Kaltara Memilih
Pilkada Bulungan dan Kaltara tanpa Calon Perseorangan, Pendaftaran Sudah Ditutup 12 Mei 2024
Hingga pendaftaran ditutup pada Minggu 12 Mei 2024, tak ada satu calon yang daftar Pilkada Bulungan dan Pilkada Kaltara 2024 lewat jalur perseorangan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pelaksanaan Pilkada Bulungan 2024 dipastikan tanpa keikutsertaan calon yang menggunakan jalur perseorangan atau independen.
Begitu pun untuk Pilkada Katara, tidak ada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju melalui jalur perseorangan.
Sesuai tahapan, batas waktu penyerahan berkas syarat dukungan untuk pasangan calon melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2024 hingga Minggu (12/05/2024) pukul 23.59 Wita.
Pun demikian dengan KPU Bulungan, yang telah menutup tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan, tepat pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WITA.
"Saat ini sudah pukul 24.00 Wita. Dan sampai sekarang tidak ada bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan ke kami.
Kita simpulkan, Pilkada Bulungan nihil calon perseorangan, dan hanya akan diiikui bakal calon melalui jalur partai politik," ungkap Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paukoma kepada wartawan, Senin (13/05/2024) dini hari tadi.
Baca juga: Tak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Jalur Perseorangan, KPU Bulungan: Daftar Mulai 8-12 Mei 2024
Berkaitan dengan tahap penyerahan syarat dukungan ini, komisioner KPU Bulungan divisi Teknis Penyelenggaraan Jumadil menjelaskan, sesuai tahapan, penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan dibuka sejak 8 Mei 2024.
Namun, sampai batas akhir penyerahan, tak satu pun bakal calon Bupati dan Wakil Bupati menyerah syarat dukungan minimal, 11.213 dukungan.
Dukungan tersebut dibuktikan dengan KTP elektronik dan tersebar di minimal enam kecamatan, atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Sejak 8 sampai dengan 12 Mei pukul 23.59 ini, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan, alias nihil,” kata Jumadil dalam konfernsi pers bersama komisioner KPU lainnya.
Jumadil mengatakan, tidak adanya pendaftar jalur perseorangan, praktis KPU Bulungan menatap tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulungan jalur partai politik.
Tahapan pendaftaran bagi calon jalur partai politik baru dibuka KPU mulai 27 Agustus 2024.
Baca juga: KPU Kaltara Mulai Terima Dukungan Balon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, Ini Jadwal dan Syaratnya
"Untuk tahap penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon yang melalui jalur perseorangan ini, sebelumnya kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat.
Namun sampai ditutup malam ini, tidak ada yang mengimput berkas melalui SILON, maupun yang menyerahkan secara fisik," ungkapnya.
“Maka yang kami lakukan setelah ini adalah sosialisasi tahapan-tahapan dan untuk yang sekarang berjalan adalah tahapan pembentukan badan ad hoc,” ujarnya.
Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paukoma menegaskan kembali, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang juga petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI, tidak ada tahapan perpanjangan masa penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan bakal calon kepala daerah.
Sebelumnya, pada 5-7 Mei 2024 KPU Bulungan telah mengumumkan jadwal dan tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan di berbagai platform media.
“Ada memang beberapa yang datang ke kita, dalam diskusi non formal saja, menanyakan soal syarat-syarat calon perseoranan. Tetapi kemudian kita menunggu sampai 12 Mei ini, tidak ada pihak yang menyerahkan,” kata Mahdi.
Pilkada Kaltara Nihil Calon Perseorangan
Pelaksanaan tanpa calon dari jalur perseorangan juga bakal terjadi pada Pilkada Kaltara atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
KPU Kaltara melalui siaran resminya yang diterima media juga menyatakan, tidak ada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan sampai jadwal batas akhir penyerahan dukungan, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA.
“Kawan-kawan media, sampai jadwal batas akhir penyerahan dukungan 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada (Nihil) bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan,” ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kaltara Chairullizza, dini hari tadi.
Untuk diketahui, jalur perseorangan untuk Pilgub Kaltara 2024, wajib memenuhi syarat dukungan dengan jumlah dukungan paling sedikit, yaitu 50.426 dukungan atau 10 persen dari jumlah DPT yang tersebar minimal di 3 kabupaten/kota (50 persen plus 1 dari jumlah kabupaten kota).
Sesuai tahapan, KPU selanjutnya akan membuka pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur baik jalur perseorangan maupun jalur partai politik pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Kaltara dilaksanakan pada 22 September 2024.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Pilkada Bulungan
perseorangan
Pilkada Kaltara
syarat dukungan
KPU Bulungan
Mahdi E Paukoma
TribunKaltara.com
bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati dan Wakil Bupati
| Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
|
|---|
| Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
|
|---|
| Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
|
|---|
| Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/KPU-Bulungan-03-13052024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.