Kaltara Memilih

Nasib Tim Anies, Prabowo, dan Ganjar di Kaltara, Dua Terancam Gagal ke Senayan, Cek Real Count KPU

Inilah nasib tim kampanye dan pemenangan pasangan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud sesuai real count KPU terbaru hari ini.

|
Editor: Amiruddin
infopemilu.kpu.go.id
FOTO Irianto Lambrie, Ibnu Saud, Albertus Stefanus (kiri ke kanan). Berikut ini nasib ketua tim kampanye dan pemenangan Capres dan Cawapres di Kalimantan Utara ( Kaltara ), untuk pasangan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud sesuai real count KPU terbaru hari ini, Sabtu 2 Maret 2024. 

Menilik laman pemilu2024.kpu.go.id yang sajikan real count KPU terbaru, Albertus Stefanus Marianus incar kursi DPR Dapil Kaltara lewat PDIP baru kumpulkan 4.168 suara.

Jumlah suara Albertus Stefanus Marianus yang incar kursi DPR Dapil Kaltara lewat PDIP itu, sementara ini terpaut jauh dibanding caleg lainnya di PDIP, Deddy Sitorus.

Caleg PDIP dengan status incumbent yakni Deddy Sitorus itu, sudah koleksi 33.330 suara.

Albertus Stefanus Marianus, Ketua Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud di Kaltara
Albertus Stefanus Marianus, Ketua Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud di Kaltara (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Baca juga: Real Count KPU untuk DPD Dapil Kaltara, Sri dan Larasati Saling Kejar, Cek 4 Caleg Berpeluang Lolos

Kans Deddy Sitorus melenggang ke Senayan lagi terbuka lebar, jika menilik suara sementara dalam real count KPU terbaru hari ini.

Sementara Albertus Stefanus Marianus terancam gagal ke Senayan jika menilik suara sementara dalam real count KPU terbaru hari ini yang masih terpaut jauh dari Deddy Sitorus.

Walaupun diketahui, data real count KPU terbaru caleg DPR Dapil Kaltara ini masih bisa berubah sewaktu-waktu karena data belum 100 persen.

Progress data di laman pemilu2024.kpu.go.id baru 1558 dari 2295 TPS (67.89%).

 

 

 

 

 

 

Baca juga: Real Count KPU DPD Dapil Kaltara 72.94 Persen, 3 Pendatang Baru di 4 Besar, Herman Ungguli Petahana

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.


(*)

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.

 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved