Kaltara Memilih
Real Count KPU 69.54 Persen, Rahmawati Istri Gubernur Kaltara Zainal Paliwang ke DPR Bareng Petahana
Sesuai real count KPU untuk DPR Dapil Kaltara, Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang berpeluang besar lolos ke DPR bareng petahana.
TRIBUNKALTARA.COM - Simak update real count KPU terbaru yang kini progress data sudah tembus 69.54 persen untuk perebutan kursi DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara pada Rabu 6 Maret 2024.
Sesuai real count KPU terbaru untuk DPR Dapil Kaltara, Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang berpeluang besar lolos ke DPR RI.
Tak hanya Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, dua caleg dengan status petahana juga berpeluang besar lolos lagi ke DPR RI.
Data perolehan suara calon anggota DPR Dapil Kaltara dalam artikel Kaltara Memilih ini mengutip laman pemilu2024.kpu.go.id
Terpantau hingga Rabu 6 Maret 2024 pukul 15:00:00 WIB, progress data sudah menyentuh 1596 dari 2295 TPS (69.54%).
Baca juga: Suara Rahmawati Tembus 50.340 di Real Count KPU DPR Asal Kaltara, Cek Juga Caleg PSI Besutan Kaesang
Itu artinya, data perolehan suara calon anggota DPR Dapil Kaltara dalam artikel Kaltara Memilih ini masih bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung data masuk dalam laman pemilu2024.kpu.go.id
Penentuan siapa caleg DPR Dapil Kaltara yang lolos ke DPR Dapil Kaltara menunggu rekapitulasi resmi KPU yang dilakukan berjenjang.
Pantauan TribunKaltara.com, di laman laman pemilu2024.kpu.go.id sesuai perolehan suara sementara, ada tiga parpol yang berpeluang loloskan caleg ke DPR Dapil Kaltara.
Tiga parpol itu yakni Partai Gerindra, PDIP, dan Partai Demokrat.
Jika menilik perolehan suara caleg dari Partai Gerindra, PDIP, dan Partai Demokrat, juga ada tiga caleg berpeluang besar lolos ke DPR.
Nama caleg yang dimaksud yakni Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang berpeluang besar lolos ke DPR RI lewat Partai Gerindra.
Terlihat Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang berpeluang besar lolos ke DPR RI lewat Partai Gerindra sudah kumpulkan 50.643 suara.
Jumlah suara sementara Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang itu jadi yang tertinggi dibanding caleg lainnya di DPR Dapil Kaltara.
Nama caleg selanjutnya yang juga berpeluang lolos ke DPR yakni petahana asal PDIP, Deddy Sitorus
Terlihat di laman pemilu2024.kpu.go.id yang sajikan real count KPU DPR Dapil Kaltara, petahana asal PDIP yakni Deddy Sitorus sudah kumpulkan 33.792 suara.
Selanjutnya ada caleg petahan asal Partai Demokrat, Hasan Saleh yang juga berpeluang besar lolos lagi ke DPR dengan jumlah suara sementara 17.693.
Itulah tiga caleg DPR Dapil Kaltara yang berpeluang lolos ke DPR sesuai real count KPU terbaru di laman resmi pemilu2024.kpu.go.id
Berikut ini update perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara di laman pemilu2024.kpu.go.id, KLIK DI SINI
Partai Gerakan Indonesia Raya
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 4.888
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 81.794
Calon Legislatif Jumlah Suara
1. IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN 20.090
2. Hj. RAHMAWATI, S.H. 50.643
3. ANDI HAMZAH 6.573
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 3.411
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 44.097
Calon Legislatif Jumlah Suara
1. Ir. DEDDY YEVRI HANTERU SITORUS, MA. 33.792
2. ALBERTUS STEFANUS MARIANUS, S.T. 4.195
3. MERIYANTI Y.K. PONGMAKAMBA, S.I.P. 2.596
Partai Demokrat
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 2.197
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 38.852
Calon Legislatif Jumlah Suara
1. Hasan Saleh 17.693
2. Dr. H. Suheriyatna, M.Si. 14.138
3. ANDI KUSMA NESWATY, S.E. 4.891
Baca juga: Caleg DPR di Kaltara Punya Kans ke Senayan, Rahmawati Istri Zainal Paliwang Lolos? Real Count KPU!
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
Disclaimer:
Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.
(*)
(TribunKaltara.com/Amiruddin)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
real count
KPU
Kaltara Memilih
Rahmawati
Gubernur Kaltara
Zainal A Paliwang
DPR
petahana
Gerindra
PDIP
Demokrat
Deddy Sitorus
Hasan Saleh
perolehan suara
suara
caleg
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Kaltara
| Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
|
|---|
| Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
|
|---|
| Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
|
|---|
| Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Rahmawati-berpeluang-besar-lolos-ke-DPR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.