Tarakan Memilih
Tidak Datang Klarifikasi, Kasus 7 Orang Diduga Mencoblos Lebih dari Sekali Dilimpahkan ke Polisi
Akhirnya kasus tujuh orang yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS ketika Pemilu 2024 akhirnya dilimphak kepada kepolisian.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Tujuh orang yang diduga mencoblos lebih dari satu kali saat Pemilu 2024 di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan, Kalimantan Utara tidak pernah datang memenuhi panggilan Bawaslu Tarakan.
Bawaslu Tarakan telah memberikan surat panggilan lebih dari satu kali terhadap tujuh orang tersebut. Pemanggilan tujuh orang ini untuk dimintai klarfikasi atas dugaan tersebut.
Johnson, Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Penganangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, surat panggilan klarifikasi ini sebagai upaya memberikan ruang kepada tujuh orang yang diduga mencoblos lebih dari satu kali agar dapa meluruskan apa yang sebenarnya terjadi.
“Apakah dia melakukan atau potensi ada orang lain yang menggunakan. Kalau potensi dia yang menggunakan langsung. Kami undang klarifikasi tapi tidak digunakan, sehingga setelah itu kami bawa ke pembahasan Gakkumdu,” terangnya.
Baca juga: Pelaku Terduga Mencoblos 2 Kali Belum Penuhi Panggilan, Bawaslu Tarakan Sebut Bisa Dipanggil Paksa
Gakkumdu Tarakan terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian dan bawaslu. Gakkumdu sepakat untuk menindaklanjuti ke tahap selanjutnya untuk dilimpahkan ke kepolisian.
Johnson mengatakan, karena tujuh orang ini tidak datang memenuhi panggilan, akhirnya kasus ini dilimpahkan ke kepolisian dan kini statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan.
“Saya kira, ketika kami sudah naikkan ke penyidikan, maka kewenangan ada di kepolisian. Kalau Bawaslu kan tidak bisa memanggil paksa tapi ketika dinaikkan ke penyidikan maka pihak kepolisian bisa dengan menggunakan SOP hukum yang ada di kepolisian itu bisa digunakan memanggil paksa terduga pelaku,” tegasnya.
Ia mengatakan, barang bukti ada beberapa yang sudah dimiliki, diantaranya dokumen, foto KTP, kemudian ada bukti lain yang sudah dianalisis bersama dan itu dilimpahkan.
“Ada kurang lebih tiga atau empat yang dikumpulkan di luar dari klarifikasi. Keberadaan tujuh orang ini sendiri, saya kira identitas sudah dimiliki dan akan dilimpahkan semua ke kepolisian. Apa tindak lanjut ada di kepolisian,” pungkasnya.
Baca juga: Bawaslu Tarakan Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tujuh Orang Mencoblos di Dua TPS Berbeda
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana pencoblosan lebih dari sekali ini, Bawaslu Tarakan sudah melakukan proses klarifikasi pihak terkait. Mulai dari pengawas TPS, TPS 57 dan KPPS 57 dan KPPS 58 dan KPPS 56.
Untuk itu Bawaslu Tarakan pun telah memanggil tujuh orang yang diduga melakukan pencoblosan lebih dari sekali untuk klarifikasi. Namun ke tujuh orang tersebut tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
mencoblos
TPS 57
Kelurahan Karang Anyar
Tarakan
Kalimantan Utara
Bawaslu Tarakan
klarifikasi
Johnson
Gakkumdu
TribunKaltara.com
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.