Nunukan Memilih

KPU Tegaskan 30 Caleg Terpilih DPRD Nunukan Segera Urus LHKPN, 21 Hari Sejak Ditetapkan

30 caleg terpilih DPRD Nunukan harus segera mengurus LHKPN. Jika tidak diurus maka konsekuensinya bakal tidak dilantik. Ini disampaikan KPU Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengeaskan untuk 30 caleg terpilih DPRD Nunukan hasil Pemilu 2024 agar segera mengurus laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2024.

Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman, mengatakan bahwa tanda terima LHKPN dari KPK nantinya wajib disampaikan ke KPU Nunukan.

"LHKPN itu diserahkan ke KPK. Nantinya ada tanda terima dari KPK. Tanda terima LHKPN masing-masing Caleg terpilih wajib disampaikan ke KPU Nunukan maksimal 21 hari sejak ditetapkan," kata Abdul Rahman kepada TribunKaltara.com, Sabtu (04/05/2024), pukul 09.00 Wita.

Baca juga: 35 Anggota DPRD Kaltara Terpilih Wajib Serahkan Bukti LHKPN, Tak Ada Laporan Potensi Tidak Dilantik

Diketahui KPU Nunukan, Kalimantan Utara telah menetapkan 30 caleg terpilih DPRD Nunukan hasil Pemilu 2024 pada Kamis (02/05/2024).

Abdul Rahman menjelaskan, apabila sampai tenggat waktu 21 hari tanda terima LHKPN tidak diserahkan ke KPU Nunukan, konsekuensinya caleg terpilih tak akan dilantik.

"Tanda terima LHKPN menjadi salah satu persyaratan bagi caleg terpilih untuk diajukan namanya ke Gubernur Kalimantan Utara. Jadi kalau ada Caleg terpilih yang tidak serahkan tanda terima LHKPN, maka yang bersangkutan tidak dilantik," ucapnya.

Dalam waktu dekat, KPU Nunukan juga akan menyurati partai politik pemilik kursi di DPRD Nunukan agar pengurusan LHKPN menjadi atensi mereka.

"Tenggat waktunya 21 hari sejak ditetapkan," ungkap Abdul Rahman.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved