Mata Lokal Memilih
Caleg Terpilih Pileg 2024 tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada? Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asyari
Ketua KPU RI Hasyim Asyari buka suara soal pertanyaan apakah caleg terpilih hasil Pileg 2024 harus mundur jika maju dalam Pilkada 2024
"Terpilih itu belum jadi anggota.
Kalau jadi anggota kan setelah mengucapkan sumpah dan janji," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Pilkada Kaltara 2024, Dua Jenderal Bersaing Dapatkan Dukungan Partai Hanura: Keputusan Tetap di DPP
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pemilihan kepala daerah adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.
Sementara jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, maka individu tersebut tidak perlu mundur.
"Pada dasarnya seseorang yang harus mundur dari jabatan untuk maju sebagai kepala daerah, gubernur wakil gubernur maupun walikota itu adalah orang yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPRD/DPD.
Kalau dia tidak sedang menduduki jabatan itu dan dia nyaleg kemudian dinyatakan terpilih, tidak perlu mundur," ucap Ketua KPU Hasyim Asyari
Ketua KPU Hasyim Asyari kemudian mencontohkan kasus di mana jika ada seseorang yang menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih, sementara di sisi lain dia dicalonkan oleh partai politik maju kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019.
"Kalau mundur itu kalau orang yang menduduki jabatan misalkan ada orang yang sekarang ini menduduki jabatan DPR atau DPRD, kemudian nyaleg lagi terpilih, kemudian dicalonkan oleh partai untuk kepala daerah, dia harus mundur sebagai anggota DPR atau DPRD untuk masa jabatan sekarsng hasil pemilu 2019," jelas Hasyim.
"Karena yang mesti mundur adalah orang yang sedang menduduki jabatan," pungkasnya.
Baca juga: Andi Sulaiman Bulatkan Tekad Maju Pilkada 2024: Jika Dapat Banyak Dukungan Saya Siap Pensiun Dini
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU: Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/05/09/ketua-kpu-caleg-terpilih-pemilu-2024-tak-harus-mundur-jika-maju-pilkada.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
caleg terpilih
Pileg
Pilkada
Ketua KPU
Hasyim Asyari
Pemilu
calon legislatif
Pemilihan Legislatif
TribunKaltara.com
legislatif
| Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
|
|---|
| Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
|
|---|
| MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
|
|---|
| Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
|
|---|
| Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/menarik-mengintip-biodata-Ketua-KPU-RI-Hasyim-Asyari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.