Kaltara Memilih
Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Teratas, 5 Eks Kepala Daerah Terancam Gagal ke Senayan
Rahmawati hampir pasti lolos, nasib berbeda dialami lima eks kepala daerah yang terancam gagal ke Senayan sesuai real count KPU DPR Dapil Kaltara.
Abdul Hafid Achmad mendapat nomor urut satu di Partai Nasdem
Seperti nasib Irianto Lambrie dan Udin Hianggio, eks Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad juga terancam gagal ke Senayan.
Hingga pagi ini, sesuai real count KPU DPR Dapil Kaltara, eks Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad baru kumpulkan 4.050 suara
Jumlah suara itu masih kalah dibanding Partai Gerindra, PDIP, Partai Demokrat.
Itu artinya Partai Nasdem terancam gagal meloloskan caleg ke Senayan, termasuk eks Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dan eks Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.
Meski diketahui, data real count KPU terbaru caleg DPR Dapil Kaltara masih bisa berubah.

Eks Bupati Bulungan periode 1999—2000 Anang Dachlan Djauhari juga ikut maju di Pileg 2024.
Nama Anang Dachlan Djauhari terdaftar sebagai caleg di Partai Gelora.
Di Partai Gelora, Anang Dachlan Djauhari mendapat nomor urut dua.
Nama Anang Dachlan Djauhari juga hampir pasti gagal ke Senayan.
Terpantau dalam real count KPU DPR Dapil Kaltara, suara Anang Dachlan Djauhari baru 861 suara.
Suara Anang Dachlan Djauhari itu masih kalah dibanding caleg Partai Gerindra, PDIP, dan Demokrat yang hampir pasti loloskan caleg ke Senayan.
Bukan hanya itu, real count KPU DPR secara nasional, suara Partai Gelora belum memenuhi ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen (empat persen) suara sah nasional.
Terlihat Partai Hanura baru raih 1,43 persen suara sah nasional.
Namun, data real count KPU terbaru caleg DPR Dapil Kaltara masih bisa berubah.
5. Undunsyah

Nama eks Bupati Tana Tidung Undunsyah terdaftar sebagai caleg di Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.
Di PPP, Undunsyah mendapat nomor urut satu.
Nama Undunsyah bersaing dengan istrinya, Umi Suhartini yang juga ikut nyaleg di PPP dan mendapat nomor urut tiga.
Namun sebelum Pemilu 2024, Undunsyah meninggal dunia 23 Desember 2023.
Itu artinya Undunsyah sudah dipastikan gagal ke Senayan.
Meski meninggal dunia sebelum Pemilu 2024, terlihat dalam real count KPU DPR Dapil Kaltara, ada 473 suara memilih nama Undunsyah.
Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Unggul, Cek juga Suara Eks Gubernur dan Wagub
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
(*)
Disclaimer:
Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.
(*)
kepala daerah
Kaltara Memilih
real count
KPU
DPR
Dapil
Kalimantan Utara
Kaltara
Senayan
Irianto Lambrie
Udin Hianggio
Abdul Hafid Achmad
Undunsyah
Bupati Nunukan
Gubernur Kaltara
Bupati Tana Tidung
Bupati Bulungan
Anang Dachlan Jauhari
Rahmawati
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.