Nunukan Memilih
Pemungutan Suara Ulang di Sei Menggaris, Bawaslu Nunukan Ungkap Partisipasi Pemilih Menurun
Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sebut partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sei Menggaris menurun.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sebut partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sei Menggaris menurun.
Sebelumnya KPU Nunukan melakukan PSU atas rekomendasi Bawaslu Nunukan pada enam TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Sei Menggaris.
PSU dilakukan buntut pelanggaran administratif Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah membuka kotak suara pasca selesai penghitungan suara di TPS.
"Aman dan lancar saja PSU kemarin. Hanya saja tingkat partisipasi pemilih menurun," kata Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/02/2024), pukul 14.35 Wita.
Baca juga: PSU di 6 TPS Kecamatan Sei Menggaris, KPU Nunukan Sebut Pelaksanaan Berjalan Aman dan Lancar
Kendati begitu kata Yusran penurunan tingkat partisipasi pemilih di lokasi PSU tidak signifikan.
Menurutnya penurunan tersebut adalah hal wajar, lantaran jenis pemilihan yang dilakukan PSU hanya Presiden-Wakil Presiden dan DPR RI.
"Jadi ada tiga TPS yang dilakukan PSU jenis Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan tiga TPS lainnya PSU Presiden-Wakil Presiden dan DPR RI," ucapnya.
Selain itu, Yusran menyampaikan bahwa dari enam TPS yang direkomendasikan PSU, dua diantaranya ditawarkan ke KPU Nunukan untuk memilih PSU atau dilakukan hitung ulang suara.
Hitung ulang suara yang dimaksud untuk jenis pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
"Diantara enam TPS ada dua TPS yang dilakukan hitung ulang suara. Karena C hasil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang terdapat dalam kotak suara Presiden dan Wakil Presiden sempat diambil KPPS. Kami rekomendasikan ke KPU hitung ulang atau PSU. KPU memilih hitung ulang," ujar Yusran.
Baca juga: 4 Speedboat Telah Bertolak Rute Nunukan-Tarakan, Hanya 9 Armada Hari Ini, Minggu 25 Februari 2024
PSU tak Ada Unsur Pidana
Yusran menegaskan bahwa PSU yang dilakukan di Sei Menggaris murni kesalahan administrasi akibat tindakan membuka kotak suara yang tidak sesuai Pasal 372 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kejadian PSU itu murni adanya kelalaian dan ketidaksengajaan petugas ad hoc di lapangan. Tidak ada unsur pidana. Soal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara tetap akan kami tindaklanjuti," ungkap Yusran.
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Kecamatan Sei Menggaris
Bawaslu Nunukan
KPU Nunukan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Mochammad Yusran
Nunukan
Pemungutan Suara Ulang
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.