Kaltara Memilih

Suara Rahmawati Tembus 50.340 di Real Count KPU DPR Asal Kaltara, Cek Juga Caleg PSI Besutan Kaesang

Sesuai real count KPU terbaru untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara, terlihat Rahmawati sudah kumpulkan 50.340 suara, bagaimana dengan caleg PSI?

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ Warta Kota/Yulianto dan Instagram @rahmawatizainal
Tak hanya perolehan suara Rahmawati, dalam artikel Kaltara Memilih ini juga tersaji perolehan suara sementara caleg Partai Solidaritas Indonesia atau PSI besutan Kaesang Pangarep yang juga incar kursi DPR Dapil Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini update real count KPU terbaru untuk perebutan kursi DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara, pada Selasa 5 Maret 2024.

Sesuai real count KPU terbaru untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara, terlihat Rahmawati sudah kumpulkan 50.340 suara.

Tak hanya perolehan suara Rahmawati, dalam artikel Kaltara Memilih ini juga tersaji perolehan suara sementara caleg Partai Solidaritas Indonesia atau PSI besutan Kaesang Pangarep yang juga incar kursi DPR Dapil Kaltara.

Beberapa hari terakhir perolehan suara PSI memang jadi sorotan.

Pasalnya, disebut ada lonjakan perolehan suara signifikan PSI besutan Kaesang Pangarep itu jika menilik laman Sirekap milik KPU.

Lantas bagaimana sebenarnya perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara sesuai real count KPU terbaru hari ini?

Penelusuran TribunKaltara di laman pemilu2024.kpu.go.id terlihat tiga parpol peraih suara terbanyak sementara di Kaltara sesuai real count KPU masih jadi milik Partai Gerindra, PDIP, dan Partai Demokrat.

FOTO Rahmawati, Deddy Sitorus, Hasan Saleh (kiri ke kanan). Tak hanya perolehan suara Rahmawati, dalam artikel Kaltara Memilih ini juga tersaji perolehan suara sementara caleg Partai Solidaritas Indonesia atau PSI besutan Kaesang Pangarep.
FOTO Rahmawati, Deddy Sitorus, Hasan Saleh (kiri ke kanan). Tak hanya perolehan suara Rahmawati, dalam artikel Kaltara Memilih ini juga tersaji perolehan suara sementara caleg Partai Solidaritas Indonesia atau PSI besutan Kaesang Pangarep. (infopemilu.kpu.go.id)

Baca juga: Caleg DPR di Kaltara Punya Kans ke Senayan, Rahmawati Istri Zainal Paliwang Lolos? Real Count KPU!

Tiga caleg peraih suara tertinggi di tiga partai itu berpeluang besar melenggang ke Senayan wakil DPR Dapil Kaltara.

Nama caleg pertama dengan suara tertinggi sementara sesuai real count KPU DPR Dapil Kaltara adalah Rahmawati dari Partai Gerindra dengan koleksi 50.340 suara.

Nama Rahmawati juga diketahui istri Gubernur Kaltara saat ini, Zainal A Paliwang.

Posisi kedua suara tertinggi sementara caleg DPR Dapil Kaltara ditempati caleg PDIP Deddy Sitorus dengan 33.699 suara

Sementara posisi ketiga suara tertinggi sementara caleg DPR Dapil Kaltara ditempati caleg Partai Demokrat Hasan Saleh dengan 17.561 suara

Nama Deddy Sitorus dan Hasan Saleh merupakan duo caleg DPR Dapil Kaltara dengan status petahana.

Nama Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh jadi caleg DPR Dapil Kaltara yang punya kans besar lolos ke Senayan sesuai real count KPU.

Sementara itu PSI besutan Kaesang Pangarep terlihat belum bisa bicara banyak di Kaltara.

Terpantau PSI besutan Kaesang Pangarep baru kumpulkan suara sah partai politik dan caleg baru kumpulkan 2.865 suara.

Intip DI SINI perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara lengkap.

Tak hanya perolehan suara Rahmawati, dalam artikel Kaltara Memilih ini juga tersaji perolehan suara sementara caleg Partai Solidaritas Indonesia atau PSI besutan Kaesang Pangarep.
Tak hanya perolehan suara Rahmawati, dalam artikel Kaltara Memilih ini juga tersaji perolehan suara sementara caleg Partai Solidaritas Indonesia atau PSI besutan Kaesang Pangarep. (Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @rahmawatizainal dan pemilu2024.kpu.go.id)

 

 

Partai Solidaritas Indonesia

Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.696

Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 2.865


1. Ronald Kurniawan 680 suara

2. Oktoviani Amat 217 suara

3. IRMAYANTI 283 suara

Sekadar diketahui, data real count KPU dalam artikel ini masih sementara, dan bisa berubah sewaktu-waktu.

Pasalnya progress data hingga Selasa 5 Maret 2024 pukul 03:00:00 WIB masih 1589 dari 2295 TPS (69.24%).

Penentuan siapa anggota DPR Dapil Kaltara terpilih tetap menunggu rekapitulasi berjenjang KPU.

 

 

 

 

 

Baca juga: Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Teratas, 5 Eks Kepala Daerah Terancam Gagal ke Senayan

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.

 

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.


(*)

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved