Kaltara Memilih

BIODATA Deddy Sitorus, Caleg PDIP Dapil Kaltara Berpeluang Lolos Lagi ke DPR Sesuai Real Count KPU

Deddy Sitorus yang merupakan caleg PDIP Dapil Kaltara itu berpeluang lolos lagi ke DPR sesuai real count KPU cek biodata lengkapnya di sini.

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/infopemilu.kpu.go.id dan PDIP
Deddy Sitorus yang merupakan caleg PDIP Dapil Kaltara itu berpeluang lolos lagi ke DPR sesuai real count KPU cek biodata lengkapnya di sini. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini biodata Deddy Sitorus yang merupakan caleg PDIP Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara.

Kini Deddy Sitorus yang merupakan caleg PDIP Dapil Kaltara itu berpeluang lolos lagi ke DPR sesuai real count KPU.

Nama Deddy Sitorus yang merupakan caleg PDIP Dapil Kaltara dan berpeluang lolos lagi ke DPR sesuai real count KPU, memang caleg dengan status petahana yang kembali pertarung di Pemilu 2024 kali ini.

Selain Deddy Sitorus, juga ada nama caleg Partai Gerindra yakni Rahmawati yang berpeluang besar lolos ke DPR.

Bersama Deddy Sitorus dan Rahmawati, sesuai real count KPU juga ada caleg petahana asal Partai Demokrat yakni Hasan Saleh yang juga berpeluang lolos lagi ke DPR pada Pemilu 2024 ini.

Meski begitu kans Deddy Sitorus, Rahmawati, dan Hasan Saleh lolos ke DPR masih sesuai data real count KPU.

Penetapan secara resmi caleg DPR Dapil Kaltara yang lolos ke DPR menunggu rekapitulasi resmi KPU.

Saat ini diketahui, KPU kabupaten dan kota di Kaltara telah merampungkan rekapitulasi suara hasil pemilu.

Sementara ini berlanjut proses rekapitulasi suara hasil Pemilu di KPU Kaltara.

Lantas siapa sebenarnya Deddy Sitorus caleg PDIP untuk kursi DPR Dapil Kaltara yang berpeluang lolos ke DPR sesuai real count KPU terbaru?

FOTO Rahmawati, Deddy Sitorus, Hasan Saleh (kiri ke kanan yang punya kans tembus ke Senayan sesuai real count KPU
FOTO Rahmawati, Deddy Sitorus, Hasan Saleh (kiri ke kanan yang punya kans tembus ke Senayan sesuai real count KPU (infopemilu.kpu.go.id)

Baca juga: Real Count KPU Caleg DPR Dapil Kaltara Rahmawati Tembus 48.714 Suara, Deddy Sitorus dan Hasan Saleh?

Profil dan biodata Deddy Sitorus

Melansir laman resmi DPR pada Sabtu 9 Maret 2024, Deddy Sitorus memiliki nama lengkap Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

Nama Deddy Sitorus merupakan politisi PDIP kelahiran Pematang Siantar 17 Nopember 1970.

Gelaran Pemilu kali ini merupakan yang kedua kalinya Deddy Sitorus bertarung jadi caleg PDIP Dapil Kaltara

Pada Pemilu 2019, Deddy Sitorus juga bertarung dan terpilih jadi anggota DPR Dapil Kaltara.

Saat itu, Deddy Sitorus lolos ke DPR Dapil Kaltara bersama Arkanata Akram asal Partai Nasdem, dan Hasan Saleh wakili Partai Demokrat.

Kini hanya Deddy Sitorus  dan Hasan Saleh yang bertarung lagi di Pemilu 2024.

Sesuai real count KPU, Deddy Sitorus  dan Hasan Saleh berpeluang lolos lagi ke DPR Dapil Kaltara

Nama Lengkap: Deddy Yevri Hanteru Sitorus

Tempat Lahir / Tgl Lahir: Pematang Siantar / 17 Nopember 1970

Agama: Katolik

Riwayat Pendidikan

SD , . Tahun: -

SMP , . Tahun: -

SMA , SMA Negeri 3. Tahun: - 1988

S1 Budidaya Pertanian, Univ. Simalungun. Tahun: - 1996

S2 Political Commucation Advocacy & Campaigining, Kingston University. Tahun: - 2006

Riwayat Pekerjaan

PT. Berkah Multi Cargo, Sebagai: Komisaris Independen. Tahun: 2017 - 2018

PTPN 3 (Holding), Sebagai: Komisaris Independen. Tahun: 2016 - 2018

PT. Waskita Beton Precast, Sebagai: Komisaris Independen. Tahun: 2014 - 2017

IHS - Exclusive Analysis, Sebagai: South East Asia Researcher. Tahun: 2013 - 2018

PT. Optima Consulting Network, Sebagai: Komisaris. Tahun: 2012 - 2014

Exclusive Analysis (Acquires by IHS), Sebagai: Indonesia Contry Representative. Tahun: 2011 - 2013

PT. Optima Consulting Network, Sebagai: Direktur Eksekutif. Tahun: 2010 - 2012

PT. Takagama, Sebagai: Kommissioner. Tahun: 2009 - 2018

Riwayat Organisasi

Koalisi Anti Utang (KAU), Sebagai: Pendiri dan Presidium. Tahun: 2000 - 2001

South East Council for Food Security and Fair Trade (SEACON), Sebagai: Indonesia Represntative. Tahun: 1999 - 2001

Komunitas Aksi Solidaritas Buruh Indonesia (KASBI), Sebagai: Pendiri dan Presidium. Tahun: 1998 - 2000

Friends of The Earth, Sebagai: Indonesia Represntative. Tahun: 1998 - 1999

Asian NGO Coalition on Rural Develompment and Agrarian Reforn (ANGOC), Sebagai: Indonesia Represntative. Tahun: 1998 - 2001

Internasional Concil on Social Welfare (ISVW), Sebagai: Indonesia Represntative. Tahun: 1998 - 1999

Sekretaris Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Deddy Sitorus yang merupakan caleg PDIP Dapil Kaltara itu berpeluang lolos lagi ke DPR sesuai real count KPU cek biodata lengkapnya di sini.
Sekretaris Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Deddy Sitorus yang merupakan caleg PDIP Dapil Kaltara itu berpeluang lolos lagi ke DPR sesuai real count KPU cek biodata lengkapnya di sini. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Baca juga: Data 65.45 Persen, Cek Suara Caleg DPR Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh di Real Count KPU

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

 
 
 
 

Baca juga: Real Count KPU DPR Dapil Kaltara: Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh Berpeluang ke Senayan

Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.

 

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.


(*)

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved