Kaltara Memilih

Calon Anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih Gugat Hasil Pemilu ke MK, Intip Berkas Diajukan

Calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih gugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ini daftar berkas diajukan.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ infopemilu.kpu.go.id dan Warta Kota - Henry Lopulalan
Calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih gugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ini daftar berkas diajukan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara, Sri Sulartiningsih ternyata gugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK RI.

Nama Sri Sulartiningsih merupakan calon anggota DPD Dapil Kaltara nomor urut 15.

Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan daftar berkas yang diajukan oleh calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih untuk mendukung gugatan hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Sesuai hasil rekapitulasi suara Pemilu yang dilakukan KPU belum lama ini, nama Sri Sulartiningsih tak masuk daftar calon DPD Dapil Kaltara yang lolos ke Senayan.

Empat calon anggota DPD Dapil Kaltara yang lolos ke Senayan sesuai rekapitulasi suara KPU yakni, Herman, Hasan Basri, Larasati Moriska, dan Marthin Billa.

Penelusuran TribunKaltara.com, gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi telah diajukan oleh calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih.

Gugatan hasil Pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) itu diajukan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 16.05 WIB.

Gugatan PHPU yang diajukan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu dipantau TribunKaltara.com melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik.

Terlihat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang diajukan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu Nomor 03-24/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024

FOTO Sri Sulartiningsih. Calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih gugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ini daftar berkas diajukan.
FOTO Sri Sulartiningsih. Calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih gugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ini daftar berkas diajukan. (HO/IWAPI Kaltara)

Baca juga: 4 Besar Calon DPD Dapil Kaltara, Sengitnya Sri Sulartiningsih vs Larasati Moriska di Real Count KPU

"Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah," bunyi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang diajukan Sri Sulartiningsih seperti dipantau di laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Senin 25 Maret 2024.

"Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3)," tulis Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik.

"Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," tulisnya.

Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik gugatan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu diketahui oleh Plt. Panitera, Muhidin.

Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik itu tercatat pula daftar berkas yang diajukan oleh calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu.

Terlihat calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih ajukan berkas berupa:

1. Permohonan Pemohon (Tanggal 22 Maret 2024) - 4 Rangkap

2. KTP a.n Sri Sulartiningsih - 4 Rangkap

3. Daftar Alat Bukti (Tanggal 22 Maret 2024) - 4 Rangkap

4. Alat Bukti (P-1 s.d. P-3) - 3 Rangkap (Copy)

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta. Calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih gugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ini daftar berkas diajukan.
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta. Calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih gugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ini daftar berkas diajukan. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Baca juga: Larasati Moriska Salip Sri Sulartiningsih, Cek Real Count KPU DPD Dapil Kaltara, 4 Besar Berubah?

HASIL Rekapitulasi KPU, Inilah 4 Nama Calon DPD Dapil Kaltara Lolos ke Senayan, 2 Petahana Bertahan

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, hasil rekapitulasi suara Pileg 2023 tingkat KPU Kaltara, inilah 4 nama calon DPD Dapil Kaltara yang berpeluang lolos ke Senayan, dua petahana bertahan.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Dapil Kaltara telah memperlihatkan empat caleg berpeluang duduk sebagai senator di Senayan.

Dari total jumlah 409.070 suara, termasuk DPT, DPK dan DPTB dari lima kabupaten/kota diperebutkan oleh 16 caleg DPD Dapil Kaltara.

Hasil rekapitulasi suara Pileg 2024 dari lima kabupaten/kota di Kaltara, empat caleg memperoleh suara tertinggi alias empat besar.

Mereka terdiri dari dua caleg petahana, yakni Hasan Basri dan Marthin Billa.

Dan dua caleg DPD pendatang baru, atas nama Herman dan Larasati Moriska.

Pada Pileg 2024 ini, Herman yang merupakan caleg DPD nomor urut 07 meraih suara terbesar, yakni 55.198 suara.

Dia mendominasi perolehan suara di Dapil Kota Tarakan yakni sebanyak 35.331.

Sedangkan Larasati Moriska merupakan caleg DPD nomor urut 09 meraih suara terbesar ketiga dengan 45.559 suara.

Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pileg 2024 tingkat Provinsi Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com / Desi Kartika)
Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pileg 2024 tingkat Provinsi Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com / Desi Kartika) (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana)

Baca juga: Real Count KPU Calon DPD Kaltara, Herman Ungguli Hasan Basri, Sri Sulartiningsih, dan Marthin Billa

Caleg perempuan muda ini mendominasi perolehan suara  di Kabupaten Nunukan sebanyak 35.358 suara.

Sementara itu, dua caleg petahana berdasarkan D-Hasil, yakni  Hasan Basri mengantongi 51.725 suara.

Hasan Basri, caleg DPD nomor urut 05, yang merupakan anggota DPD RI periode 2019-2024.

Dia meraih suara terbesar kedua dengan perolehan suara terbesar di Kota Tarakan sebesar 27.288 suara.

Caleg DPD petahana lainnya yang berpeluang dan bertahan di Senayan adalah Marthin Billa.

Mantan Bupati Malinau ini memperoleh 45.119 suara, dan yang terbesar perolehan suara di Kabupaten Bulungan, sebanyak 19.110 suara.

Empat caleg DPD Dapil Kaltara ini dipastikan lolos ke Senayan.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi menjelaskan, secara ketentuan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan setelah daerah pemilihan maupun jenis pemilihan di daerah tidak memiliki satupun kasus yang disengketakan.

"Kita menunggu bukti registrasi perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti registrasi tersebut akan menjadi dasar melakukan penetapan calon, ketika hasilnya nihil atau tidak ada sengketa," kata Hariyadi kepada TribunKaltara.com, Kamis (14/3).

Dalam hal ini, PHPU akan dibuka oleh MK tiga hari setelah adanya proses rekapitulasi di tingkat nasional.

Berikut daftar 4 caleg DPD Dapil Kaltara lolos ke Senayan.

1. Herman       : 55.198 suara

   Bulungan     : 7.345

   Malinau      : 1.122

   Nunukan      : 10.010

   Tana Tidung  : 1.390

   Tarakan      : 35.331

2. Hasan Basri  : 51.725 suara

   Bulungan     : 7.203

   Malinau      : 4.624

   Nunukan      : 11.430

   Tana Tidung  : 1.180

   Tarakan      : 27.288

3. Larasati Moriska : 45.559 suara

   Bulungan         : 5.007

   Malinau          : 1.408

   Nunukan          : 35.358

   Tana Tidung      : 714

   Tarakan          : 3.072

4. Marthin Billa    : 45.119 suara

   Bulungan         : 19.110

   Malinau          : 16.639

   Nunukan          : 5 341

   Tana Tidung      : 1.569

   Tarakan          : 2.460

 

Baca juga: Pimpin IWAPI Kaltara, Hj Sri Sulartiningsih Target Pengusaha Wanita Berkiprah di Level Internasional

Diberi Waktu Tiga Hari Ajukan PHPU ke MK

Proses sidang pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kaltara telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kaltara.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menyampaikan, untuk penetapan calon terpilih belum dapat dilakukan oleh KPU secara resmi.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid. (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)
Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid. (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu) (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)

Hal tersebut dikarena menunggu proses putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) setelah tahapan rekapitulasi ditingkat nasional dilakukan.

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan awal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, untuk tahap rekapitulasi pada tingkat nasional akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari hingga 20 Maret 2024.

“Setelah dilaksanakan rekapitulasi di tingkat nasional dan dilakukan penetapan, akan diberikan waktu selama tiga hari pasca penetapan.

Bagi para peserta Pemilu yang kalah untuk melakukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu,” kata Hariyadi kepada TribunKaltara.com, Kamis (14/3).

Jika lebih dari tiga hari dari waktu yang telah ditentukan tidak ada satupun proses PHPU atau sengketa Pemilu, maka MK akan menerbitkan BRPK yang didalamnya akan termuat, Dapil mana yang mengajukan atau tidak mengajukan PHPU.

“Maka sesuai aturan, kita bisa melakukan proses penetapan calon terpilih,” ujarnya.

Namun, jika terjadi PHPU atau sengketa Pemilu, KPU hanya akan bisa melakukan proses penetapan daftar calon-calon terpilih berdasarkan putusan dari MK .

Dalam hal ini KPU mempersilakan bagi peserta Pemilu yang merasa dalam proses Pemilu 2024 dirasa ada yang tidak sesuai dengan catatan disertai alat bukti yang lengkap.

Hariyadi berharap untuk Pemilu di Kaltara dapat berjalan aman dan damai, masyarakat dapat menyadari bahwa Pemilu merupakan bagian dari demokrasi.

(*)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

 

Disclaimer:

- Data dalam artikel ini bersumber dari situs resmi Mahkamah Konsistitusi yang diakses TribunKaltara.com pada Senin 25 Maret 2024 pagi.

- Hingga berita ini tayang, TribunKaltara.com, masih mencoba lakukan konfirmasi kepada Sri Sulartiningsih dan KPU, soal gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi ini.

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved