Nunukan Memilih
KPU Ungkap Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Nunukan Kalimantan Utara
KPU Nunukan mengungkap syarat minimal dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 di Nunukan, Kalimantan Utara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI - Pilkada Nunukan. (TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K)
Marli Kamis berstatus anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Dapil Nunukan.
Politikus Partai Demokrat itu sebelumnya sempat menjabat anggota DPRD Nunukan selama dua periode.
dr Jambri berstatus ASN dengan profesi saat ini dokter spesialis saraf di RSUD Nunukan.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Tags
KPU Nunukan
Pilkada 2024
Pilkada Nunukan
bakal calon
perseorangan
syarat minimal dukungan
dukungan
Nunukan
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Nunukan Memilih
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.