Mata Lokal Memilih

DAFTAR 4 Calon DPD Dapil Kaltim Peluang Lolos, Aji Mirni Satu-satunya Petahana, Sinta Rosma Top Skor

Hasil rekapitulasi KPU, Aji Mirni Mawarni satu-satunya petahana, sementara Sinta Rosma Yenti jadi top skor yang miliki peluang lolos DPD Dapil Kaltim.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ infopemilu.kpu.go.id
FOTO Aji Mirni Mawarni (kanan) dan Sinta Rosma Yenti. Berikut ini daftar empat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Dapil Kalimantan Timur atau Kaltim yang miliki peluang besar lolos ke Senayan sesuai hasil Pemilu 2024. Aji Mirni Mawarni satu-satunya petahana, sementara Sinta Rosma Yenti jadi top skor yang miliki peluang lolos DPD Dapil Kaltim. 


Tugas Anggota DPD


Selama bertugas DPD memiliki fungsi mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan penyelenggaraan daerah.

Anggota DPD juga bertugas dalam pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

Baca juga: UPDATE Real Count KPU, Aji Mirni Mawarni Bersaing Pendatang Baru, Intip 4 Besar DPD Dapil Kaltim


KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.


Disclaimer:

Anggota DPD Dapil Kaltara terpilih menunggu rapat pleno penetapan yang akan dilaksanakan KPU dalam waktu dekat.

(*)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved