Nunukan Memilih
Tersangka Politik Uang tak Pernah Hadiri Klarifikasi, Bawaslu Nunukan Dorong Kasus Syahran Begini
Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dorong In Absentia (tanpa kehadiran tersangka) pada kasus praktik politik uang dengan tersangka Syahran.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dorong In Absentia (tanpa kehadiran tersangka) pada kasus praktik politik uang dengan tersangka Syahran (62).
Diberitakan sebelumnya, pria dengan nama lengkap Syahran asal Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara jadi buronan Polres Nunukan.
Dari informasi yang dihimpun Syahran merupakan Ketua RT 02 di Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan sejak awal pemeriksaan, Syahran tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi atas videonya yang beredar di grup WhatsApp.
Baca juga: Optimalkan Sumur Bor, Bupati Nunukan juga Perintahkan OPD Bagi-bagi Air Bersih untuk Atasi Krisis
Video Syahran yang beredar digrup WhatsApp dua hari menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Dalam video yang berdurasi 55 detik memperlihatkan Syahran memberikan uang sebesar Rp600.000 kepada pasangan suami-istri yang belakangan diketahui mereka merupakan keluarganya sendiri.
Tak hanya itu, dalam video tersebut Syahran mengarahkan kedua pasangan suami-istri untuk memilih seorang calon anggota DPRD Nunukan dan seorang calon anggota DPRD Provinsi Kaltara.
"Dari keterangan saksi yang menerima uang tersebut bahwa benar dalam video itu adalah SY (Syahran). Bahkan replika surat suara yang sempat kami amankan dari si penerima uang, ada calon anggota DPRD Nunukan. Untuk DPRD Provinsi Kaltara tidak ada dalam replika surat suara, tapi disebutkan SY dalam video itu," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Senin (18/03/2024), sore.
Diketahui dua calon anggota DPRD yang disebutkan Syahran dalam video tersebut dari partai politik yang berbeda.
Namun kata Yusran, mereka belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menyeret dua calon anggota DPRD tersebut ke dalam kasus praktik politik uang.
Yusran mengaku telah mengundang dua Caleg (calon legislatif) yang disebutkan Syahran dalam video tersebut untuk melakukan klarifikasi.
Kendati begitu, dua Caleg yang diundang untuk klarifikasi ke Kantor Bawaslu Nunukan menegaskan tak mengenal Syahran.
"Kita belum punya cukup bukti terkait keterlibatan dua Caleg itu. Bahkan Caleg itu mengatakan kalau mereka tidak mengenal SY. Tentu kami tidak bisa membuat asumsi, meskipun dalam video itu sangat jelas menyebutkan nama Caleg, partai, dan nomor urut," ucapnya.
Rugi Jadi DPO
Yusran menyayangkan sikap tak koperatif tersangka Syahran yang memilih mangkir dari pemeriksaan Bawaslu termasuk kepolisian.
Syahran telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan berstatus DPO di Polres Nunukan.
Dia diduga melanggar Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini perkara In Absentia pertama kali yang kami dorong dalam sejarah Pemilu. SY akan rugi karena tidak punya ruang untuk pembelaan diri. Apalagi kalau SY hanya operator artinya ada orang yang perintahkan dia melakukan itu namun tidak bisa terungkap karena kabur," ujar Yusran.
Baca juga: Atasi Krisis Air Bersih, Pemkab Nunukan Bangun 15 Titik Sumur Bor di 8 Kelurahan
Lanjut Yusran,"Apalagi kalau majelis hakim jatuhkan vonis hukuman maksimal yakni empat tahun, SY bakal rugi. Sudah tidak bisa membela diri, terima hukuman maksimal, jadi buronan lagi," tambahnya.
Yusran menjelaskan, apabila Syahran hadir di persidangan dan memberikan pembelaan diri disertai alat bukti yang cukup, Bawaslu Nunukan akan mengembangkan kasus tersebut menjadi temuan baru.
"Bisa saja kalau SY hadir di persidangan dia menjadi terdakwa sekaligus saksi kunci atas kasus praktik politik uang. Tapi kalau tidak hadir dia akan jadi buronan Polisi dan Kejaksaan," ungkap Yusran.
Penulis: Febrianus Felis
Bawaslu Nunukan
Kecamatan Sembakung
Polres Nunukan
Desa Binusan
Mochammad Yusran
politik uang
Nunukan
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.