Nunukan Memilih
KPU Tegaskan 30 Caleg Terpilih DPRD Nunukan Segera Urus LHKPN, 21 Hari Sejak Ditetapkan
30 caleg terpilih DPRD Nunukan harus segera mengurus LHKPN. Jika tidak diurus maka konsekuensinya bakal tidak dilantik. Ini disampaikan KPU Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengeaskan untuk 30 caleg terpilih DPRD Nunukan hasil Pemilu 2024 agar segera mengurus laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2024.
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman, mengatakan bahwa tanda terima LHKPN dari KPK nantinya wajib disampaikan ke KPU Nunukan.
"LHKPN itu diserahkan ke KPK. Nantinya ada tanda terima dari KPK. Tanda terima LHKPN masing-masing Caleg terpilih wajib disampaikan ke KPU Nunukan maksimal 21 hari sejak ditetapkan," kata Abdul Rahman kepada TribunKaltara.com, Sabtu (04/05/2024), pukul 09.00 Wita.
Baca juga: 35 Anggota DPRD Kaltara Terpilih Wajib Serahkan Bukti LHKPN, Tak Ada Laporan Potensi Tidak Dilantik
Diketahui KPU Nunukan, Kalimantan Utara telah menetapkan 30 caleg terpilih DPRD Nunukan hasil Pemilu 2024 pada Kamis (02/05/2024).
Abdul Rahman menjelaskan, apabila sampai tenggat waktu 21 hari tanda terima LHKPN tidak diserahkan ke KPU Nunukan, konsekuensinya caleg terpilih tak akan dilantik.
"Tanda terima LHKPN menjadi salah satu persyaratan bagi caleg terpilih untuk diajukan namanya ke Gubernur Kalimantan Utara. Jadi kalau ada Caleg terpilih yang tidak serahkan tanda terima LHKPN, maka yang bersangkutan tidak dilantik," ucapnya.
Dalam waktu dekat, KPU Nunukan juga akan menyurati partai politik pemilik kursi di DPRD Nunukan agar pengurusan LHKPN menjadi atensi mereka.
"Tenggat waktunya 21 hari sejak ditetapkan," ungkap Abdul Rahman.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
KPU Nunukan
Kalimantan Utara
caleg terpilih
DPRD Nunukan
Pemilu 2024
LHKPN
Abdul Rahman
KPK
TribunKaltara.com
| Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
|
|---|
| Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
|
|---|
| Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
|
|---|
| Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
|
|---|
| Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Abdul-Rahman-Komisioner-KPU-Nunukan-04052024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.