Kaltara Memilih

UPDATE Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Unggul, Cek juga Suara Eks Gubernur dan Wagub

Selain Rahmawati, dalam artikel yang sajikan real count KPU, juga tersaji perolehan suara eks Gubernur-Wagub Kaltara, Irianto Lambrie-Udin Hianggio.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @rahmawatizainal dan pemilu2024.kpu.go.id
FOTO Rahmawati, caleg DPR Dapil Kaltara yang kini ungguli caleg lainnya. Selain Rahmawati, dalam artikel yang sajikan real count KPU terbaru, juga tersaji perolehan suara eks Gubernur dan Wagub Kaltara, yakni Irianto Lambrie dan Udin Hianggio. 

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Mantan Wagub Kaltara, Udin Hianggio. Selain Rahmawati, dalam artikel yang sajikan real count KPU, juga tersaji perolehan suara eks Gubernur-Wagub Kaltara, Irianto Lambrie-Udin Hianggio. ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI )
Mantan Wagub Kaltara, Udin Hianggio. Selain Rahmawati, dalam artikel yang sajikan real count KPU, juga tersaji perolehan suara eks Gubernur-Wagub Kaltara, Irianto Lambrie-Udin Hianggio. ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved