Mata Lokal Memilih

DAFTAR 4 Calon DPD Dapil Kaltim Peluang Lolos, Aji Mirni Satu-satunya Petahana, Sinta Rosma Top Skor

Hasil rekapitulasi KPU, Aji Mirni Mawarni satu-satunya petahana, sementara Sinta Rosma Yenti jadi top skor yang miliki peluang lolos DPD Dapil Kaltim.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ infopemilu.kpu.go.id
FOTO Aji Mirni Mawarni (kanan) dan Sinta Rosma Yenti. Berikut ini daftar empat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Dapil Kalimantan Timur atau Kaltim yang miliki peluang besar lolos ke Senayan sesuai hasil Pemilu 2024. Aji Mirni Mawarni satu-satunya petahana, sementara Sinta Rosma Yenti jadi top skor yang miliki peluang lolos DPD Dapil Kaltim. 

2. Aji Mirni Mawarni ST MM dengan perolehan suara 188.193

3. Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam Sp N dengan perolehan suara 179.346

4. Dr. Yulianus Henock Samual SH MSi dengan perolehan suara 140.044

Hanya ada satu petahana dari Kaltim yang akan kembali ke Senayan, yakni Aji Mirni Mawarna ST MM.

Sedangkan ketiga lainnya merupakan wajah baru di DPD RI.

 

Nama Sinta Rosma Yenti yang perolehan suara sementaranya unggul dibanding calon anggota DPD Dapil Kaltim lainnya sesuai real count KPU terbaru, merupakan istri Bupati Paser, dr Fahmi Fadli.
Nama Sinta Rosma Yenti yang perolehan suara sementaranya unggul dibanding calon anggota DPD Dapil Kaltim lainnya sesuai real count KPU terbaru, merupakan istri Bupati Paser, dr Fahmi Fadli. (Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @sintarosmayenti)

Baca juga: Data Masuk 63.24 Persen, Cek 4 Besar Calon DPD Dapil Kaltim, Sinta Rosma Yenti Unggul Real Count KPU

Jumlah Anggota DPD Tiap Provinsi


Anggota DPD ditetapkan dari setiap provinsi sebanyak 4 orang melalui pemilihan umum.

Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR yakni sekitar kurang lebih 180 orang.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478/2022, syarat dukungan minimal untuk DPD dapil Kalimantan Timur adalah 2.000 suara yang tersebar minimal di 5 kabupaten/ kota.

Calon anggota DPD yang sudah memenuhi ambang batas dukungan suara di provinsinya dan perolehan suaranya paling tinggi dalam pemilu akan lolos dalam kontestasi.

Perolehan suara berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan diumumkan usai rekapitulasi KPU.

Rekapitulasi berlangsung dari 15 Februari sampai 20 Maret 2024.


Masa Jabatan DPD


Sama seperti DPR dan MPR, masa jabatan anggota DPD juga 5 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved