Tarakan Memilih

Tidak Datang Klarifikasi, Kasus 7 Orang Diduga Mencoblos Lebih dari Sekali Dilimpahkan ke Polisi

Akhirnya kasus tujuh orang yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS ketika Pemilu 2024 akhirnya dilimphak kepada kepolisian.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Johnson, Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Penganangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Tujuh orang yang diduga mencoblos lebih dari satu kali saat Pemilu 2024  di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan, Kalimantan Utara tidak pernah datang memenuhi panggilan Bawaslu Tarakan

Bawaslu Tarakan telah memberikan surat panggilan lebih dari satu kali terhadap tujuh orang tersebut. Pemanggilan tujuh orang ini untuk dimintai klarfikasi atas dugaan tersebut.

Johnson, Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Penganangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, surat panggilan klarifikasi ini sebagai upaya memberikan ruang kepada tujuh  orang yang diduga mencoblos lebih dari satu kali agar dapa meluruskan apa yang sebenarnya terjadi. 

“Apakah dia melakukan atau potensi ada orang lain yang menggunakan. Kalau potensi dia yang menggunakan langsung. Kami undang klarifikasi tapi tidak digunakan, sehingga setelah itu kami bawa ke pembahasan Gakkumdu,” terangnya.

Baca juga: Pelaku Terduga Mencoblos 2 Kali Belum Penuhi Panggilan, Bawaslu Tarakan Sebut Bisa Dipanggil Paksa

Gakkumdu Tarakan terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian dan bawaslu. Gakkumdu sepakat untuk menindaklanjuti ke tahap selanjutnya untuk dilimpahkan ke kepolisian.

Johnson mengatakan, karena tujuh orang ini tidak datang memenuhi panggilan, akhirnya kasus ini dilimpahkan ke kepolisian dan kini statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan.

“Saya kira, ketika kami sudah naikkan ke penyidikan, maka kewenangan ada di kepolisian. Kalau Bawaslu kan tidak bisa memanggil paksa tapi ketika dinaikkan ke penyidikan maka pihak kepolisian bisa dengan menggunakan SOP hukum yang ada di kepolisian itu bisa digunakan memanggil paksa terduga pelaku,” tegasnya.

Ia mengatakan, barang bukti ada beberapa yang sudah dimiliki, diantaranya dokumen, foto KTP, kemudian ada bukti lain yang sudah dianalisis bersama dan itu dilimpahkan.

“Ada kurang lebih tiga atau empat yang dikumpulkan di luar dari klarifikasi. Keberadaan tujuh orang ini sendiri, saya kira identitas sudah dimiliki dan akan dilimpahkan semua ke kepolisian. Apa tindak lanjut ada di kepolisian,” pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu Tarakan Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tujuh Orang Mencoblos di Dua TPS Berbeda

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana pencoblosan lebih dari sekali ini, Bawaslu Tarakan  sudah melakukan proses klarifikasi pihak terkait. Mulai dari  pengawas TPS, TPS 57 dan KPPS 57 dan KPPS 58 dan KPPS 56.

Untuk itu Bawaslu Tarakan pun telah memanggil tujuh orang yang diduga melakukan pencoblosan lebih dari sekali untuk klarifikasi. Namun ke tujuh orang tersebut tidak datang memenuhi panggilan tersebut.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved