Kaltara Memilih
BIODATA Deddy Sitorus, Caleg PDIP Dapil Kaltara Berpeluang Lolos Lagi ke DPR Sesuai Real Count KPU
Deddy Sitorus yang merupakan caleg PDIP Dapil Kaltara itu berpeluang lolos lagi ke DPR sesuai real count KPU cek biodata lengkapnya di sini.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini biodata Deddy Sitorus yang merupakan caleg PDIP Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara.
Kini Deddy Sitorus yang merupakan caleg PDIP Dapil Kaltara itu berpeluang lolos lagi ke DPR sesuai real count KPU.
Nama Deddy Sitorus yang merupakan caleg PDIP Dapil Kaltara dan berpeluang lolos lagi ke DPR sesuai real count KPU, memang caleg dengan status petahana yang kembali pertarung di Pemilu 2024 kali ini.
Selain Deddy Sitorus, juga ada nama caleg Partai Gerindra yakni Rahmawati yang berpeluang besar lolos ke DPR.
Bersama Deddy Sitorus dan Rahmawati, sesuai real count KPU juga ada caleg petahana asal Partai Demokrat yakni Hasan Saleh yang juga berpeluang lolos lagi ke DPR pada Pemilu 2024 ini.
Meski begitu kans Deddy Sitorus, Rahmawati, dan Hasan Saleh lolos ke DPR masih sesuai data real count KPU.
Penetapan secara resmi caleg DPR Dapil Kaltara yang lolos ke DPR menunggu rekapitulasi resmi KPU.
Saat ini diketahui, KPU kabupaten dan kota di Kaltara telah merampungkan rekapitulasi suara hasil pemilu.
Sementara ini berlanjut proses rekapitulasi suara hasil Pemilu di KPU Kaltara.
Lantas siapa sebenarnya Deddy Sitorus caleg PDIP untuk kursi DPR Dapil Kaltara yang berpeluang lolos ke DPR sesuai real count KPU terbaru?

Baca juga: Real Count KPU Caleg DPR Dapil Kaltara Rahmawati Tembus 48.714 Suara, Deddy Sitorus dan Hasan Saleh?
Profil dan biodata Deddy Sitorus
Melansir laman resmi DPR pada Sabtu 9 Maret 2024, Deddy Sitorus memiliki nama lengkap Deddy Yevri Hanteru Sitorus.
Nama Deddy Sitorus merupakan politisi PDIP kelahiran Pematang Siantar 17 Nopember 1970.
Gelaran Pemilu kali ini merupakan yang kedua kalinya Deddy Sitorus bertarung jadi caleg PDIP Dapil Kaltara
Pada Pemilu 2019, Deddy Sitorus juga bertarung dan terpilih jadi anggota DPR Dapil Kaltara.
Saat itu, Deddy Sitorus lolos ke DPR Dapil Kaltara bersama Arkanata Akram asal Partai Nasdem, dan Hasan Saleh wakili Partai Demokrat.
Kini hanya Deddy Sitorus dan Hasan Saleh yang bertarung lagi di Pemilu 2024.
Sesuai real count KPU, Deddy Sitorus dan Hasan Saleh berpeluang lolos lagi ke DPR Dapil Kaltara
Nama Lengkap: Deddy Yevri Hanteru Sitorus
Tempat Lahir / Tgl Lahir: Pematang Siantar / 17 Nopember 1970
Agama: Katolik
Riwayat Pendidikan
SD , . Tahun: -
SMP , . Tahun: -
SMA , SMA Negeri 3. Tahun: - 1988
S1 Budidaya Pertanian, Univ. Simalungun. Tahun: - 1996
S2 Political Commucation Advocacy & Campaigining, Kingston University. Tahun: - 2006
Riwayat Pekerjaan
PT. Berkah Multi Cargo, Sebagai: Komisaris Independen. Tahun: 2017 - 2018
PTPN 3 (Holding), Sebagai: Komisaris Independen. Tahun: 2016 - 2018
PT. Waskita Beton Precast, Sebagai: Komisaris Independen. Tahun: 2014 - 2017
IHS - Exclusive Analysis, Sebagai: South East Asia Researcher. Tahun: 2013 - 2018
PT. Optima Consulting Network, Sebagai: Komisaris. Tahun: 2012 - 2014
Exclusive Analysis (Acquires by IHS), Sebagai: Indonesia Contry Representative. Tahun: 2011 - 2013
PT. Optima Consulting Network, Sebagai: Direktur Eksekutif. Tahun: 2010 - 2012
PT. Takagama, Sebagai: Kommissioner. Tahun: 2009 - 2018
Riwayat Organisasi
Koalisi Anti Utang (KAU), Sebagai: Pendiri dan Presidium. Tahun: 2000 - 2001
South East Council for Food Security and Fair Trade (SEACON), Sebagai: Indonesia Represntative. Tahun: 1999 - 2001
Komunitas Aksi Solidaritas Buruh Indonesia (KASBI), Sebagai: Pendiri dan Presidium. Tahun: 1998 - 2000
Friends of The Earth, Sebagai: Indonesia Represntative. Tahun: 1998 - 1999
Asian NGO Coalition on Rural Develompment and Agrarian Reforn (ANGOC), Sebagai: Indonesia Represntative. Tahun: 1998 - 2001
Internasional Concil on Social Welfare (ISVW), Sebagai: Indonesia Represntative. Tahun: 1998 - 1999

Baca juga: Data 65.45 Persen, Cek Suara Caleg DPR Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh di Real Count KPU
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Baca juga: Real Count KPU DPR Dapil Kaltara: Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh Berpeluang ke Senayan
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
Disclaimer:
Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.
(*)
(TribunKaltara.com/Amiruddin)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
biodata Deddy Sitorus
Deddy Sitorus
Deddy Yevri Hanteru Sitorus
PDIP
Hasan Saleh
Partai Demokrat
Partai Gerindra
Rahmawati
real count
KPU
DPR
Dapil
Kalimantan Utara
petahana
Pemilu
Kaltara
caleg
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.