Berita Kaltara Terkini

115 Sampel Takjil di Kaltara Diuji, Balai POM di Tarakan Sebut Hasilnya Aman dari Bahan Berbahaya

Kegiatan pengawasan dan pengujian takjil dilaksanakan petugas Balai POM di Tarakan menyasar sejumlah penjual di sepanjang Jalan Diponegoro Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pengambilan sampel takjil di salah satu penjual takjil Kelurahan Sebengkok oleh petugas Balai POM di Tarakan, Senin (1/4/2024). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Kegiatan pengawasan dan pengujian takjil dilaksanakan petugas Balai POM di Tarakan menyasar sejumlah penjual di sepanjang Jalan Diponegoro Kelurahan Sebengkok Kota Tarakan, Senin (1/4/2024) sore tadi.

Kegiatan dimulai pukul 16.00 WITA. Satu per satu petugas menyambangi penjual takjil yang menjual aneka kue untuk buka puasa.

Mulai dari makanan, minuman, aneka kue basah dan gorengan diambil sampelnya untuk diuji.

Kurang lebih 1,5 jam kegiatan pengambilan sampel dan pengujian sampel selesai.

Baca juga: BREAKING NEWS Malam Ramadan, Dua Rumah di Kampung Enam Tarakan, Satu Orang Dilarikan ke RSUD

Hasilnya dinyatakan nihil mengandung empat bahan berbahaya.

Dikatakan Herianto Baan, Kepala Balai POM di Tarakan, memang jelang Idul Fitri, ini menjadi bagian program intensifikasi pangan dilaksanakan pihaknya.

Dan untuk pengujian takjil dilakukan dalam rangka memastikan yang beredar di Tarakan adalah produk takjil dikonsumsi harus bebas bahan berbahaya.

Baik Rhodamin, methanil yellow, boraks dan formalin serta bahan kimia lainnya.

Ini sudah memasuki tahap keempat dimana pihaknya sudah melakukan pengujian takjil di Tarakan, kemudian Bulungan, Nunukan dan Malinau. Dari 115 sampel diuji, semua memenuhi syarat.

"Berarti produk takjil yang beredar di masyarakat sampai saat ini memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Kalau ditemukan, pertama prosedurnya akan mencari tahu siapa yang memproduksi produk tersebut," jelas Herianto Baan.

Kemudian, memeriksa sarana produksinya dan memastikan apakah ada unsur kesengajaan.

Jika tidak ada unsur kesengajaan dilakukan pembinaan.

Agar bisa mengetahui bagaimana produksi makanan aman sesuai standar dan diberikan teguran.

"Kalau pidana bisa saja dikenakan. Tapi rata-rata semua ada tahapan. Pidana adalah langkah terakhir dilakukan prosesnya. Tahapnya pengawasan pembinaan dan kalau ada unsur kesengajaan, bisa dipidanakan sesuai UU Nomor Tahun 2012. Sampelnya tadi diperiksa minuman, ada juga kue. Yang berwarna diuji," terangnya.

Hasilnya lanjut Herianto, Ia berharap penjual takjil diharapkan menyajikan harus higienis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved