Nunukan Memilih
KPU Ungkap Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Nunukan Kalimantan Utara
KPU Nunukan mengungkap syarat minimal dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 di Nunukan, Kalimantan Utara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan dalam Pilkada 2024.
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahman mengatakan bakal calon Bupati perseorangan yang ingin berkompetisi pada Pilkada Nunukan 2024, wajib mengantongi syarat minimal dukungan 10 persen dari jumlahDaftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terkahir.
"DPT Pemilu terakhir di Nunukan itu 146.242 pemilih. Maka 10 persennya itu sebanyak 14.625 pemilih. Itu syarat minimal bagi bakal Paslon perseorangan dalam Pilkada Nunukan," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, Jumat (19/04/2024), sore.
Tak hanya itu, 14.625 pemilih tersebut harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Nunukan.
"Jadi 14.625 pemilih itu harus tersebar di minimal 11 kecamatan karena Kabupaten Nunukan punya 21 kecamatan," ucapnya.
Menurut Rahman, syarat minimal dukungan dan persebarannya akan menjadi dasar KPU Nunukan untuk melakukan verifikasi faktual nantinya.
"Pemenuhan persyaratan dukungan Paslon perseorangan dimulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," ujarnya.

Baca juga: Pro dan Kontra Caleg Terpilih Bisa Maju di Pilkada 2024 tanpa Harus Mundur, Berikut Penjelasan KPU
Sejauh ini, kata Rahman, sudah ada satu bakal calon Bupati Nunukan yang menanyakan formulir syarat dukungan minimal ke KPU Nunukan.
"Sudah ada satu Bacalon yang komunikasi soal formulir syarat dukungan minimal ke KPU Nunukan. Saya belum bisa sebutkan namanya," tuturnya.
Sekadar diketahui ada sejumlah nama yang diisukan bakal maju pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Nunukan.
Di antaranya Andi Akbar berstatus Sekretaris DPD Partai Hanura Kalimantan Utara yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Dapil Nunukan).
Mantan anggota DPRD Kabupaten Nunukan dan mantan calon Wakil Gubernur Kaltara yang kini tidak berstatus kader partai politik.
Irwan Sabri tercatat pernah menduduki kursi ketua Komisi III DPRD Nunukan periode 2014-2019 dan wakil DPRD Nunukan pada 2019-2020.
Ia juga diketahui pernah bertarung di Pilkada Kalimantan Utara dengan maju sebagai calon Wakil Gubernur Kaltara.
Kemudian ada Basri, mantan Bupati Nunukan periode 2011-2016 yang berstatus Ketua Dewan Pembina Partai Amanat Nasional di Kabupaten Nunukan.
KPU Nunukan
Pilkada 2024
Pilkada Nunukan
bakal calon
perseorangan
syarat minimal dukungan
dukungan
Nunukan
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.