Nunukan Memilih

KPU Ungkap Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Nunukan Kalimantan Utara

KPU Nunukan mengungkap syarat minimal dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 di Nunukan, Kalimantan Utara.

TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI - Pilkada Nunukan. (TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan dalam Pilkada 2024.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahman mengatakan bakal calon Bupati perseorangan yang ingin berkompetisi pada Pilkada Nunukan 2024, wajib mengantongi syarat minimal dukungan 10 persen dari jumlahDaftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terkahir.

"DPT Pemilu terakhir di Nunukan itu 146.242 pemilih. Maka 10 persennya itu sebanyak 14.625 pemilih. Itu syarat minimal bagi bakal Paslon perseorangan dalam Pilkada Nunukan," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, Jumat (19/04/2024), sore.

Tak hanya itu, 14.625 pemilih tersebut harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Nunukan.

"Jadi 14.625 pemilih itu harus tersebar di minimal 11 kecamatan karena Kabupaten Nunukan punya 21 kecamatan," ucapnya.

Menurut Rahman, syarat minimal dukungan dan persebarannya akan menjadi dasar KPU Nunukan untuk melakukan verifikasi faktual nantinya.

"Pemenuhan persyaratan dukungan Paslon perseorangan dimulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," ujarnya.

Komisioner KPU Nunukan, Rahman 190424_1
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahman. (TribunKaltara.com/Febrianus Felis)

Baca juga: Pro dan Kontra Caleg Terpilih Bisa Maju di Pilkada 2024 tanpa Harus Mundur, Berikut Penjelasan KPU

Sejauh ini, kata Rahman, sudah ada satu bakal calon Bupati Nunukan yang menanyakan formulir syarat dukungan minimal ke KPU Nunukan.

"Sudah ada satu Bacalon yang komunikasi soal formulir syarat dukungan minimal ke KPU Nunukan. Saya belum bisa sebutkan namanya," tuturnya.

Sekadar diketahui ada sejumlah nama yang diisukan bakal maju pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Nunukan.

Di antaranya Andi Akbar berstatus Sekretaris DPD Partai Hanura Kalimantan Utara yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Dapil Nunukan).

Mantan anggota DPRD Kabupaten Nunukan dan mantan calon Wakil Gubernur Kaltara yang kini tidak berstatus kader partai politik.

Irwan Sabri tercatat pernah menduduki kursi ketua Komisi III DPRD Nunukan periode 2014-2019 dan wakil DPRD Nunukan pada 2019-2020.

Ia juga diketahui pernah bertarung di Pilkada Kalimantan Utara dengan maju sebagai calon Wakil Gubernur Kaltara.

Kemudian ada Basri, mantan Bupati Nunukan periode 2011-2016 yang berstatus Ketua Dewan Pembina Partai Amanat Nasional di Kabupaten Nunukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved