Pilpres 2024
Anies dan Ganjar Ajukan Gugatan ke MK Minta Pilpres 2024 Diulang, Yusril: Petitum Sulit Dikabulkan
Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) minta Pilpres 2024 diulang, Yusril: Petitum itu sulit dikabulkan
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) minta Pilpres 2024 diulang, Prof Yusril: Petitum seperti itu sulit dikabulkan.
Menurut Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional ( TKN ) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud yang meminta Pilpres diulang usai Gibran didiskualifikasi sulit dikabulkan.
Diketahui, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sudah resmi melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa kedua pemohon sama-sama mengajukan permohonan agar dilakukan Pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Yusril menjelaskan, jika Gibran didiskualifikasi, maka Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Calon Anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih Gugat Hasil Pemilu ke MK, Intip Berkas Diajukan
Dia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh Tanah Air.
Namun, mekanisme itu tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
"UU Pemilu kita, UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal Pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu.
Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres putaran kedua kalau belum ada pemenang pada putaran pertama," kata Yusril.

"Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," ujarnya lagi.
Yusril menambahkan, jika tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih.
Padahal, menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah habis masa jabatannya pada Oktober 2024 dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR.
"Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," kata Yusril.
Sebelumnya, kubu Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Baca juga: Jelang Pemilu Serentak 2024, Bawaslu RI Tolak Gugatan Sengketa Partai Nasdem dan Demokrat di Kaltara
Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional ( TPN ) Ganjar-Mahfud ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Pihak Ganjar-Mahfud menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI.
Di antaranya meliputi batas usia minimal Capres-Cawapres.
"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis)," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.
Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan pihak Ganjar-Mahfud.
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni Prabowo-Gibran diskualifikasi.
Baca juga: Ramai Bicara Hak Angket, Ini Kata Surya Paloh dan Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Hingga Mahfud MD
Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru mengatakan, KPU belum mengubah PKPU ketika Capres-Cawapres, termasuk Gibran, telah terdaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
"Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com pada 20 Maret 2024.
Rabu Sidang Perdana
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).
Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.
Baca juga: Kapan Putusan MK Hasil Sengketa Pilpres Diumumkan? Cek Jadwalnya, Sidang Terpotong Libur Idul Fitri
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. (tribunkaltim/kps)
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Ganjar-Mahfud
Prabowo-Gibran
Anies Baswedan
Ganjar Pranowo
gugatan
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilpres 2024
Pilpres ulang
Yusril Ihza Mahendra
KPU
PKPU
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.