Kaltara Memilih

Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Teratas, 5 Eks Kepala Daerah Terancam Gagal ke Senayan

Rahmawati hampir pasti lolos, nasib berbeda dialami lima eks kepala daerah yang terancam gagal ke Senayan sesuai real count KPU DPR Dapil Kaltara.

|
Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Sesuai real count KPU terbaru untuk DPR Dapil Kaltara, saat istri Gubernur Kaltara yakni Rahmawati hampir pasti lolos, justru nasib berbeda dialami lima eks kepala daerah di Kaltara yang terancam gagal melenggang ke Senayan. 

Abdul Hafid Achmad mendapat nomor urut satu di Partai Nasdem 

Seperti nasib Irianto Lambrie dan Udin Hianggio, eks Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad juga terancam gagal ke Senayan.

Hingga pagi ini, sesuai real count KPU DPR Dapil Kaltara, eks Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad baru kumpulkan 4.050 suara 

Jumlah suara itu masih kalah dibanding Partai Gerindra, PDIP, Partai Demokrat.

Itu artinya Partai Nasdem terancam gagal meloloskan caleg ke Senayan, termasuk eks Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad  dan eks Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.

Meski diketahui, data real count KPU terbaru caleg DPR Dapil Kaltara masih bisa berubah.

 

4. Anang Dachlan Jauhari

 

Eks Bupati Bulungan periode 1999—2000 Anang Dachlan Djauhari juga ikut maju di Pileg 2024.
Eks Bupati Bulungan periode 1999—2000 Anang Dachlan Djauhari juga ikut maju di Pileg 2024. (KPU)

Eks Bupati Bulungan periode 1999—2000 Anang Dachlan Djauhari juga ikut maju di Pileg 2024.

Nama Anang Dachlan Djauhari terdaftar sebagai caleg di Partai Gelora.

Di Partai Gelora, Anang Dachlan Djauhari mendapat nomor urut dua.

Nama Anang Dachlan Djauhari juga hampir pasti gagal ke Senayan.

Terpantau dalam real count KPU DPR Dapil Kaltara, suara Anang Dachlan Djauhari baru 861 suara.

Suara Anang Dachlan Djauhari itu masih kalah dibanding caleg Partai Gerindra, PDIP, dan Demokrat yang hampir pasti loloskan caleg ke Senayan.

Bukan hanya itu, real count KPU DPR secara nasional, suara Partai Gelora belum memenuhi ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen (empat persen) suara sah nasional.

Terlihat Partai Hanura baru raih 1,43 persen suara sah nasional.

Namun, data real count KPU terbaru caleg DPR Dapil Kaltara masih bisa berubah.

 

 

5. Undunsyah

 

Undunsyah, saat ditemui di Tanjung Selor. TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Undunsyah, saat ditemui di Tanjung Selor. TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN (TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN)

Nama eks Bupati Tana Tidung Undunsyah terdaftar sebagai caleg di Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.

Di PPP, Undunsyah mendapat nomor urut satu.

Nama Undunsyah bersaing dengan istrinya, Umi Suhartini yang juga ikut nyaleg di PPP dan mendapat nomor urut tiga.

Namun sebelum Pemilu 2024, Undunsyah meninggal dunia 23 Desember 2023.

Itu artinya Undunsyah sudah dipastikan gagal ke Senayan.

Meski meninggal dunia sebelum Pemilu 2024, terlihat dalam real count KPU DPR Dapil Kaltara, ada 473 suara memilih nama Undunsyah.

 

 

 

 

 

 

Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Unggul, Cek juga Suara Eks Gubernur dan Wagub

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.


(*)

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved