Nurhadi Saputra: 3905 suara (PPP)

- Kamaruddin Ibrahim: 2921 suara (Partai Nasdem)

- Sonhaji: 1187 suara (PKS)

- Damayanti: 3221 suara (PKB)

- Sigit Wibowo: 2737 suara (PAN)

Baca juga: REAL COUNT KPU untuk DPR, Inilah 6 Caleg Dapil Kaltim Lolos ke Senayan selain Rudy Masud dan Hetifah

Dapil Kaltim KALTIM 3 (Paser dan Penajam Paser Utara) - 7 Kursi

- Yenni Eviliana: 21893 suara (PKB)

- Abdurahman: 9624 suara (PKB)

- Fadly Imawan: 8900 suara (Partai Golkar)

- Syahariah: 7604 suara (Partai Golkar)

- Hartono Basuki: 6275 suara (PDIP)

- Andi Faisal Assegaf: 12451 suara (Partai Demokrat)

- Baharuddin Muin: 4779 suara (Partai Gerindra)

Dapil Kaltim 4  (Kab Kutai Kartanegara) - 11 Kursi

- Guntur: 4433 suara (PDIP)

- H Lambo HT: 3580 suara (PDIP)

- Muhammad Samsun: 3294 suara (PDIP)

- Abdul Rakhman Bolong: 6080 suara (Partai Gerindra)

- Akhmed Reza Fachlevi: 4493 suara (Partai Gerindra)

- Seno Aji: 4357 suara (Partai Gerindra)

- Hamdan: 3366 suara (Partai Golkar)

- Salehuddin: 3128 suara (Partai Golkar)

- Baharuddin Demu: 4064 suara (PAN)

- Firnadi Ikhsan: 1844 suara (PKS)

- Selamat Ari Wibowo: 2192 suara (PKB)

Dapil Kaltim 5 (Kab Kutai Barat, Kab Mahakam Ulu) - 3 Kursi

- Ekti Imanuel: 17382 suara (Partai Gerindra)

- Yonavia: 10727 suara (PDIP)

- Abdul Rahman Agus: 12679 suara (PAN)

Baca juga: Real Count KPU DPR di Kaltim, Rudy Masud dan Hetifah Kejar-kejaran, Nabil Husien & Ponakan Prabowo?

Dapil Kaltim 6 (Berau, Kutai Timur, Kota Bontang) - 12 Kursi

- Shemmy Permata Sari: 5681 suara (Partai Golkar)

- Apansyah: 5319 suara (Partai Golkar)

- Hj Syarifatul Syadiah: 5122 suara (Partai Golkar)

- Budianto Bulang:  4942 suara (Partai Golkar)

- Henry Pailan Tandi Pajung: 5617 suara (Partai Gerindra)

- Makmur HAPK: 3750 suara (Partai Gerindra)

- Agusriansyah Ridwan: 3099 suara (PKS)

- Ferza Agustia Darma: 2505 suara (PDIP)

- Arfan: 3305 suara (Partai Nasdem)

- Hj Sulasih: 3843 suara (PKB)

- Baba Harianti: 3020 suara (PPP)

- Agus Aras: 2913 suara (Partai Demokrat)

Lima Caleg dengan Perolehan Suara Terbanyak, dan berpeluang menjadi pimpinan di DPRD Kaltim:

1. Yenni Eviliana - 21. 893 suara (PKB) - Dapil Kaltim 3

2. Ekti Imanuel     - 17.382 suara (Partai Gerindra) - Dapil Kaltim 5

3. Abdul Rahman Agus - 12.679 suara (PAN) - Dapil Kaltim 5

4. Andi Faisal Assegaf - 12.451 suara (Partai Demokrat) - Dapil Kaltim 3

4. Abdulloh  - 10.967 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 2

Baca juga: DPRD Kaltim Minta Fraksi-fraksi Usulkan 3 Nama Pj Gubernur Pengganti Isran Noor, Berikut Bocorannya

Catatan: Data real count KPU ini masih bersifat sementara, masih bisa berubah menunggu penghitungan manual di tingkat PPK hingga KPU.

Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:

- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Beber Berbagai Kecurangan Pemilu, Sebut Semua Paslon Terindikasi Curang

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.

Disclaimer:

Publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan secara berjenjang.

Rapat pleno terbuka mulai PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/ful)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved