Mata Lokal Memilih
Caleg Terpilih Pileg 2024 tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada? Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asyari
Ketua KPU RI Hasyim Asyari buka suara soal pertanyaan apakah caleg terpilih hasil Pileg 2024 harus mundur jika maju dalam Pilkada 2024
TRIBUNKALTARA.COM - Apakah calon legislatif atau caleg terpilih dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 harus mundur jika maju dalam Pilkada 2024 ?
Pertanyaan apakah caleg terpilih hasil Pileg 2024 harus mundur jika maju dalam Pilkada 2024 mencuat jelang gelaran Pilkada serentak 2024.
Terbaru, Ketua KPU RI Hasyim Asyari buka suara soal pertanyaan apakah caleg terpilih hasil Pileg 2024 harus mundur jika maju dalam Pilkada 2024
Untuk diketahui, tahapan Pilkada serentak kini mulai berjalan.
Pada Pilkada serentak kali ini, akan diikuti 37 provinsi.
Baca juga: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Hari Ini, Cek Lagi Biodata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Kekayaan Rp 9 M
Sementara kabupaten dan kota yang akan laksanakan Pilkada serentak sebanyak 508.
Gelaran Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Saat ini sejumlah bakal calon kepala daerah mulai mencuat jelang Pilkada serentak 2024.
Tak terkecuali sejumlah caleg terpilih hasil Pileg 2024 yang juga disebut punya kans maju di Pilkada serentak 2024.
Lantas apakah caleg terpilih hasil Pileg 2024 harus mundur jika maju dalam Pilkada 2024, cek penjelasan Ketua KPU Hasyim Asyari lengkap di sini.
Melansir Tribunnews.com, Hasyim Asyari menjelaskan caleg terpilih belum resmi menjabat.
Karena mereka belum mengucapkan sumpah dan janji jabatan.
caleg terpilih
Pileg
Pilkada
Ketua KPU
Hasyim Asyari
Pemilu
calon legislatif
Pemilihan Legislatif
TribunKaltara.com
legislatif
| Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
|
|---|
| Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
|
|---|
| MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
|
|---|
| Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
|
|---|
| Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/menarik-mengintip-biodata-Ketua-KPU-RI-Hasyim-Asyari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.