Mata Lokal Memilih

Caleg Terpilih Pileg 2024 tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada? Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asyari

Ketua KPU RI Hasyim Asyari buka suara soal pertanyaan apakah caleg terpilih hasil Pileg 2024 harus mundur jika maju dalam Pilkada 2024

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU RI Hasyim Asyari buka suara soal pertanyaan apakah caleg terpilih hasil Pileg 2024 harus mundur jika maju dalam Pilkada 2024 

"Terpilih itu belum jadi anggota.

Kalau jadi anggota kan setelah mengucapkan sumpah dan janji," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

 

ILUSTRASI - Ketua KPU RI Hasyim Asyari buka suara soal pertanyaan apakah caleg terpilih hasil Pileg 2024 harus mundur jika maju dalam Pilkada 2024 (TribunKaltara.com)
ILUSTRASI - Ketua KPU RI Hasyim Asyari buka suara soal pertanyaan apakah caleg terpilih hasil Pileg 2024 harus mundur jika maju dalam Pilkada 2024 (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

Baca juga: Pilkada Kaltara 2024, Dua Jenderal Bersaing Dapatkan Dukungan Partai Hanura: Keputusan Tetap di DPP

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pemilihan kepala daerah adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.

Sementara jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, maka individu tersebut tidak perlu mundur.

"Pada dasarnya seseorang yang harus mundur dari jabatan untuk maju sebagai kepala daerah, gubernur wakil gubernur maupun walikota itu adalah orang yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPRD/DPD.

Kalau dia tidak sedang menduduki jabatan itu dan dia nyaleg kemudian dinyatakan terpilih, tidak perlu mundur," ucap Ketua KPU Hasyim Asyari

Ketua KPU Hasyim Asyari kemudian mencontohkan kasus di mana jika ada seseorang yang menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih, sementara di sisi lain dia dicalonkan oleh partai politik maju kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019.

"Kalau mundur itu kalau orang yang menduduki jabatan misalkan ada orang yang sekarang ini menduduki jabatan DPR atau DPRD, kemudian nyaleg lagi terpilih, kemudian dicalonkan oleh partai untuk kepala daerah, dia harus mundur sebagai anggota DPR atau DPRD untuk masa jabatan sekarsng hasil pemilu 2019," jelas Hasyim.

"Karena yang mesti mundur adalah orang yang sedang menduduki jabatan," pungkasnya.

Baca juga: Andi Sulaiman Bulatkan Tekad Maju Pilkada 2024: Jika Dapat Banyak Dukungan Saya Siap Pensiun Dini

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU: Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/05/09/ketua-kpu-caleg-terpilih-pemilu-2024-tak-harus-mundur-jika-maju-pilkada.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Seno Tri Sulistiyono

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved