Kaltara Memilih

HASIL Rekapitulasi KPU, Inilah 4 Nama Calon DPD Dapil Kaltara Lolos ke Senayan, 2 Petahana Bertahan

Hasil rekapitulasi suara Pileg 2023 tingkat KPU Kaltara, inilah 4 nama calon DPD Dapil Kaltara yang berpeluang lolos ke Senayan, dua petahana bertahan

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Sumarsono
Kolase/Tribun Kaltara
Hasil rekapitulasi suara Pileg 2023 tingkat KPU Kaltara, inilah 4 nama calon DPD Dapil Kaltara yang berpeluang lolos ke Senayan. Dari kanan ke kiri: Herman, Hasan Basri, Marthin Billa, dan Larasati Moriska. 

Proses sidang pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kaltara telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kaltara.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menyampaikan, untuk penetapan calon terpilih belum dapat dilakukan oleh KPU secara resmi.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid. (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)
Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid. (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu) (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)

Hal tersebut dikarena menunggu proses putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) setelah tahapan rekapitulasi ditingkat nasional dilakukan.

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan awal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, untuk tahap rekapitulasi pada tingkat nasional akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari hingga 20 Maret 2024.

“Setelah dilaksanakan rekapitulasi di tingkat nasional dan dilakukan penetapan, akan diberikan waktu selama tiga hari pasca penetapan.

Bagi para peserta Pemilu yang kalah untuk melakukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu,” kata Hariyadi kepada TribunKaltara.com, Kamis (14/3).

Baca juga: 4 Besar Calon DPD Dapil Kaltara, Sengitnya Sri Sulartiningsih vs Larasati Moriska di Real Count KPU

Jika lebih dari tiga hari dari waktu yang telah ditentukan tidak ada satupun proses PHPU atau sengketa Pemilu, maka MK akan menerbitkan BRPK yang didalamnya akan termuat, Dapil mana yang mengajukan atau tidak mengajukan PHPU.

“Maka sesuai aturan, kita bisa melakukan proses penetapan calon terpilih,” ujarnya.

Namun, jika terjadi PHPU atau sengketa Pemilu, KPU hanya akan bisa melakukan proses penetapan daftar calon-calon terpilih berdasarkan putusan dari MK .

Dalam hal ini KPU mempersilakan bagi peserta Pemilu yang merasa dalam proses Pemilu 2024 dirasa ada yang tidak sesuai dengan catatan disertai alat bukti yang lengkap.

Hariyadi berharap untuk Pemilu di Kaltara dapat berjalan aman dan damai, masyarakat dapat menyadari bahwa Pemilu merupakan bagian dari demokrasi. (*)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved