Kaltara Memilih

4 Besar Calon DPD Dapil Kaltara Berubah? Cek Real Count KPU Hari Ini, Data Masuk Tembus 72.51 Persen

Artikel Kaltara Memilih yang sajikan data perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara hari ini, sesuai real count KPU data masuk 72.51 persen.

Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM
Artikel Kaltara Memilih yang sajikan data perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara hari ini, sesuai real count KPU data masuk 72.51 persen, cek empat besar terbaru. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini data terbaru perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara hari ini, Rabu 28 Februari 2024.

Update data terbaru perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara hari ini, sesuai real count KPU di laman pemilu2024.kpu.go.id.

Terlihat artikel Kaltara Memilih yang sajikan data terbaru perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara hari ini, sesuai real count KPU data masuk sudah tembus 72.51 persen.

Lantas bagaimana dengan empat besar perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara hari ini, sesuai real count KPU terbaru?

Penelusuran TribunKaltara.com posisi peraih suara tertinggi sementara calon anggota DPD Dapil Kaltara sesuai real count KPU terbaru masih dipegang oleh Herman.

Calon anggota DPD Dapil Kaltara bertatus pendatang baru itu, sudah mengumpulkan 41.265 suara.

Posisi tertinggi kedua sementara calon anggota DPD Dapil Kaltara sesuai real count KPU terbaru ditempati oleh Hasan Basri dengan 35.628 suara.

Nama Hasan Basri diketahui merupakan calon anggota DPD Dapil Kaltara dengan status incumbent.

Sesuai real count KPU terbaru, Herman terlihat memimpin perolehan suara sementara calon anggota DPD Dapil Kaltara intip biodatanya lengkap.
Terlihat artikel Kaltara Memilih yang sajikan data terbaru perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara hari ini, sesuai real count KPU data masuk sudah tembus 72.51 persen. (Tangkapan Layar pemilu2024.kpu.go.id)

Untuk posisi ketiga perolehan suara tertinggi sementara calon anggota DPD Dapil Kaltara sesuai real count KPU terbaru ditempati oleh Sri Sulartiningsih

Pengusaha asal Tarakan itu berstatus pendatang baru, dan telah mengoleksi 33.143 suara.

Dan, posisi keempat perolehan suara tertinggi sementara calon anggota DPD Dapil Kaltara sesuai real count KPU terbaru ditempati Larasati Moriska.

Calon anggota DPD Dapil Kaltara Larasati Moriska sesuai real count KPU terbaru sudah raih 32.572 suara

Jika dibandingkan dengan data real count kemarin, artinya tak ada perubahan nama-nama dalam empat besar perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara hari ini sesuai real count KPU.

Namun empat besar perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara hari ini masih sementara, karena data belum 100 persen.

Terpantau data masuk hingga hari ini pukul 00:01:07 WIB progress data 1664 dari 2295 TPS (72.51%).
.
Cek DI SINI progress data calon anggota DPD Dapil Kaltara sesuai real count KPU lengkap.


Ini daftar lengkap perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltara hari ini sesuai real count KPU


Abd. Djalil Fatah, S.H., M.M
- 15.212

Aji Muhammad Ari Wijaya, S.T.
- 4.202

Dt. Buyung Perkasa
- 7.382

Fernando Sinaga, S.Th.
- 18.569

H. Hasan Basri, S.E., M.H.
- 35.628

Dr. Drs. Hendris Damus, M.Si.
- 12.361

Herman, S.H.
- 41.265

H. Ismunandar Azis
- 11.633

Larasati Moriska
- 32.572

Dr. Drs. Marthin Billa, M.M.
- 29.825

Muhammad Fajri Alfa Robi
- 7.843

Muhammad syawal, SE. M.M.
- 2.845

Muklis, S.H., M.H.
- 8.223

Siswantara
- 2.950

Hj. Sri Sulartiningsih, S.I.Kom., M.I.Kom.
- 33.143

Syamsuddin, S.Pd., M.Pd., M.H.
- 3.355

 

 

 

 

KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

 


Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPD secara resmi akan ditetapkan KPU.

 


(*)

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved