Nunukan Memilih

Pemungutan Suara Ulang di Sei Menggaris, Bawaslu Nunukan Ungkap Partisipasi Pemilih Menurun

Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sebut partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sei Menggaris menurun.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO / Yusran)
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran memantau langsung pelaksanaan PSU di Kecamatan Sei Menggaris, Sabtu (24/02/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sebut partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sei Menggaris menurun.

Sebelumnya KPU Nunukan melakukan PSU atas rekomendasi Bawaslu Nunukan pada enam TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Sei Menggaris.

PSU dilakukan buntut pelanggaran administratif Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah membuka kotak suara pasca selesai penghitungan suara di TPS.

"Aman dan lancar saja PSU kemarin. Hanya saja tingkat partisipasi pemilih menurun," kata Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/02/2024), pukul 14.35 Wita.

Baca juga: PSU di 6 TPS Kecamatan Sei Menggaris, KPU Nunukan Sebut Pelaksanaan Berjalan Aman dan Lancar

Kendati begitu kata Yusran penurunan tingkat partisipasi pemilih di lokasi PSU tidak signifikan.

Menurutnya penurunan tersebut adalah hal wajar, lantaran jenis pemilihan yang dilakukan PSU hanya Presiden-Wakil Presiden dan DPR RI.

"Jadi ada tiga TPS yang dilakukan PSU jenis Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan tiga TPS lainnya PSU Presiden-Wakil Presiden dan DPR RI," ucapnya.

Selain itu, Yusran menyampaikan bahwa dari enam TPS yang direkomendasikan PSU, dua diantaranya ditawarkan ke KPU Nunukan untuk memilih PSU atau dilakukan hitung ulang suara.

Hitung ulang suara yang dimaksud untuk jenis pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

"Diantara enam TPS ada dua TPS yang dilakukan hitung ulang suara. Karena C hasil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang terdapat dalam kotak suara Presiden dan Wakil Presiden sempat diambil KPPS. Kami rekomendasikan ke KPU hitung ulang atau PSU. KPU memilih hitung ulang," ujar Yusran.

Baca juga: 4 Speedboat Telah Bertolak Rute Nunukan-Tarakan, Hanya 9 Armada Hari Ini, Minggu 25 Februari 2024

PSU tak Ada Unsur Pidana

Yusran menegaskan bahwa PSU yang dilakukan di Sei Menggaris murni kesalahan administrasi akibat tindakan membuka kotak suara yang tidak sesuai Pasal 372 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kejadian PSU itu murni adanya kelalaian dan ketidaksengajaan petugas ad hoc di lapangan. Tidak ada unsur pidana. Soal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara tetap akan kami tindaklanjuti," ungkap Yusran.

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved