Pilpres 2024

Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Akademisi hingga Budayawan saat Anies dan Ganjar Menggugat di MK

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud gugat hasil Pilpres ke MK, apa itu amicus curiae yang diajukan akademisi hingga budayawan itu?

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/Warta Kota/Yulianto dan Tribunnews.com/HO
FOTO Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo (kanan). Update Pilpres 2024, apa itu amicus curiae yang diajukan sejumlah akademisi, masyarakat sipil, hingga budayawan ke Mahkamah Konstitusi menyikapi gugatan yang diajukan oleh pasangan Capres - Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

TRIBUNKALTARA.COM - Pertanyaan apa itu amicus curiae muncul di tengah adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi atau MK RI.

Gugatan PHPU kini bergulir di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pasangan Capres - Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Pasangan Capres - Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui kalah sesui hasil pleno rekapitulasi KPU RI baru-baru ini.

Sesuai hasil pleno rekapitulasi KPU RI, pasangan Capres - Cawapres Prabowo-Gibran yang keluar sebagai pemenang Pilpres 2024.

Kalah di Pilpres 2024, pasangan Capres - Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud 'kompak' mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.

Kini sidang PHPU yang diajukan pasangan Capres - Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui telah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan PHPU yang diajukan pasangan Capres - Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Teranyar, ada juga amicus curiae yang diajukan sejumlah akademisi, masyarakat sipil, hingga budayawan ke Mahkamah Konstitusi menyikapi gugatan yang diajukan oleh pasangan Capres - Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Pertanyaan pun muncul, apa itu amicus curiae yang diajukan sejumlah akademisi, masyarakat sipil, hingga budayawan ke Mahkamah Konstitusi menyikapi gugatan yang diajukan oleh pasangan Capres - Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

 

 

 

Baca juga: Tanggapan KPU Kaltara Digugat Calon Anggota DPD RI Sri Sulartiningsih di Mahkamah Konstitusi

 

Penjelasan apa itu amicus curiae


Mengutip Kompas.com pada Selasa 2 April 2024, arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court.

Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Amicus curiae dapat disebut sebagai sebuah mekanisme.

Pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Opini hukum yang diberikan biasanya mencakup informasi yang terabaikan.

Dengan opini tersebut, amicus curiae memberikan perspektif yang lain mengenai kasus yang sedang disidangkan.

Adapun dokumen yang memuat opini tersebut disebut sebagai amicus brief.

 

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)


Dasar hukum amicus curiae


Praktik amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law.

Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.

Dasar hukum amicus curiae di Indonesia adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 berbunyi, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Amicus curiae biasanya diajukan di pengadilan terkait kasus publik dengan kepentingan luas, seperti kasus hak-hak sipil.

Amicus curiae dapat diajukan oleh individu ataupun organisasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidang.

Seringkali, amicus curiae berperan untuk memberikan kesadaran kepada hakim di pengadilan berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan terkait perkara yang sedang berjalan di persidangan.

Calon presiden di Pilpres 2024, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. (Kolase TribunKaltara.com / Instagram / @officialasromaWarta Kota/Yulianto, Instagram/@prabowo, dan Tribunnews/Irwan Rismawan)
Calon presiden di Pilpres 2024, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. (Kolase TribunKaltara.com / Instagram / @officialasromaWarta Kota/Yulianto, Instagram/@prabowo, dan Tribunnews/Irwan Rismawan) (Kolase TribunKaltara.com / Instagram / @officialasromaWarta Kota/Yulianto, Instagram/@prabowo, dan Tribunnews/Irwan Rismawan)

 

 

Baca juga: Tidak Puas Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Peserta Dapat Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

Akademi dan masyarakat ajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi

 

Melansir Kompas.com, sedikitnya 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil melayangkan surat "amicus curiae" atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 2 permohonan sengketa Pilpres 2024.

Dua perwakilan, yakni dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, menyampaikan langsung dokumen itu ke Mahkamah, Kamis (28/3/2024).

Mereka berharap, dalam memutus sengketa Pilpres 2024, MK tidak hanya mengurusi angka perolehan suara, melainkan melihat permasalahan secara lebih holistik berkaitan dengan pelanggaran asas-asas pemilu yang diamanatkan UUD 1945.

"Besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak, tapi juga memberikan keadilan substantif," kata Sulis, sapaan akrabnya, kepada wartawan.

Sementara itu, Ubedilah Badrun berharap agar hal ini dapat menjadi salah satu bentuk dukungan untuk 8 hakim konstitusi yang bakal mengadili sengketa pilpres secara adil.

Hakim konstitusi diharap dapat mempertimbangkan seluruh unsur kualitatif yang menjadi masalah penyelenggaraan pemilu jauh sejak sebelum pemungutan suara.

"Konsekuensinya (permohonan sengketa pilpres) bisa dimenangkan (sesuai isi gugatan), bisa dengan pertimbangan-pertimbangan khusus yang diambil keputusan oleh hakim," ujar dia.

"Kalau kemudian upaya/ikhtiar daripada para guru besar ini dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga, kami yakin bahwa hakim akan mengambil keputusan yang terbaik," jelas Ubedillah.

Mereka juga menepis isu bahwa mereka berpihak.

Selain berstatus ASN, surat b ini juga berpijak pada argumentasi akademis dan ilmu pengetahuan.

Sebagai informasi, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis (21/3/2024), sedangkan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024).

Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.

Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.

Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.

Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024).

Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli ke dalam ruang sidang.

Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.

 


Referensi:

Hutabarat, Restaria F. 2011. Stigma 65: Strategi Mengajukan Gugatan Class Action. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Kaligis, O.C. 2019. Kasus-kasus Perbankan di Peradilan Indonesia. Bandung: Alumni.

Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi. 2016. Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman


(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

 

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Amicus Curiae?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/10/00050011/apa-itu-amicus-curiae-.
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sengketa Pilpres, 303 Guru Besar dan Masyarakat Sipil Layangkan "Amicus Curiae" ke MK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/12351261/sengketa-pilpres-303-guru-besar-dan-masyarakat-sipil-layangkan-amicus-curiae?page=all.
 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved