Kaltara Memilih

Real Count KPU Caleg DPR Dapil Kaltara Rahmawati Tembus 48.714 Suara, Deddy Sitorus dan Hasan Saleh?

Perolehan suara caleg DPR Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh masih bisa berubah mengingat data masuk dalam real count KPU belum 100 persen.

|
Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar pemilu2024.kpu.go.id
Perolehan suara caleg DPR Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh masih bisa berubah mengingat data masuk dalam real count KPU belum 100 persen. 

TRIBUNKALTARA.COM - Artikel Kaltara Memilih hari ini, simak real count KPU terbaru yang sajikan perolehan suara caleg DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara pada Rabu 28 Februari 2024.

Sesuai real count KPU untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara terbaru, perolehan suara Rahmawati sudah tembus 48.714 suara, ungguli Deddy Sitorus dan Hasan Saleh.

Nama Rahmawati merupakan caleg DPR DapiL Kaltara yang berasal dari Partai Gerindra.

Nama Rahmawati juga diketahui istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.

Sesuai real count KPU terbaru, perolehan suara Rahmawati yang merupakan caleg DPR Dapil Kaltara yang berasal dari Partai Gerindra jadi yang tertinggi sementara dibanding caleg lainnya.

Perolehan suara Rahmawati yang merupakan caleg DPR DapiL Kaltara yang berasal dari Partai Gerindra itu, juga ungguli caleg incumbent yakni Deddy Sitorus dan Hasan Saleh.

Nama Deddy Sitorus merupakan caleg asal PDIP yang kembali incar kursi DPR Dapil Kaltara.

Kini sesuai real count KPU DPR Dapil Kaltara perolehan suara Deddy Sitorus tembus 32.666 suara.

Pun begitu dengan Hasan Saleh, caleg DPR Dapil Kaltara dengan status incumbent dan berasal dari Partai Demokrat.

Tercatat sesuai real count KPU DPR Dapil Kaltara perolehan suara Hasan Saleh tembus 17.035 suara.

Nama Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh merupakan tiga caleg DPR Dapil Kaltara dengan perolehan suara tiga besar tertinggi sementara sesuai real count KPU.

Namun perolehan suara Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh masih bisa berubah mengingat data masuk dalam real count KPU belum 100 persen.

Terpantau di laman pemilu2024.kpu.go.id pada Rabu 28 Februari 2024 pagi progress data 1520 dari 2295 TPS (66.23%) hingga Selasa 27 Februari 2024 pukul 22:00:00 WIB tadi malam.

FOTO Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh (kiri ke kanan).  Perolehan suara caleg DPR Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh masih bisa berubah
FOTO Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh (kiri ke kanan). Perolehan suara caleg DPR Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh masih bisa berubah (Kolase TribunKaltara.com/infopemilu.kpu.go.id)

Baca juga: Data 65.45 Persen, Cek Suara Caleg DPR Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh di Real Count KPU

Sekadar diketahui, caleg DPR Dapil Kaltara terpilih masih akan menunggu penetapan resmi KPU usai rekapitulasi suara berjenjang nantinya.

Untuk diketahui, caleg DPR akan berebut kuota tiga kursi anggota DPR Dapil Kaltara.

Pada Pemilu 2019 kursi DPR Dapil Kaltara, diisi oleh Deddy Sitorus ( PDIP ), Arkanata Akram ( Nasdem ), dan Hasan Saleh ( Demokrat ).

Namun di Pemilu 2024 kali ini, Arkanata Akram ( Nasdem ) memilih tidak ikut jadi caleg lagi untuk DPR Dapil Kaltara.

Sementara Deddy Sitorus ( PDIP ), dan Hasan Saleh ( Demokrat ) tetap ikut jadi caleg DPR Dapil Kaltara.

Cek DI SINI perolehan suara real count KPU terbaru untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara.

Cek perolehan suara Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh

- Rahmawati 48.714 suara

- Deddy Sitorus 32.666 suara

- Hasan Saleh 17.035 suara

 

 

 

 

Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Unggul, Cek juga Suara Eks Gubernur dan Wagub

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Perolehan suara caleg DPR Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh masih bisa berubah mengingat data masuk dalam real count KPU belum 100 persen.
Perolehan suara caleg DPR Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh masih bisa berubah mengingat data masuk dalam real count KPU belum 100 persen. (Tangkapan Layar pemilu2024.kpu.go.id)

 

 

 


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.


(*)

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.

 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved