Kaltara Memilih

Data Masuk 70.89 Persen, 4 Besar Calon DPD Dapil Kaltara Berubah, Cek Real Count KPU Hari Ini

Real count KPU terbaru perebutan kursi calon anggota DPD Dapil Kaltara hari ini, terlihat empat besar perolehan suara alami perubahan.

|
Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar pemilu2024.kpu.go.id
Dalam real count KPU terbaru perebutan kursi calon anggota DPD Dapil Kaltara hari ini, terlihat empat besar perolehan suara alami perubahan saat data masuk 70.89 persen. 

Anda bisa LIHAT DI SINI perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltara sesuai real count KPU terbaru hari ini.

Dalam real count KPU terbaru perebutan kursi calon anggota DPD Dapil Kaltara hari ini, terlihat empat besar perolehan suara alami perubahan saat data masuk 70.89 persen.
Dalam real count KPU terbaru perebutan kursi calon anggota DPD Dapil Kaltara hari ini, terlihat empat besar perolehan suara alami perubahan saat data masuk 70.89 persen. (Tangkapan Layar pemilu2024.kpu.go.id)

Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPD Dapil Kaltara, Satu Pendatang Baru Terdepak dari 4 Besar, Herman Memimpin

Cek empat besar perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltara sesuai real count KPU terbaru hari ini.


- Herman 40.975 suara

- Hasan Basri 35.134 suara

- Sri Sulartiningsih 32.846 suara

- Larasati Moriska 30.421 suara


Untuk mengetahui siapa calon anggota DPD Kaltara yang akhirnya terpilih, masih menunggu rekapitulasi berjenjang dari KPU yang sementara berproses.

Sekadar diketahui, sebanyak 16 calon anggota DPD dari Dapil Kaltara bersaing memperebutkan 4 kursi di Senayan pada Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2019 lalu, anggota DPD Dapil Kaltara terpilih yakni Marthin Billa, Asni Hafid, Hasan Basri, dan Fernando Sinaga.

Sedangkan, Pemilu 2024 kali ini hanya tiga anggota petahana yang maju, yakni Marthin Billa, Hasan Basri, dan Fernando Sinaga.

Sementara Asni Hafid memilih tak bertarung lagi.

Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPD Dapil Kaltara Hari Ini, Larasati Moriska Masuk 4 Besar, Herman Makin Kokoh

KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved