Kaltara Memilih
Caleg DPR Dapil Kaltara Berpeluang Lolos, Rahmawati Bareng Pensiunan Jenderal, Cek Real Count KPU!
Sesuai real count KPU terbaru, nama caleg Rahmawati berada di urutan pertama untuk lolos jadi anggota DPR Dapil Kaltara, bareng pensiunan Jenderal TNI
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini daftar caleg DPR Dapil Kaltara yang berpeluang lolos ke Senayan sesuai real count KPU terbaru, pada Kamis 29 Februari 2024.
Terlihat sesuai real count KPU terbaru, nama caleg Rahmawati berada di urutan pertama untuk lolos jadi anggota DPR Dapil Kaltara.
Nama selain Rahmawati yang berpeluang lolos ke Senayan yakni duo caleg DPR Dapil Kaltara dengan status incumbent.
Nama duo caleg DPR Dapil Kaltara dengan status incumbent yang berpeluang lolos ke Senayan temani Rahmawati yakni Deddy Sitorus dan Hasan Saleh.
Nama Hasan Saleh yang berpeluang dampingi Rahmawati ke Senayan itu adalah pensiunan Jenderal TNI.
Pangkat terakhir Hasan Saleh yakni Mayjen TNI atau Jenderal bintang dua, sebelum pensiun dan memilih terjun ke dunia politik.

Baca juga: Real Count KPU Caleg DPR Dapil Kaltara Rahmawati Tembus 48.714 Suara, Deddy Sitorus dan Hasan Saleh?
Namun data dalam artikel Kaltara Memilih ini masih sementara karena belum 100 persen.
Terlihat data hingga 29 Feb 2024 pukul 00:00:00 WIB progress data 1529 dari 2295 TPS (66.62%).
Untuk mengetahui siapa caleg DPR Dapil Kaltim lolos ke Senayan masih menunggu rekapitulasi berjenjang KPU RI.
Lantas bagaimana sebenarnya suara Rahmawati dan caleg DPR Dapil Kaltara lainnya sesuai laman pemilu2024.kpu.go.id?
Penelusuran TribunKaltara.com hingga siang ini perolehan suara Rahmawati sudah tembus 48.820 suara sesuai real count KPU.
Nama Rahmawati diketahui merupakan caleg DPR Dapil Kaltara berstatus pendatang baru.
Di Pemilu kali ini, Rahmawati maju lewat Partai Gerindra dengan nomor urut dua.
Nama Rahmawati juga diketahui merupakan istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.
Selain Rahmawati, caleg lain yang berpotensi lolos ke Senayan sesuai real count KPU yakni Deddy Sitorus
Nama Deddy Sitorus adalah caleg DPR Dapil Kaltara bestatus incumbent asal PDIP.
Hingga saat ini, Deddy Sitorus sudah koleksi 32.873 suara sesuai real count KPU
Nama lain yang juga potensi lolos ke Senayan yakni Hasan Saleh
Nama Hasan Saleh adalan pensinan Jenderal asal Partai Demokrat yang juga statusnya incumbent.
Tercatat hingga saat ini Hasan Saleh telahkumpulkan 17.067 suara dan berpeluang lolos ke Senayan.
Cek DI SINI progress data terupdate perolehan suara caleg dan parpol untuk kuota kursi DPR Dapil Kaltara.

Baca juga: Data 65.45 Persen, Cek Suara Caleg DPR Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh di Real Count KPU
Cek juga perolehan suara parpol di Kaltara:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.412
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 4.888
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 4.770
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 78.792
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 3.333
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 42.834
4. Partai Golongan Karya
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 3.158
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 15.481
5. Partai NasDem
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.401
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 19.553
6. Partai Buruh
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 363
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 1.139
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 2.306
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 4.094
8. Partai Keadilan Sejahtera
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.867
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 7.706
9. Partai Kebangkitan Nusantara
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 127
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 535
10. Partai Hati Nurani Rakyat
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.015
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 5.032
11. Partai Garda Republik Indonesia
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 124
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 865
12. Partai Amanat Nasional
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 736
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 5.127
13. Partai Bulan Bintang
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 178
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 818
14. Partai Demokrat
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 2.153
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 37.584
15. Partai Solidaritas Indonesia
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.682
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 2.826
16. PARTAI PERINDO
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 240
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 815
17. Partai Persatuan Pembangunan
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.039
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 5.873
24. Partai Ummat
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 76
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 227
Baca juga: Real Count KPU DPR Dapil Kaltara: Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh Berpeluang ke Senayan
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
(*)
Disclaimer:
Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
caleg
DPR
Dapil
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Rahmawati
Gubernur Kaltara
Zainal A Paliwang
pensiunan
Jenderal
real count
KPU
Gerindra
Deddy Sitorus
incumbent
Hasan Saleh
TNI
PDIP
Demokrat
Kaltara
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.